25.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

DPRD Medan Kembali Soroti Silpa APBD 2020 Rp622 Miliar, Tim Anggaran Pemko Tak Cermat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingginya jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020 yang mencapai Rp622,4 miliar mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Pemko diminta lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.

TANDA TANGAN: Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution menandatangani berita acara pengesahan Ranperda Kota Medan tentang LPj APBD 2020, di Gedung Dewan, Selasa (29/6).

“Kami melihat angka Silpa pada realisasi APBD 2020 cukup tinggi. Tim anggaran Pemko Medan harus lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah Kota Medan,” kata juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Medan, Selasa (29/6).

Terkait realisasi Pendapatan Kota Medan Tahun 2020 sebesar Rp4,12 triliun atau 86,63 persen dari target, Dhiyaul menyebut, hal itu belum dapat disebut memuaskan. Sebab, banyak pencapaian pada sektor pendapatan yang tidak mencapai dari target yang telah ditetapkan. “Kami juga meminta Pemko Medan untuk melakukan kajian terkait tidak terpenuhinya pencapaian target PAD,” katanya.

Dhiyaul juga menyampaikan, dalam rangka peningkatan pengawasan dan tertib administrasi keuangan daerah, belanja modal pada seluruh organisasi perangkat daerah, harus terinventarisir secara komprehensif dan menyeluruh. “Pemko Medan juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” ujarnya.

Diterangkannya, terkait temuan BPK tentang adanya sisa anggaran pada kas di beberapa Puskesmas. Hal itu menunjukkan masih rendahnya pengawasan Pemko Medan terhadap penggunaan dana kapitasi. “Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan harus mengevaluasi anggaran kegiatan pengadaan obat-obatan yang bersumber dari APBD Kota Medan, mengingat pengadaan obat-obatan juga didapatkan dari dana alokasi khusus. Anggaran yang bersumber dari APBD kota Medan dapat dialokasikan untuk melakukan rehab terhadap bangunan Puskesmas sesuai kebutuhan,” terangnya.

Meski begitu, Fraksi PKS mengaku dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kota Medan tahun 2020 dan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Dengan catatan, Pemko Medan harus menindaklanjuti hasil temuan BPK serta melaksanakan seluruh hasil rekomendasi pembahasan dan mengakomodir seluruh masukan dan saran di atas.

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan terobosan terkait upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat ketegasan penindakan SIMB serta mencopot pejabat nakal yang melakukan pungutan liar (pungli). Selain itu, Fraksi PDIP juga mendesak realisasi transfer keuangan dari pusat dan bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit itu, turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Disampaikan Robi Barus yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, pihaknya mendukung Wali Kota Medan dan meminta direalisasikannya transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu sebesar Rp433,85 Miliar, sebab dana dimaksud sangat dibutuhkan untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta Wali Kota Medan agar tidak terfokus pada satu atau dua jenis pajak dan retribusi. Akan tetapi, Pemko Medan harus mampu mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos lain seperti retribusi sampah, retribusi parkir, terminal, tera-tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran.

“Pemko Medan juga diharapkan dapat mengelola asset yang dimiliki Pemko Medan sehingga tertata dengan baik. Sama halnya dengan pelaksanaan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah Covid 19 supaya dilakukan secara rutin,” kata Robi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi. Rajudin juga mengkritisi tingginya Silpa APBD Kota Medan TA 2020 senilai Rp622,43 miliar lebih. Dengan demikian, Pemko diminta lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.

“Pemko diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” sebutnya.

Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemko Medan diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, serta mengawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran. Dari sisi kebijakan, Pemko Medan juga diminta untuk memperhatikan proses pelimpahan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ke masing-masing kecamatan dan berpedoman pada payung hukum yang ada.

DPRD juga meminta Pemko Medan untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 16 Tahun 2021 tentang IMB yang mengatur tentang pelimpahan kepengurusan perizinan dari Dinas PKPPR ke Dinas PMPTSP. “Dari laporan pembahasan Banggar atas Ranperda tentang LPj APBD 2020, maka penetapan dan pengesahan Ranperda ini yang akan Perda diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingginya jumlah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020 yang mencapai Rp622,4 miliar mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Medan. Pemko diminta lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.

TANDA TANGAN: Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution menandatangani berita acara pengesahan Ranperda Kota Medan tentang LPj APBD 2020, di Gedung Dewan, Selasa (29/6).

“Kami melihat angka Silpa pada realisasi APBD 2020 cukup tinggi. Tim anggaran Pemko Medan harus lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah Kota Medan,” kata juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati dalam sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Medan, Selasa (29/6).

Terkait realisasi Pendapatan Kota Medan Tahun 2020 sebesar Rp4,12 triliun atau 86,63 persen dari target, Dhiyaul menyebut, hal itu belum dapat disebut memuaskan. Sebab, banyak pencapaian pada sektor pendapatan yang tidak mencapai dari target yang telah ditetapkan. “Kami juga meminta Pemko Medan untuk melakukan kajian terkait tidak terpenuhinya pencapaian target PAD,” katanya.

Dhiyaul juga menyampaikan, dalam rangka peningkatan pengawasan dan tertib administrasi keuangan daerah, belanja modal pada seluruh organisasi perangkat daerah, harus terinventarisir secara komprehensif dan menyeluruh. “Pemko Medan juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” ujarnya.

Diterangkannya, terkait temuan BPK tentang adanya sisa anggaran pada kas di beberapa Puskesmas. Hal itu menunjukkan masih rendahnya pengawasan Pemko Medan terhadap penggunaan dana kapitasi. “Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan harus mengevaluasi anggaran kegiatan pengadaan obat-obatan yang bersumber dari APBD Kota Medan, mengingat pengadaan obat-obatan juga didapatkan dari dana alokasi khusus. Anggaran yang bersumber dari APBD kota Medan dapat dialokasikan untuk melakukan rehab terhadap bangunan Puskesmas sesuai kebutuhan,” terangnya.

Meski begitu, Fraksi PKS mengaku dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kota Medan tahun 2020 dan ditetapkan menjadi Perda Kota Medan. Dengan catatan, Pemko Medan harus menindaklanjuti hasil temuan BPK serta melaksanakan seluruh hasil rekomendasi pembahasan dan mengakomodir seluruh masukan dan saran di atas.

Sementara, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan mendorong Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan terobosan terkait upaya peningkatan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat ketegasan penindakan SIMB serta mencopot pejabat nakal yang melakukan pungutan liar (pungli). Selain itu, Fraksi PDIP juga mendesak realisasi transfer keuangan dari pusat dan bagi hasil pajak dari pemerintah propinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, HT Bahrumsyah dan sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit itu, turut dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.

Disampaikan Robi Barus yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, pihaknya mendukung Wali Kota Medan dan meminta direalisasikannya transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat serta dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu sebesar Rp433,85 Miliar, sebab dana dimaksud sangat dibutuhkan untuk peningkatan pembangunan di Kota Medan.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta Wali Kota Medan agar tidak terfokus pada satu atau dua jenis pajak dan retribusi. Akan tetapi, Pemko Medan harus mampu mengoptimalkan penerimaan dari pos-pos lain seperti retribusi sampah, retribusi parkir, terminal, tera-tera ulang, pelayanan jasa telekomunikasi, pajak hotel, tempat hiburan dan restoran.

“Pemko Medan juga diharapkan dapat mengelola asset yang dimiliki Pemko Medan sehingga tertata dengan baik. Sama halnya dengan pelaksanaan vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah Covid 19 supaya dilakukan secara rutin,” kata Robi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dengan beberapa rekomendasi. Rajudin juga mengkritisi tingginya Silpa APBD Kota Medan TA 2020 senilai Rp622,43 miliar lebih. Dengan demikian, Pemko diminta lebih cermat dalam mengevaluasi usulan anggaran belanja dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan mengedepankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.

“Pemko diminta untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD yang hingga saat ini belum mampu memberikan dampak positif dari sisi pendapatan tanpa mengesampingkan manfaat sosial dari BUMD itu sendiri,” sebutnya.

Sedangkan dari sisi pendapatan, Pemko Medan diminta melakukan pengendalian dan pengawasan atas aset badan milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, serta mengawasi pelaksanaan tugas pendataan dan pemeriksaan pajak hotel dan restoran. Dari sisi kebijakan, Pemko Medan juga diminta untuk memperhatikan proses pelimpahan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ke masing-masing kecamatan dan berpedoman pada payung hukum yang ada.

DPRD juga meminta Pemko Medan untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 16 Tahun 2021 tentang IMB yang mengatur tentang pelimpahan kepengurusan perizinan dari Dinas PKPPR ke Dinas PMPTSP. “Dari laporan pembahasan Banggar atas Ranperda tentang LPj APBD 2020, maka penetapan dan pengesahan Ranperda ini yang akan Perda diharapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antar OPD, memberikan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa serta menciptakan prioritas dalam penggunaan belanja pemerintah daerah,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/