Reny Pardede Angkat Bicara, 9 Ahli Waris TD Pardede Pendiri Yayasan Darma Agung

Polemik yang bergulir di Universitas Darma Agung (UDA) sejak 2025 kembali mencuat. Reny Puspita Pardede, salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) sekaligus ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, angkat bicara dan menegaskan bahwa pendiri yayasan tersebut terdiri atas sembilan ahli waris.

Reny menyebutkan, kedudukan sembilan ahli waris sebagai pendiri YPDA tercantum dalam Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tertanggal 8 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Elawijaya Alsa, SH.

Menurut Reny, akta tersebut merupakan kesepakatan bersama sembilan bersaudara, anak-anak DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. Dalam akta itu juga diatur mengenai mekanisme pergantian kedudukan apabila salah seorang pendiri meninggal dunia.

“Perlu saya tegaskan, berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH, itu adalah kesepakatan bersama semua pendiri, sembilan bersaudara. Apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia, maka salah seorang anak atau ahli waris dari penghadap yang meninggal dunia tersebut berhak menggantikan kedudukannya,” ujar Reny kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Reny menyampaikan pernyataan tersebut usai hadir sebagai saksi dalam sidang perkara perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn, dengan para penggugat ahli waris Rudolf Pardede dan ahli waris Johny Pardede.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai pergantian kedudukan tersebut berlaku bagi seluruh keturunan DR TD Pardede, yang akrab disebut Pak Katua oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.“Artinya, ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu Pak Katua,” katanya.

Dalam Akta Nomor 08 tersebut, lanjut Reny, juga ditetapkan susunan organ Yayasan Perguruan Darma Agung. Pada unsur pembina, Rudolf Matzuoka Pardede ditetapkan sebagai ketua dengan anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede yang mewakili ahli waris Hisar Pardede.

Sementara pada kepengurusan yayasan, Sariati Pardede ditetapkan sebagai ketua dan Anny Pardede sebagai bendahara. Adapun unsur pengawas terdiri atas Emmy Pardede sebagai ketua serta Merry Pardede dan Surya Indriani Pardede sebagai anggota.

Reny juga menegaskan bahwa keberadaan Yayasan Perguruan Darma Agung tidak dapat dipisahkan dari aset keluarga DR TD Pardede. Menurutnya, yayasan tersebut berdiri di atas lahan milik para ahli waris.

“Perlu digarisbawahi bahwa Yayasan Darma Agung itu berdiri di atas tanah milik ahli waris. Dan siapa saja ahli waris itu adalah semua anak-anak Pak Katua, bukan dari luar keluarga atau pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reny menyebut tanah dan bangunan yang saat ini digunakan UDA dalam waktu dekat bakal dieksekusi oleh para ahli waris DR TD Pardede. Namun, terkait waktu pelaksanaan eksekusi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Di tengah polemik tersebut, Reny juga menyoroti nasib mahasiswa UDA. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, memberikan perhatian serius terhadap mahasiswa.

“Kita berharap kepada pemangku kebijakan, baik itu Mendiktisaintek dan LLDIKTI, untuk memberikan perhatian serius kepada mahasiswa UDA. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari ketidakpastian akibat dicabutnya akreditasi UDA,” pungkasnya. (map/ila)

Polemik yang bergulir di Universitas Darma Agung (UDA) sejak 2025 kembali mencuat. Reny Puspita Pardede, salah seorang pendiri Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) sekaligus ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu, angkat bicara dan menegaskan bahwa pendiri yayasan tersebut terdiri atas sembilan ahli waris.

Reny menyebutkan, kedudukan sembilan ahli waris sebagai pendiri YPDA tercantum dalam Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tertanggal 8 Mei 2017 yang dibuat di hadapan Notaris Elawijaya Alsa, SH.

Menurut Reny, akta tersebut merupakan kesepakatan bersama sembilan bersaudara, anak-anak DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu. Dalam akta itu juga diatur mengenai mekanisme pergantian kedudukan apabila salah seorang pendiri meninggal dunia.

“Perlu saya tegaskan, berdasarkan Akta Pernyataan Bersama Nomor 08 tanggal 8 Mei 2017 di hadapan Notaris Ela Wijaya Alsa, SH, itu adalah kesepakatan bersama semua pendiri, sembilan bersaudara. Apabila nantinya dalam menjalankan jabatannya penghadap meninggal dunia, maka salah seorang anak atau ahli waris dari penghadap yang meninggal dunia tersebut berhak menggantikan kedudukannya,” ujar Reny kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Reny menyampaikan pernyataan tersebut usai hadir sebagai saksi dalam sidang perkara perdata Nomor 1182/Pdt.G/2025/PN.Mdn, dengan para penggugat ahli waris Rudolf Pardede dan ahli waris Johny Pardede.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai pergantian kedudukan tersebut berlaku bagi seluruh keturunan DR TD Pardede, yang akrab disebut Pak Katua oleh keluarga dan lingkungan sekitarnya.“Artinya, ini berlaku untuk semua anak-anak dan cucu-cucu Pak Katua,” katanya.

Dalam Akta Nomor 08 tersebut, lanjut Reny, juga ditetapkan susunan organ Yayasan Perguruan Darma Agung. Pada unsur pembina, Rudolf Matzuoka Pardede ditetapkan sebagai ketua dengan anggota Johny Pardede dan Richard Elyas Pardede yang mewakili ahli waris Hisar Pardede.

Sementara pada kepengurusan yayasan, Sariati Pardede ditetapkan sebagai ketua dan Anny Pardede sebagai bendahara. Adapun unsur pengawas terdiri atas Emmy Pardede sebagai ketua serta Merry Pardede dan Surya Indriani Pardede sebagai anggota.

Reny juga menegaskan bahwa keberadaan Yayasan Perguruan Darma Agung tidak dapat dipisahkan dari aset keluarga DR TD Pardede. Menurutnya, yayasan tersebut berdiri di atas lahan milik para ahli waris.

“Perlu digarisbawahi bahwa Yayasan Darma Agung itu berdiri di atas tanah milik ahli waris. Dan siapa saja ahli waris itu adalah semua anak-anak Pak Katua, bukan dari luar keluarga atau pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reny menyebut tanah dan bangunan yang saat ini digunakan UDA dalam waktu dekat bakal dieksekusi oleh para ahli waris DR TD Pardede. Namun, terkait waktu pelaksanaan eksekusi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 2 Juni 2022 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Di tengah polemik tersebut, Reny juga menyoroti nasib mahasiswa UDA. Ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, memberikan perhatian serius terhadap mahasiswa.

“Kita berharap kepada pemangku kebijakan, baik itu Mendiktisaintek dan LLDIKTI, untuk memberikan perhatian serius kepada mahasiswa UDA. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari ketidakpastian akibat dicabutnya akreditasi UDA,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru