27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Proyek Jalur Layang KA Medan-Belawan Gusur 174 Rumah

Joni juga menyampaikan, areal pengusuran akan dilakukan sampai kawasan Pulobrayan, dengan pelaksanaan selama 2 hari, yakni Rabu (23/11) dan hari ini (24/11).

“Awalnya ada 703 kepala keluarga. Kemudian kami juga sudah melakukan sosialisasi, mediasi, dan memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Dan selama proses itu, sudah 609 kepala keluarga membongkar sendiri bangunannya,” tuturnya.

Ditanya soal ganti rugi pembongkaran rumah, Joni menuturkan, uang itu diberikan jika warga membongkar rumahnya sendiri. Sedangkan rumah yang dibongkar oleh PT KAI tidak mendapatkan uang pembongkaran sebesar Rp1,5 juta. “Warga yang membongkar sendiri bangunannya, sudah diberikan uang bongkar. Yang tidak, karena belum membongkar rumahnya,” jelasnya.

“Nah, hari ini (kemarin, red) 174 kepala keluarga yang belum pindah dari lokasi pinggiran rel tersebut terpaksa bangunannya dibongkar, karena belum juga membongkar bangunannya sendiri. Sehingga kami lakukan penertiban,” imbuh Joni.

Pada sore hari, terpantau proses pembokaran bangunan rumah berhenti. Karena warga yang menghuni kawasan tersebut, mengaku akan membongkar sendiri dengan batas waktu hingga 28 November mendatang. Hal itu, setelah ada musyawarah antara warga, kepolisian, dan PT KAI.

Untuk diketahui, pengusuran dilakukan karena warga menempati lahan milik PT KAI. Sementara itu, pihak PT KAI tengah melakukan pembangunan nasional dengan membangun jalur layang di kawasan tersebut. Program pembangunan ini, merupakan program Pemerintah Pusat untuk perkembangan dan fasilitas PT KAI lebih baik lagi ke depannya. (mag-1/ted/ris/gus/saz)

Joni juga menyampaikan, areal pengusuran akan dilakukan sampai kawasan Pulobrayan, dengan pelaksanaan selama 2 hari, yakni Rabu (23/11) dan hari ini (24/11).

“Awalnya ada 703 kepala keluarga. Kemudian kami juga sudah melakukan sosialisasi, mediasi, dan memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Dan selama proses itu, sudah 609 kepala keluarga membongkar sendiri bangunannya,” tuturnya.

Ditanya soal ganti rugi pembongkaran rumah, Joni menuturkan, uang itu diberikan jika warga membongkar rumahnya sendiri. Sedangkan rumah yang dibongkar oleh PT KAI tidak mendapatkan uang pembongkaran sebesar Rp1,5 juta. “Warga yang membongkar sendiri bangunannya, sudah diberikan uang bongkar. Yang tidak, karena belum membongkar rumahnya,” jelasnya.

“Nah, hari ini (kemarin, red) 174 kepala keluarga yang belum pindah dari lokasi pinggiran rel tersebut terpaksa bangunannya dibongkar, karena belum juga membongkar bangunannya sendiri. Sehingga kami lakukan penertiban,” imbuh Joni.

Pada sore hari, terpantau proses pembokaran bangunan rumah berhenti. Karena warga yang menghuni kawasan tersebut, mengaku akan membongkar sendiri dengan batas waktu hingga 28 November mendatang. Hal itu, setelah ada musyawarah antara warga, kepolisian, dan PT KAI.

Untuk diketahui, pengusuran dilakukan karena warga menempati lahan milik PT KAI. Sementara itu, pihak PT KAI tengah melakukan pembangunan nasional dengan membangun jalur layang di kawasan tersebut. Program pembangunan ini, merupakan program Pemerintah Pusat untuk perkembangan dan fasilitas PT KAI lebih baik lagi ke depannya. (mag-1/ted/ris/gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/