30 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Keluarga Curiga Alat Operasi Tidak Steril

Foto: Gibson/PM Jenazah Maruli Silalahi saat masih di RS Mitra Sejati Medan, Senin (23/3/2015). Pihak keluarga menuding ada malpraktik.
Foto: Gibson/PM
Jenazah Maruli Silalahi saat masih di RS Mitra Sejati Medan, Senin (23/3/2015). Pihak keluarga menuding ada malpraktik.

Sementara, Humas RSU Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis, mengaku kalau perlatan kesehatan di RSU Mitra Sejati, sudah canggih. “Sebagian perlatan sudah canggih, alat terbaru,” ujarnya Jumat (27/3) sore di Jl. AH Nasution. Dia juga menyayangkan tudingan malpraktik dari keluarga korban.

“Setahu saya, malpraktik itu jika ada unsur kesengajaan, coba dicek lagi artinya,” tambahnya. Dibebernya pula, keluarga korban sempat mempertanyakan soal diagnosa dokter yang mendahului penyelidikan polisi. “Namanya dokter, pasti bisa mendiagnosa terlebih dulu dari polisi,” terangnya.

Terpisah, Edison Peranginangin yang menjabat sebagai Divisi Hukum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daerah Sumatera Utara, menegaskan kalau sanksi malpraktek yang terjadi di rumah sakit dikenakan secara individu. “Bukan secara lembaga atau rumah sakit itu sendiri. Jadi siapa dokter yang menangani, dialah yang akan menjalani persidangan. Bukan rumah sakitnya,” ungkapnya sembari mengatakan sudah mendengar kasus dugaan malpraktik di RSU Mitra Sejati.

“Benar atau tidaknya dugaan mal praktek hanya bisa dibuktikan oleh penyidik. Disebut mal praktek jika pelayanan yang diberikan sudah menyalahi prosedur yang ditetapkan. Arti lainnya ada kewajiban dokter yang tidak diberikan pada pasien. Misal diselidiki kedisplinan ilmu dokter yang menangani apakah sesuai dengan penyakit pasien dan obat-obatan yang diberikan pada pasien. Dan ini yang bisa melakukan adalah penyidik,” tambahnya.

“Jadi penyidiklah yang bisa menyelidiki itu. Lalu adaa audit dari petugas media juga. Sehingga ga bisa kita bilang itu mal praktek sebelum dibuktikan di pengadilan. Jadi ada kegagalan mematuhi standar,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa hukuman bagi pelaku mal praktek, berdasarkan KUHP pidananya masuk ke pasal 359 -360 karena akibat kelalaian mengakibatkan meninggalnya atau lukanya orang lain. Namun jika menyalahi etik profesi maka seorang dokter bisa menjalani tiga hukuman. Pertama pencabutan registrasi kedokterannya, mencabut ijin praktek atau disekolahkan kembali. “Tapi untuk menuju ke sana ada lex spesialis UU praktek kedokteran,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit pun dikatakannya tidak boleh menolak pasien yang datang ke rumah sakit. Apapun ceritanya, pasien harus segera ditangani. Jika berbicara pasien yang meninggal di meja operasi, Edison mengatakan tidak ada yang tahu kapan akan kehilangan nyawanya. Namun sekali lagi dirinya tak dapat berkomentar soal dugaan mal praktek yang terjadi di Mitra Sejati benar atau tidak. Sebab harus dibuktikan terlebih dahulu.

Foto: Gibson/PM Jenazah Maruli Silalahi saat masih di RS Mitra Sejati Medan, Senin (23/3/2015). Pihak keluarga menuding ada malpraktik.
Foto: Gibson/PM
Jenazah Maruli Silalahi saat masih di RS Mitra Sejati Medan, Senin (23/3/2015). Pihak keluarga menuding ada malpraktik.

Sementara, Humas RSU Mitra Sejati, Erwinsyah Lubis, mengaku kalau perlatan kesehatan di RSU Mitra Sejati, sudah canggih. “Sebagian perlatan sudah canggih, alat terbaru,” ujarnya Jumat (27/3) sore di Jl. AH Nasution. Dia juga menyayangkan tudingan malpraktik dari keluarga korban.

“Setahu saya, malpraktik itu jika ada unsur kesengajaan, coba dicek lagi artinya,” tambahnya. Dibebernya pula, keluarga korban sempat mempertanyakan soal diagnosa dokter yang mendahului penyelidikan polisi. “Namanya dokter, pasti bisa mendiagnosa terlebih dulu dari polisi,” terangnya.

Terpisah, Edison Peranginangin yang menjabat sebagai Divisi Hukum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Daerah Sumatera Utara, menegaskan kalau sanksi malpraktek yang terjadi di rumah sakit dikenakan secara individu. “Bukan secara lembaga atau rumah sakit itu sendiri. Jadi siapa dokter yang menangani, dialah yang akan menjalani persidangan. Bukan rumah sakitnya,” ungkapnya sembari mengatakan sudah mendengar kasus dugaan malpraktik di RSU Mitra Sejati.

“Benar atau tidaknya dugaan mal praktek hanya bisa dibuktikan oleh penyidik. Disebut mal praktek jika pelayanan yang diberikan sudah menyalahi prosedur yang ditetapkan. Arti lainnya ada kewajiban dokter yang tidak diberikan pada pasien. Misal diselidiki kedisplinan ilmu dokter yang menangani apakah sesuai dengan penyakit pasien dan obat-obatan yang diberikan pada pasien. Dan ini yang bisa melakukan adalah penyidik,” tambahnya.

“Jadi penyidiklah yang bisa menyelidiki itu. Lalu adaa audit dari petugas media juga. Sehingga ga bisa kita bilang itu mal praktek sebelum dibuktikan di pengadilan. Jadi ada kegagalan mematuhi standar,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa hukuman bagi pelaku mal praktek, berdasarkan KUHP pidananya masuk ke pasal 359 -360 karena akibat kelalaian mengakibatkan meninggalnya atau lukanya orang lain. Namun jika menyalahi etik profesi maka seorang dokter bisa menjalani tiga hukuman. Pertama pencabutan registrasi kedokterannya, mencabut ijin praktek atau disekolahkan kembali. “Tapi untuk menuju ke sana ada lex spesialis UU praktek kedokteran,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit pun dikatakannya tidak boleh menolak pasien yang datang ke rumah sakit. Apapun ceritanya, pasien harus segera ditangani. Jika berbicara pasien yang meninggal di meja operasi, Edison mengatakan tidak ada yang tahu kapan akan kehilangan nyawanya. Namun sekali lagi dirinya tak dapat berkomentar soal dugaan mal praktek yang terjadi di Mitra Sejati benar atau tidak. Sebab harus dibuktikan terlebih dahulu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/