26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pedagang Kampunglalang Ngotot Tak Mau Pindah

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN PASAR KAMPUNG LALANG_Alat berat terlihat menghancurkan kios pedagang pada penertiban Pasar Kampung Lalang Medan, Kamis (23/3) dini hari. Pedagang menolak penertiban pasar yang akan direvitalisasi tersebut, karena belum mendapat tempat berdagang yang baru.

Atas kondisi ini, Pinem mengaku pedagang sedang menyiapkan upaya hukum atas tindakan semena-mena Pemko Medan melalui PD Pasar. “Ya, kami akan laporkan dia ke pihak berwenang, ke polisi atau sekalian ke pengadilan. Apalagi dari aturan yang kami tahu, tidak bisa revitalisasi menerima kucuran dana APBD langsung. Besok (hari ini) rencanaku sama pengacara akan meninjau lokasi penampungan, mau melihat kondisi di sana apakah laik bagi kami,” papar Pinem seraya menyebut pihaknya punya surat hak izin sewa dan belum habis, namun sudah dipaksa kosongkan kios. “Saya pribadi habisnya Juli nanti. Masak gak perlu sosialisasi dulu. Kan gak mungkin suka-suka mau bangun saja. Kita bisa laporkan dia ke pengadilan,” tambahnya.

Bahkan disebut Pinem, usai kios mereka dirobohkan, ada kisah pilu yang dialami seorang pedagang kain. Di mana barang-barangnya ikut rata dengan tanah setelah alat berat merusak bangunan kios tersebut. “Ibu itu sudah tua, Boru Simamora namanya. Kios kami berdekatan dan sama-sama jualan pakaian. Waktu pagi hari dia datang melihat kiosnya sudah hancur, dan barang-barangnya hilang diambili orang tak dikenal,” katanya.

Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan mau tidak mau pedagang harus legowo dipindahkan sementara ke kios penampungan. “Namanya juga penampungan, tentu tidak seperti kios permanen. Inikan sementara waktu, hanya lima bulan. Setelah itu mereka punya pasar yang bagus dan semakin mensejahterakan hidup mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan revitalisasi murni dari APBD. Untuk itu tidak akan ada kutipan sepeser pun yang diberatkan kepada pedagang. “Justru yang akan jadi temuan hukum itu, bila sudah ada pemenang tender dan ada uangnya, kemudian tidak dikerjakan. Gak ada yang salah dengan revitalisasi ini. Sosialisasi sudah sering kami sampaikan, dan berjalan sesuai prosedur,” kata Rusdi.

Pihaknya juga menggaransi bahwa 732 pedagang akan diakomodir setelah revitalisasi selesai. “Ya, mereka yang pegang kartu biru dan kuning akan kita masukkan seperti semula. Tak ada dikutip biaya, semua gratis. Kalau mau berjualan di lokasi relokasi, silahkan datang ke sana dan jumpai petugas PD Pasar,” imbau dia. (prn/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN PASAR KAMPUNG LALANG_Alat berat terlihat menghancurkan kios pedagang pada penertiban Pasar Kampung Lalang Medan, Kamis (23/3) dini hari. Pedagang menolak penertiban pasar yang akan direvitalisasi tersebut, karena belum mendapat tempat berdagang yang baru.

Atas kondisi ini, Pinem mengaku pedagang sedang menyiapkan upaya hukum atas tindakan semena-mena Pemko Medan melalui PD Pasar. “Ya, kami akan laporkan dia ke pihak berwenang, ke polisi atau sekalian ke pengadilan. Apalagi dari aturan yang kami tahu, tidak bisa revitalisasi menerima kucuran dana APBD langsung. Besok (hari ini) rencanaku sama pengacara akan meninjau lokasi penampungan, mau melihat kondisi di sana apakah laik bagi kami,” papar Pinem seraya menyebut pihaknya punya surat hak izin sewa dan belum habis, namun sudah dipaksa kosongkan kios. “Saya pribadi habisnya Juli nanti. Masak gak perlu sosialisasi dulu. Kan gak mungkin suka-suka mau bangun saja. Kita bisa laporkan dia ke pengadilan,” tambahnya.

Bahkan disebut Pinem, usai kios mereka dirobohkan, ada kisah pilu yang dialami seorang pedagang kain. Di mana barang-barangnya ikut rata dengan tanah setelah alat berat merusak bangunan kios tersebut. “Ibu itu sudah tua, Boru Simamora namanya. Kios kami berdekatan dan sama-sama jualan pakaian. Waktu pagi hari dia datang melihat kiosnya sudah hancur, dan barang-barangnya hilang diambili orang tak dikenal,” katanya.

Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan mau tidak mau pedagang harus legowo dipindahkan sementara ke kios penampungan. “Namanya juga penampungan, tentu tidak seperti kios permanen. Inikan sementara waktu, hanya lima bulan. Setelah itu mereka punya pasar yang bagus dan semakin mensejahterakan hidup mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan revitalisasi murni dari APBD. Untuk itu tidak akan ada kutipan sepeser pun yang diberatkan kepada pedagang. “Justru yang akan jadi temuan hukum itu, bila sudah ada pemenang tender dan ada uangnya, kemudian tidak dikerjakan. Gak ada yang salah dengan revitalisasi ini. Sosialisasi sudah sering kami sampaikan, dan berjalan sesuai prosedur,” kata Rusdi.

Pihaknya juga menggaransi bahwa 732 pedagang akan diakomodir setelah revitalisasi selesai. “Ya, mereka yang pegang kartu biru dan kuning akan kita masukkan seperti semula. Tak ada dikutip biaya, semua gratis. Kalau mau berjualan di lokasi relokasi, silahkan datang ke sana dan jumpai petugas PD Pasar,” imbau dia. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/