29 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Rp4,35 Miliar Suap Gatot Disita KPK

Rapat Paripurna Gagal Digelar

Pemeriksaan yang dilakukan KPK kemarin, ternyata juga berimbas pada rangkaian kegiatan DPRD Sumut. Dua agenda rapat Paripurna pun gagal digelar. Hal itu dikarenakan, sebagian dari anggota DPRD Sumut memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan lanjutan kasus suap Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.

Sudah bisa dipastikan, rapat akan tidak quorum menyusul pemeriksaan itu. Dua sidang paripurna yang batal dilaksanakan yakni, pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Inisiatif DPRD Sumut. Paripurna itu membahas pengelolaan penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, yang didahului dengan penyampaian Laporan Pembicaraan Pansus Pendidikan dengan pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut.

Kemudian, agenda yang kedua yakni, pembahasan rekomendasi DPRD Sumut terhadap Laporan Panitia Khusus Pembahasan Tentang Aset Pemerintah Provinsi Sumtera Utara. “Agenda paripurna ini memang sudah dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini (kemarin). Yang mana memerlukan penuhnya, cukupnya, quorumnya anggota dewan. Namun, berhubung karena situasi dan kondisi dan perkembangan yang ada, yaitu adanya pemanggilan-pemanggilan pemeriksaan kepada anggota dewan oleh KPK. Maka, agenda berikutnya tidak dapat kita laksanakan,” kata Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, Kamis (24/4).

Sebelumnya, dua agenda ini dijadwalkan langsung digelar setelah paripurna istimewa, dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provsu Tahun Anggaran 2017 di DPRD Sumatera Utara.

Namun, karena keduanya merupakan paripurna pengambilan keputusan, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kehadiran anggota dewan hingga memenuhi quorum sesuai tata tertib dewan yakni 2/3 dari total anggota dewan yang berjumlah 100 orang. (pra/jpc/ain/adz)

 

Rapat Paripurna Gagal Digelar

Pemeriksaan yang dilakukan KPK kemarin, ternyata juga berimbas pada rangkaian kegiatan DPRD Sumut. Dua agenda rapat Paripurna pun gagal digelar. Hal itu dikarenakan, sebagian dari anggota DPRD Sumut memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan lanjutan kasus suap Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut.

Sudah bisa dipastikan, rapat akan tidak quorum menyusul pemeriksaan itu. Dua sidang paripurna yang batal dilaksanakan yakni, pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda Inisiatif DPRD Sumut. Paripurna itu membahas pengelolaan penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, yang didahului dengan penyampaian Laporan Pembicaraan Pansus Pendidikan dengan pejabat yang dihunjuk oleh Gubernur Sumut.

Kemudian, agenda yang kedua yakni, pembahasan rekomendasi DPRD Sumut terhadap Laporan Panitia Khusus Pembahasan Tentang Aset Pemerintah Provinsi Sumtera Utara. “Agenda paripurna ini memang sudah dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini (kemarin). Yang mana memerlukan penuhnya, cukupnya, quorumnya anggota dewan. Namun, berhubung karena situasi dan kondisi dan perkembangan yang ada, yaitu adanya pemanggilan-pemanggilan pemeriksaan kepada anggota dewan oleh KPK. Maka, agenda berikutnya tidak dapat kita laksanakan,” kata Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman, Kamis (24/4).

Sebelumnya, dua agenda ini dijadwalkan langsung digelar setelah paripurna istimewa, dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provsu Tahun Anggaran 2017 di DPRD Sumatera Utara.

Namun, karena keduanya merupakan paripurna pengambilan keputusan, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kehadiran anggota dewan hingga memenuhi quorum sesuai tata tertib dewan yakni 2/3 dari total anggota dewan yang berjumlah 100 orang. (pra/jpc/ain/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/