30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pedagang Buku Bekas Blokir Jalan

Pedagang buku bekas Jalan Pegadaian memblokir jalan, persis didepan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, (23/12).(Pran Hasibuan/Sumut Pos)
Pedagang buku bekas Jalan Pegadaian memblokir jalan, persis didepan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, (23/12).(Pran Hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pedagang buku bekas Jalan Pegadaian memblokir jalan, persis didepan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, (23/12). Aksi mereka untuk menuntut legalitas atau alas hak penempatan kios sisi timur Lapangan Merdeka.

“Kami hanya butuh alas hak itu. Kami bukan menolak pembangunan. Pedagang meminta itu bisa segera diberikan,” kata Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Pegadaian, Donald Sitorus kepada Sumut Pos, Jumat (23/12).

Hal itu ia sampaikan usai pihaknya menggelar aksi blokir jalan. “Sampai hari ini tidak ada satu pejabat Pemko Medan yang berani berjumpa dengan kami. Semuanya pengecut,” kata dia.

Diungkapkan Donald, saat pedagang buku bekas direlokasi ke Jalan Pegadaian, mereka mengantongi surat keputusan (SK) Wali Kota Medan. Aspek legalitas tersebut menerangkan bahwa setiap pedagang dinyatakan resmi memiliki kios yang sifatnya pinjam pakai.”Masak kita mau menempati rumah sendiri, tetapi tidak punya surat-surat. Kan tidak mungkin kami masuk-masuk gitu aja. Harus ada lah alas haknya. Itu saja yang kami minta,” katanya.

Mewakili suara hati pedagang buku bekas, Donald mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap Pemko Medan. Aspek legalitas yang mereka minta selama ini, tak kunjung diberikan oleh pemko. “Bayangkanlah sampai hari ini pejabat Pemko Medan tidak pernah mengajak kami duduk bersama. Mereka tidak berani menemui kami. Padahal harusnya kita saling sinergitas, baik antara pedagang, Pemko Medan dan PT. KAI,” katanya.

Donald dan pedagang buku menolak ajakan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya yang menegaskan, aspek legalitas bagi para pedagang buku bekas akan diberikan setelah mereka menempati kios yang telah disediakan di sisi timur. Menyikapi pernyataan tersebut, Donald dan pedagang buku menolak.

“Kok kita mau menempati rumah sendiri tidak pegang surat-surat. Suratnya dululah diberikan, baru kita bisa menempati rumah tersebut. Logikanya kan begitu saja. Dulu pun kami pindah ada pegang SK, masak sekarang tidak ada,” ucapnya.

Pedagang membutuhkan aspek legalitas ini secepatnya. Sebab mereka telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut untuk mengosongkan segera lapak berjualan di Jalan Perniagaan dalam waktu lima hari, terhitung 19 Desember 2016. “PT. KAI sudah memberi batas waktu untuk kami segera pindah. Kami butuh aspek legalitas tersebut, agar bisa menempati kios yang ada,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Pedagang buku bekas Jalan Pegadaian memblokir jalan, persis didepan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, (23/12).(Pran Hasibuan/Sumut Pos)
Pedagang buku bekas Jalan Pegadaian memblokir jalan, persis didepan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, (23/12).(Pran Hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pedagang buku bekas Jalan Pegadaian memblokir jalan, persis didepan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, (23/12). Aksi mereka untuk menuntut legalitas atau alas hak penempatan kios sisi timur Lapangan Merdeka.

“Kami hanya butuh alas hak itu. Kami bukan menolak pembangunan. Pedagang meminta itu bisa segera diberikan,” kata Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Pegadaian, Donald Sitorus kepada Sumut Pos, Jumat (23/12).

Hal itu ia sampaikan usai pihaknya menggelar aksi blokir jalan. “Sampai hari ini tidak ada satu pejabat Pemko Medan yang berani berjumpa dengan kami. Semuanya pengecut,” kata dia.

Diungkapkan Donald, saat pedagang buku bekas direlokasi ke Jalan Pegadaian, mereka mengantongi surat keputusan (SK) Wali Kota Medan. Aspek legalitas tersebut menerangkan bahwa setiap pedagang dinyatakan resmi memiliki kios yang sifatnya pinjam pakai.”Masak kita mau menempati rumah sendiri, tetapi tidak punya surat-surat. Kan tidak mungkin kami masuk-masuk gitu aja. Harus ada lah alas haknya. Itu saja yang kami minta,” katanya.

Mewakili suara hati pedagang buku bekas, Donald mengungkapkan rasa kecewa mereka terhadap Pemko Medan. Aspek legalitas yang mereka minta selama ini, tak kunjung diberikan oleh pemko. “Bayangkanlah sampai hari ini pejabat Pemko Medan tidak pernah mengajak kami duduk bersama. Mereka tidak berani menemui kami. Padahal harusnya kita saling sinergitas, baik antara pedagang, Pemko Medan dan PT. KAI,” katanya.

Donald dan pedagang buku menolak ajakan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya yang menegaskan, aspek legalitas bagi para pedagang buku bekas akan diberikan setelah mereka menempati kios yang telah disediakan di sisi timur. Menyikapi pernyataan tersebut, Donald dan pedagang buku menolak.

“Kok kita mau menempati rumah sendiri tidak pegang surat-surat. Suratnya dululah diberikan, baru kita bisa menempati rumah tersebut. Logikanya kan begitu saja. Dulu pun kami pindah ada pegang SK, masak sekarang tidak ada,” ucapnya.

Pedagang membutuhkan aspek legalitas ini secepatnya. Sebab mereka telah mendapatkan surat pemberitahuan dari Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut untuk mengosongkan segera lapak berjualan di Jalan Perniagaan dalam waktu lima hari, terhitung 19 Desember 2016. “PT. KAI sudah memberi batas waktu untuk kami segera pindah. Kami butuh aspek legalitas tersebut, agar bisa menempati kios yang ada,” pungkasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/