25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

PD Pasar Palak Lapak hingga Rp65 Juta, Pedagang Pasar Sei Sikambing Mengadu ke DPRD Medan

PEDAGANG: pPerwakilan pedagang Pasar Sei Sikambing, saat mengadu ke DPRD Kota Medan, Senin (24/8).markus/sumut pos.
PEDAGANG: pPerwakilan pedagang Pasar Sei Sikambing, saat mengadu ke DPRD Kota Medan, Senin (24/8).markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah perwakilan pedagang pasar Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Pasar Sei Sikambing, mendatangi wakil rakyat pada Komisi III DPRD Medan, Senin (24/8).

Mereka mengadukan PD Pasar Kota Medan yang meminta uang pembangunan lapak hingga Rp65 juta.

Kedatangan mereka pun diterima Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis di ruang Fraksi Golkar DPRD Medan.

Sejumlah pedagang yang menempati lokasi jualan di lantai dasar bagian belakang pasar yang telah bersertifikasi SNI itu mengaku dimintai uang lapak dengan nilai fantastis. Uang itu disebut sebagai uang pembangunan lokasi tempat mereka berjualan selama ini. Sebab, lokasi tempat berdagang mereka akan dibangun stand atau lapak yang dinilai lebih tertata dan modern.

Mereka mengaku, jika PD Pasar melalui Kepala Pasar Sei Sikambing, Muhammad Iqbal, telah memanggil para pedagang yang memang telah berjalan di lokasi yang akan dibangun stand secara satu per satu, guna menjelaskan bahwa para pedagang harus membayar biaya pembangunan lapak atau stand yang akan dibangun di lokasi tempat mereka berdagang.

“Sekitar dua bulan yang lalu, kami di panggil satu persatu, bukan keseluruhan semua. Ada yang diminta Rp35 juta sampai Rp50 juta, ada juga yang diminta sampai Rp55 juta sampai Rp65 juta, tergantung posisi lapaknya, di tengah atau disudut. Posisi di sudut paling mahal, itu yang sampai Rp65 juta,” ucap Cahroni, pedagang bumbu di Pasar Sei Sikambing yang mengaku diminta uang lapak oleh PD Pasar.

Padahal, kata Cahroni, para pedagang telah berjualan di lokasi itu lebih dari 10 tahun. Pihaknya pun telah membayar uang sewa lapak pertahun sebesar Rp3,5 juta. Itupun karena tempat berdagang Cahroni dan istrinya tidak berada di sudut, melainkan di tengah. “Tapi ada juga yang lapaknya itu bukan sewa, melainkan memang sudah dibayar atau dibeli oleh pedagang, tapi tetap saja diminta uang itu, total ada 21 lapak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Appsindo Pasar Sei Sikambing Kota Medan, Dedy Suwardi mengatakan, para pedagang dianjurkan untuk membayar sesuai permintaan PD Pasar. Sebab bila tidak, maka para pedagang akan digantikan dengan para pedagang lainnya yang sanggup atau mau membayar sesuai dengan harga yang diminta oleh PD Pasar.

“Bergerak hati kami mendengarkan aspirasi dari pedagang, kedatangan kami kesini karena kami rakyat kecil. Mereka itu ada yang berdagang sayur, bumbu, buah, mana mungkin mereka mampu membayar lapak Rp35 juta, apalagi Rp65 juta, untung berdagang saja tak seberapa, apalagi dengan kondisi Covid sekarang ini,” kata Dedy.

Kata Dedy, walaupun para pedagang ada yang sudah menyewa bahkan membayar lapak tempat mereka berdagang, tetapi para pedagang tetap bersedia membayar uang pembangunan lapak atau stand yang dimaksud, tetapi tidak dengan nilai harga Rp35 juta hingga Rp65 juta, melainkan dengan harga Rp12 juta.

“Ukuran stand pun cuma 1 meter kali 1,5 meter, berapa lah biaya membangun itu, lalu pedagang pun sebenarnya merasa stand itu kekecilan. Begitupun pedagang bersedia membayar uang pembangunan lapak sebesar Rp12 juta supaya tetap bisa berjualan demi menyambung hidup, tapi PD Pasar menyebutkan harganya tetap berkisar Rp35 juta sampai Rp65 juta, manalah pedagang mampu,” sebut Dedy.

Dilanjutkan Sekretaris Appsindo Pasar Sei Sikambing, Edi Pratama, untuk membayar biaya pembangunan itu, pedagang diwajibkan untuk membayar panjar sebesar Rp10 Juta. “Setidaknya ada 2 pedagang yang punya surat telah membeli lapak itu dari PD Pasar, walaupun kita tahu itu bukan hak milik tapi hak guna pakai, sisanya menyewa. Tapi tetap saja, mana wajar lapak ukuran 1 kali 1,5 meter dijual dengan harga Rp35juta sampai Rp65 juta,” lanjutnya.

Dijelaskan Edi, pedagang sebenarnya mendukung pemerintah dalam hal ini PD Pasar Kota Medan untuk membangun dan menata pasar, tetapi tidak dengan memberatkan para pedagang.

“Selama ini pedagang di lokasi yang akan dibangun ini berjualan di atas terpal yang dialaskan di atas lantai pasar, dengan dibangunnya meja atau stand itu maka mungkin akan lebih tertata, walaupun ukurannya terlalu kecil. Tapi harganya jelas gak masuk akal, tidak mungkin pedagang sanggup membayarnya,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh PD Pasar Kota Medan yang tidak berpihak kepada nasib para pedagang kecil dan terkesan ingin menggusur pedagang kecil dengan para pedagang lain yang lebih berkemampuan secara finansial dalam membayar uang pembangunan lapak.

“Apa yang dikeluarkan dan yang didapatkan oleh para pedagang tentu tidak sesuai lagi. Memangnya berapa keuntungan pedagang-pedagang kecil ini, sampai-sampai PD Pasar berfikir kalau mereka mampu membayar lapak sampai Rp35 juta, bahkan Rp65 juta,” ketus Rizki.

Ia juga mengatakan, tidak layak jika harga stand sekecil itu dibanderol dengan harga yang terlampau tinggi. “Kalaupun mampu, apa pantas lapak sekecil itu dihargai Rp65 juta? Itu pasar tradisional bukan Mall,” katanya.

Rizki menegaskan, bulan September mendatang, pihaknya akan memanggil Plt Dirut PD Pasar Kota Medan bersama para pedagang Pasar Sei Sikambing yang lokasi tempat berdagangnya akan dibangun stand tersebut dalam pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III selaku counterpart dari PD Pasar Kota Medan.

“Ini kondisinya lagi pandemi Covid-19, kok bisa-bisanya meminta uang pembangunan lapak sama pedagang. Habis Banmus ini, kami akan langsung lakukan RDP dengan PD Pasar dan para pedagang, kita akan panggil PD Pasar untuk menjelaskan ini. Harapan kita, PD Pasar tidak lagi semena-mena kepada para pedagang,” pungkasnya. (map/ila)

PEDAGANG: pPerwakilan pedagang Pasar Sei Sikambing, saat mengadu ke DPRD Kota Medan, Senin (24/8).markus/sumut pos.
PEDAGANG: pPerwakilan pedagang Pasar Sei Sikambing, saat mengadu ke DPRD Kota Medan, Senin (24/8).markus/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah perwakilan pedagang pasar Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsindo) Pasar Sei Sikambing, mendatangi wakil rakyat pada Komisi III DPRD Medan, Senin (24/8).

Mereka mengadukan PD Pasar Kota Medan yang meminta uang pembangunan lapak hingga Rp65 juta.

Kedatangan mereka pun diterima Ketua Komisi III, M Afri Rizki Lubis di ruang Fraksi Golkar DPRD Medan.

Sejumlah pedagang yang menempati lokasi jualan di lantai dasar bagian belakang pasar yang telah bersertifikasi SNI itu mengaku dimintai uang lapak dengan nilai fantastis. Uang itu disebut sebagai uang pembangunan lokasi tempat mereka berjualan selama ini. Sebab, lokasi tempat berdagang mereka akan dibangun stand atau lapak yang dinilai lebih tertata dan modern.

Mereka mengaku, jika PD Pasar melalui Kepala Pasar Sei Sikambing, Muhammad Iqbal, telah memanggil para pedagang yang memang telah berjalan di lokasi yang akan dibangun stand secara satu per satu, guna menjelaskan bahwa para pedagang harus membayar biaya pembangunan lapak atau stand yang akan dibangun di lokasi tempat mereka berdagang.

“Sekitar dua bulan yang lalu, kami di panggil satu persatu, bukan keseluruhan semua. Ada yang diminta Rp35 juta sampai Rp50 juta, ada juga yang diminta sampai Rp55 juta sampai Rp65 juta, tergantung posisi lapaknya, di tengah atau disudut. Posisi di sudut paling mahal, itu yang sampai Rp65 juta,” ucap Cahroni, pedagang bumbu di Pasar Sei Sikambing yang mengaku diminta uang lapak oleh PD Pasar.

Padahal, kata Cahroni, para pedagang telah berjualan di lokasi itu lebih dari 10 tahun. Pihaknya pun telah membayar uang sewa lapak pertahun sebesar Rp3,5 juta. Itupun karena tempat berdagang Cahroni dan istrinya tidak berada di sudut, melainkan di tengah. “Tapi ada juga yang lapaknya itu bukan sewa, melainkan memang sudah dibayar atau dibeli oleh pedagang, tapi tetap saja diminta uang itu, total ada 21 lapak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Appsindo Pasar Sei Sikambing Kota Medan, Dedy Suwardi mengatakan, para pedagang dianjurkan untuk membayar sesuai permintaan PD Pasar. Sebab bila tidak, maka para pedagang akan digantikan dengan para pedagang lainnya yang sanggup atau mau membayar sesuai dengan harga yang diminta oleh PD Pasar.

“Bergerak hati kami mendengarkan aspirasi dari pedagang, kedatangan kami kesini karena kami rakyat kecil. Mereka itu ada yang berdagang sayur, bumbu, buah, mana mungkin mereka mampu membayar lapak Rp35 juta, apalagi Rp65 juta, untung berdagang saja tak seberapa, apalagi dengan kondisi Covid sekarang ini,” kata Dedy.

Kata Dedy, walaupun para pedagang ada yang sudah menyewa bahkan membayar lapak tempat mereka berdagang, tetapi para pedagang tetap bersedia membayar uang pembangunan lapak atau stand yang dimaksud, tetapi tidak dengan nilai harga Rp35 juta hingga Rp65 juta, melainkan dengan harga Rp12 juta.

“Ukuran stand pun cuma 1 meter kali 1,5 meter, berapa lah biaya membangun itu, lalu pedagang pun sebenarnya merasa stand itu kekecilan. Begitupun pedagang bersedia membayar uang pembangunan lapak sebesar Rp12 juta supaya tetap bisa berjualan demi menyambung hidup, tapi PD Pasar menyebutkan harganya tetap berkisar Rp35 juta sampai Rp65 juta, manalah pedagang mampu,” sebut Dedy.

Dilanjutkan Sekretaris Appsindo Pasar Sei Sikambing, Edi Pratama, untuk membayar biaya pembangunan itu, pedagang diwajibkan untuk membayar panjar sebesar Rp10 Juta. “Setidaknya ada 2 pedagang yang punya surat telah membeli lapak itu dari PD Pasar, walaupun kita tahu itu bukan hak milik tapi hak guna pakai, sisanya menyewa. Tapi tetap saja, mana wajar lapak ukuran 1 kali 1,5 meter dijual dengan harga Rp35juta sampai Rp65 juta,” lanjutnya.

Dijelaskan Edi, pedagang sebenarnya mendukung pemerintah dalam hal ini PD Pasar Kota Medan untuk membangun dan menata pasar, tetapi tidak dengan memberatkan para pedagang.

“Selama ini pedagang di lokasi yang akan dibangun ini berjualan di atas terpal yang dialaskan di atas lantai pasar, dengan dibangunnya meja atau stand itu maka mungkin akan lebih tertata, walaupun ukurannya terlalu kecil. Tapi harganya jelas gak masuk akal, tidak mungkin pedagang sanggup membayarnya,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis sangat menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh PD Pasar Kota Medan yang tidak berpihak kepada nasib para pedagang kecil dan terkesan ingin menggusur pedagang kecil dengan para pedagang lain yang lebih berkemampuan secara finansial dalam membayar uang pembangunan lapak.

“Apa yang dikeluarkan dan yang didapatkan oleh para pedagang tentu tidak sesuai lagi. Memangnya berapa keuntungan pedagang-pedagang kecil ini, sampai-sampai PD Pasar berfikir kalau mereka mampu membayar lapak sampai Rp35 juta, bahkan Rp65 juta,” ketus Rizki.

Ia juga mengatakan, tidak layak jika harga stand sekecil itu dibanderol dengan harga yang terlampau tinggi. “Kalaupun mampu, apa pantas lapak sekecil itu dihargai Rp65 juta? Itu pasar tradisional bukan Mall,” katanya.

Rizki menegaskan, bulan September mendatang, pihaknya akan memanggil Plt Dirut PD Pasar Kota Medan bersama para pedagang Pasar Sei Sikambing yang lokasi tempat berdagangnya akan dibangun stand tersebut dalam pertemuan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III selaku counterpart dari PD Pasar Kota Medan.

“Ini kondisinya lagi pandemi Covid-19, kok bisa-bisanya meminta uang pembangunan lapak sama pedagang. Habis Banmus ini, kami akan langsung lakukan RDP dengan PD Pasar dan para pedagang, kita akan panggil PD Pasar untuk menjelaskan ini. Harapan kita, PD Pasar tidak lagi semena-mena kepada para pedagang,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/