25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Korban Ditawari Uang Damai Rp 15 Juta

MEDAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Medan akan memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Medan, Ali Hasmi Nasution yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi SMK Negeri 8 Medan berinisal PB.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/9) sore. Namun, mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut kalau pemanggilan tersebut masih sebatas pemeriksaan sebagai saksi.
Lebih lanjut, Calvijn menyebut kalau pihaknya tidak segan melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor, bila dirinya tidak mengindahkan surat panggilan.
Disebutnya, pemanggilan terhadap terlapor akan segera dilakukan, setelah pihaknya merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang akan rampung Rabu (25/9)n
Bila pemeriksaan telah rampung maka tak tertutup kemungkinan pihak kepolisian meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
“Laporan sudah kita terima sejak beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan keterangan korban dan beberapa saksi lainnya juga sudah kita ambil. Aretinya, jika seluruh saksi telah diperiksa, maka kita akan mempertegas status terlapor, “ ungkap Calvijn.
Sementara itu, korban PB bersama keluarganya, terlihat kembali mendatangi Polresta Medan, Selasa (24/9) siang. Mereka mengaku kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keteranganya serta membawa saksi lainnya untuk diambil keterangannya. Namun, PB dan kelurganya sempat mengeluh karena menunggu terlalu lama untuk diperiksa unit PPA Sat Reksrim Polresta Medan.
Lebih lanjut, diungkapkan oleh salah seorang anggota keluarga PB yaitu James yang merupakan abang kandung PB, disebutkan jika pihak terlapor sempat mengajak pihaknya berdamai. Bahkan, disebut James kalau upaya perdamaian yang diajukan pihak terlapor sempat direkam oleh pihaknya. Untuk itu, James menyebut kalau apa yang dilakukan terlapor semakin menguatkan jika terlapor memang bersalah.
“Kami masih menyimpan semua rekaman perkataan utusan Kepsek itu. Dalam rekaman itu dikatakanya kalau terlapor akan membayar uang damai Rp15 juta dan akan membuat pesta upah-upah. Namun, kami menolak upaya perdamaian itu, “ ungkap James pada Wartawan.

Sementara itu, Ali Hasyim Nasution yang coba dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Selasa (24/9) siang, mengaku enggan memberi komentar. Disebutnya, dirinya takut salah memberi pernyataan yang akhirnya akan kembali memojokkan dirinya.
“Sejauh ini kita memang belum diperiksa. Namun, kita siap untuk memenuhi panggilan Polisi. Begitu juga dengan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, sangat kita dukung. Namun, kita meminta penyidikan kasus ini transparan. Kalau soal perdamaian, belum ada kita ajukan namun ada rencana itu kita lakukan. Kalau pelapor tidak menerima perdamaian itu, kita siap meladeninya, “ ungkap Firdaus Tarigan, pengacara  Ali Hasyim dari seberang telepon saat dihubungi Sumut Pos. (mag-10)

MEDAN-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Medan akan memanggil Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Medan, Ali Hasmi Nasution yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswi SMK Negeri 8 Medan berinisal PB.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/9) sore. Namun, mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut kalau pemanggilan tersebut masih sebatas pemeriksaan sebagai saksi.
Lebih lanjut, Calvijn menyebut kalau pihaknya tidak segan melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor, bila dirinya tidak mengindahkan surat panggilan.
Disebutnya, pemanggilan terhadap terlapor akan segera dilakukan, setelah pihaknya merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang akan rampung Rabu (25/9)n
Bila pemeriksaan telah rampung maka tak tertutup kemungkinan pihak kepolisian meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.
“Laporan sudah kita terima sejak beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan keterangan korban dan beberapa saksi lainnya juga sudah kita ambil. Aretinya, jika seluruh saksi telah diperiksa, maka kita akan mempertegas status terlapor, “ ungkap Calvijn.
Sementara itu, korban PB bersama keluarganya, terlihat kembali mendatangi Polresta Medan, Selasa (24/9) siang. Mereka mengaku kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keteranganya serta membawa saksi lainnya untuk diambil keterangannya. Namun, PB dan kelurganya sempat mengeluh karena menunggu terlalu lama untuk diperiksa unit PPA Sat Reksrim Polresta Medan.
Lebih lanjut, diungkapkan oleh salah seorang anggota keluarga PB yaitu James yang merupakan abang kandung PB, disebutkan jika pihak terlapor sempat mengajak pihaknya berdamai. Bahkan, disebut James kalau upaya perdamaian yang diajukan pihak terlapor sempat direkam oleh pihaknya. Untuk itu, James menyebut kalau apa yang dilakukan terlapor semakin menguatkan jika terlapor memang bersalah.
“Kami masih menyimpan semua rekaman perkataan utusan Kepsek itu. Dalam rekaman itu dikatakanya kalau terlapor akan membayar uang damai Rp15 juta dan akan membuat pesta upah-upah. Namun, kami menolak upaya perdamaian itu, “ ungkap James pada Wartawan.

Sementara itu, Ali Hasyim Nasution yang coba dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Selasa (24/9) siang, mengaku enggan memberi komentar. Disebutnya, dirinya takut salah memberi pernyataan yang akhirnya akan kembali memojokkan dirinya.
“Sejauh ini kita memang belum diperiksa. Namun, kita siap untuk memenuhi panggilan Polisi. Begitu juga dengan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, sangat kita dukung. Namun, kita meminta penyidikan kasus ini transparan. Kalau soal perdamaian, belum ada kita ajukan namun ada rencana itu kita lakukan. Kalau pelapor tidak menerima perdamaian itu, kita siap meladeninya, “ ungkap Firdaus Tarigan, pengacara  Ali Hasyim dari seberang telepon saat dihubungi Sumut Pos. (mag-10)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/