25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Giliran Guru Agama Dipungli

“Saya lulus sertifikasi pada Desember 2015. Selanjutnya, menerima tunjangan sertifikasi pertama yakni 3 bulan untuk Januari sampai Maret 2016. Namun, dana sertifikasi tersebut diterima pada November 2016. Setelah itu, saya belum menerima lagi hingga sekarang,” keluhnya.

Dilanjutkan dia, dirinya sudah coba beberapa kali mempertanyakan kenapa dana sertifikasi belum dicairkan. Alasannya, anggaran belum turun dan selalu bilang sabar akan segera dicairkan.

Hal senada juga disampaikan S, guru lainnya. Kata S, lantaran berkas sertifikasinya tak kunjung diurus, dirinya terpaksa memberikan uang kepada HJS. “Saya kasih seiklhas hati, dan ketika itu saya berikan Rp100 ribu. Tapi, sampai sekarang dana sertifikasi saya belum juga cair seperti guru lainnya,” ungkap S.

Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, terkait pengaduan para guru tersebut pihaknya sudah menindaklanjutinya. Kata Abyadi, laporan guru-guru itu merupakan yang kedua kalinya.

“Para guru telah melaporkan persoalan ini pada 20 Februari yang lalu, dan hari ini (kemarin, red) mereka melaporkan kembali. Jadi, sejauh ini pengaduan mereka sudah ditindaklanjuti dan kita juga sudah memanggil HJS yang disebut melakukan pungli,” ujar Abyadi.

Dikemukakan dia, tak hanya para guru yang melaporkan persoalan pungli, tenaga pengawas di lingkungan Kemenag Medan juga melaporkan soal kebijakan yang dinilai meresahkan dan diduga melanggar secara administratif. Misalnya, pemindahan tenaga pengawas yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur.

“Kebijakan terhadap tenaga pengawas yang menurut saya melanggar secara administrasi contohnya, sudah ada surat keputusan (SK) kolektif penempatan para pengawas itu di seluruh kecamatan di Kota Medan. Akan tetapi, ternyata keluar lagi surat tugas terhadap mereka untuk dipindahtugaskan. Sehingga, ini dapat dinilai sebagai pelanggaran administrasi,” papar Abyadi.

Oleh karena itu, tambah dia, sebagai tindak lanjut pengaduan ini pihaknya akan memanggil kembali pihak Kemenag Medan. Apakah itu HJS atau Kepala Kanwil Kemenag Medan, untuk menemukan solusi dan jalan keluarnya.

“Saya lulus sertifikasi pada Desember 2015. Selanjutnya, menerima tunjangan sertifikasi pertama yakni 3 bulan untuk Januari sampai Maret 2016. Namun, dana sertifikasi tersebut diterima pada November 2016. Setelah itu, saya belum menerima lagi hingga sekarang,” keluhnya.

Dilanjutkan dia, dirinya sudah coba beberapa kali mempertanyakan kenapa dana sertifikasi belum dicairkan. Alasannya, anggaran belum turun dan selalu bilang sabar akan segera dicairkan.

Hal senada juga disampaikan S, guru lainnya. Kata S, lantaran berkas sertifikasinya tak kunjung diurus, dirinya terpaksa memberikan uang kepada HJS. “Saya kasih seiklhas hati, dan ketika itu saya berikan Rp100 ribu. Tapi, sampai sekarang dana sertifikasi saya belum juga cair seperti guru lainnya,” ungkap S.

Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, terkait pengaduan para guru tersebut pihaknya sudah menindaklanjutinya. Kata Abyadi, laporan guru-guru itu merupakan yang kedua kalinya.

“Para guru telah melaporkan persoalan ini pada 20 Februari yang lalu, dan hari ini (kemarin, red) mereka melaporkan kembali. Jadi, sejauh ini pengaduan mereka sudah ditindaklanjuti dan kita juga sudah memanggil HJS yang disebut melakukan pungli,” ujar Abyadi.

Dikemukakan dia, tak hanya para guru yang melaporkan persoalan pungli, tenaga pengawas di lingkungan Kemenag Medan juga melaporkan soal kebijakan yang dinilai meresahkan dan diduga melanggar secara administratif. Misalnya, pemindahan tenaga pengawas yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur.

“Kebijakan terhadap tenaga pengawas yang menurut saya melanggar secara administrasi contohnya, sudah ada surat keputusan (SK) kolektif penempatan para pengawas itu di seluruh kecamatan di Kota Medan. Akan tetapi, ternyata keluar lagi surat tugas terhadap mereka untuk dipindahtugaskan. Sehingga, ini dapat dinilai sebagai pelanggaran administrasi,” papar Abyadi.

Oleh karena itu, tambah dia, sebagai tindak lanjut pengaduan ini pihaknya akan memanggil kembali pihak Kemenag Medan. Apakah itu HJS atau Kepala Kanwil Kemenag Medan, untuk menemukan solusi dan jalan keluarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/