SUMUTPOS.CO – Menyamai rekor Riau. Provinsi tetangga Sumut itu dua gubernurnya berturut-turut dijerat kasus korupsi oleh KPK. Saleh Djasit ditahan pada 2008 saat usia 65. Sedang penggantinya, Rusli Zainal, ditahan 2013 saat usia 56 tahun. Mirip dengan Sumut, dua bosnya juga dijerat KPK. Gatot, politikus muda PKS itu, berurusan dengan KPK saat usia 53 tahun. Sementara, Syamsul ditahan ketika usia 58 tahun, saat kondisi sakit-sakitan.
Mari kita kilas balik, membandingkan kasus Gatot ini dengan kasus Syamsul, yang juga mantan bupati Langkat itu. Perbedaan yang menyolok adalah mengenai sikap awal keduanya dalam merespon dimulainya pengusutan kasus oleh KPK. Syamsul dinilai kooperatif, sehingga tidak langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka. Ditetapkan tersangka dan dicegah ke luar negeri pada April 2010, Syamsul baru ditahan pada 22 Oktober 2010. Ada selang 6 bulan.
“Apabila yang bersangkutan (Syamsul, red) kooperatif, tidak lari atau tidak menghilangkan barang bukti, maka penahanan masih dipertimbangkan untuk tidak dilakukan,” ujar Moh Jasin, pimpinan KPK saat itu, 6 Mei 2010. Bukan hanya kooperatif, Syamsul bahkan buru-buru mengembalikan uang kerugian negara ke kas Pemkab Langkat, tatkala dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka. Sikap ngeyel Syamsul baru muncul tatkala diperiksa sebagai tersangka, 22 Oktober 2010. Saat itu, meski sudah berstatus tersangka, Syamsul datang tanpa membawa pengacara. Padahal, sebagai seorang tersangka, dia wajib didampingi pengacara. Karena Syamsul tak mau juga menunjuk pengacara, hingga berjam-jam, Syamsul hanya duduk-duduk saja di ruang pemeriksaan.
Akhirnya, penyidik KPK memanggil pengacara di luar, agar mendampingi Syamsul. KPK menunjuk Yoni Astiono sebagai pengacaranya. Syamsul sempat ngeyel saat diberitahu penyidik bahwa dia akan ditahan. Syamsul, dengan lugas mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya tak layak ditahan. Alasannya, sebagai seorang gubernur, dia tak akan melarikan diri. “Ini juga menyangkut imej dia di hadapan masyarakat Sumut. Ini dikatakan Pak Syamsul ke penyidik,” ujar Yoni, ketika itu.
Sikap Syamsul itu berbeda dengan Gatot, yang pada pemanggilan 13 Juli 2015, mangkir. Pada pemanggilan ketiga, 24 Juli, kembali mangkir, setelah memenuhi panggilan kedua, 22 Juli. Pimpinan KPK pun sempat mengeluarkan ancaman jemput paksa. Perbedaan lain yang menyolok, Gatot langsung menunjuk pengacara, yakni Razman Arif Nasution, tatkala masih berstatus sebagai saksi. Istri mudanya, Evy Susanti dan asisten pribadi Gatot, Mustafa, juga meneken surat kuasa untuk pengacara asal Madina itu, Selasa (21/7) malam. Syamsul ditahan saat “Jumat keramat”, 22 Oktober 2010. Sedang Gatot mangkir pada pemanggilan di hari KPK sering menahan tersangka korupsi, Jumat, 24 Juli 2015. Nah, apakah setelah Gatot ditetapkan sebagai tersangka kemarin (28/7) akan segera disusul dengan penahanan menunggu hari Jumat? Kita tunggu saja perkembangannya. Dua tokoh Sumut, yang pernah duet saat pilgub Sumut 2008, dan belakangan pecah kongsi itu, akhirnya sama-sama bernasib tragis. (sam/deo)