30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Puncak Arus Balik Nataru di KNIA Lancar, 2022, Pergerakan Pesawat Turun 6 Persen

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Manager of Branch Communication dan Legal PT Angkasa Pura 2, Kualanamu International Airport (KNIA), Chandra Gumilar mengatakan, pada periode angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dari 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pergerakan pesawat di KNIA tercatat 2.156 kali penerbangan.

RAMAI: Kondisi Kualanamu International Airport (KNIA) dipadati calon penumpang, baru-baru ini.

Hal ini mengalami penurunan 6 persen, dibanding Nataru periode 17 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021, yang tercatat 2.305 pesawat, dan pergerakan penumpang tercatat 222.380 orang. Dan Nataru 2020 hingga 2021, mengalami kenaikan 5,3 persen dari periode Nataru sebelumnya, yang tercatat 210.529 orang.

“Pergerakan pesawat dan penumpang di KNIA dipantau secara real time, guna secara cepat melakukan antisipasi di lapangan,” ungkap Chandra, Selasa (4/1).

Dalam hal ini, lanjut Chandra, KNIA memastikan seluruh personel dan fasilitas di bandara siap melayani pengguna jasa, termasuk kesiapan Airport Health Center yang merupakan fasilitas bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes Covid-19 di KNIA.

Dia juga menjelaskan, Posko Nataru 2021/2022 yang beroperasi sejak 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022, berjalan dengan lancar sebagai wadah koordinasi stakeholder di KNIA, untuk memantau lalu lintas penerbangan setiap hari dan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) serta kelancaran proses keberangkatan maupun kedatangan.

Sebelumnya, menurut Chandra, menjelang Nataru 2021/2022 PT Angkasa Pura 2 KNIA, juga menyosialisasikan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara periode Natal dan Tahun Baru sesuai SE Menhub Nomor 111 Tahun 2021, melalui sosial media (sosmed) @ap2_kualanamu, yakni wajib vaksin dosis lengkap (dosis 2) dan negatif hasil antigen dengan masa berlaku 1×24 jam. Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun wajib negatif hasil PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Selanjutnya, bagi yang belum vaksin dosis lengkap (dosis 2) atau tidak dapat divaksinasi, sementara dibatasi untuk bepergian. Lalu, bagi yang belum vaksin dosis lengkap atau tidak dapat divaksinasi dan akan melakukan perjalanan dengan alasan medis/berobat wajib menunjukkan negatif hasil PCR 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

“Sepanjang ini pelaksanaan angkutan Nataru 2021/2022 berjalan lancar di KNIA dengan 3C (coordination, collaboration, communication), dan dukungan penuh seluruh stakeholder KNIA,” jelas Chandra.

Adapun setelah periode Nataru dari 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aturan perjalanan domestik dengan transportasi udara kembali mengacu SE Menhub Nomor 96 Tahun 2021, yakni untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24jam, jika sudah vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam, jika masih vaksin dosis pertama.

Kemudian, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam, atau surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dengan masa berlaku 3x24jam dan vaksin dosis pertama. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orangtua dengan membawa KK dan melakukan tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan wajib tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam. (dwi/saz)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Manager of Branch Communication dan Legal PT Angkasa Pura 2, Kualanamu International Airport (KNIA), Chandra Gumilar mengatakan, pada periode angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dari 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, pergerakan pesawat di KNIA tercatat 2.156 kali penerbangan.

RAMAI: Kondisi Kualanamu International Airport (KNIA) dipadati calon penumpang, baru-baru ini.

Hal ini mengalami penurunan 6 persen, dibanding Nataru periode 17 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021, yang tercatat 2.305 pesawat, dan pergerakan penumpang tercatat 222.380 orang. Dan Nataru 2020 hingga 2021, mengalami kenaikan 5,3 persen dari periode Nataru sebelumnya, yang tercatat 210.529 orang.

“Pergerakan pesawat dan penumpang di KNIA dipantau secara real time, guna secara cepat melakukan antisipasi di lapangan,” ungkap Chandra, Selasa (4/1).

Dalam hal ini, lanjut Chandra, KNIA memastikan seluruh personel dan fasilitas di bandara siap melayani pengguna jasa, termasuk kesiapan Airport Health Center yang merupakan fasilitas bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes Covid-19 di KNIA.

Dia juga menjelaskan, Posko Nataru 2021/2022 yang beroperasi sejak 17 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022, berjalan dengan lancar sebagai wadah koordinasi stakeholder di KNIA, untuk memantau lalu lintas penerbangan setiap hari dan memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) serta kelancaran proses keberangkatan maupun kedatangan.

Sebelumnya, menurut Chandra, menjelang Nataru 2021/2022 PT Angkasa Pura 2 KNIA, juga menyosialisasikan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara periode Natal dan Tahun Baru sesuai SE Menhub Nomor 111 Tahun 2021, melalui sosial media (sosmed) @ap2_kualanamu, yakni wajib vaksin dosis lengkap (dosis 2) dan negatif hasil antigen dengan masa berlaku 1×24 jam. Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun wajib negatif hasil PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Selanjutnya, bagi yang belum vaksin dosis lengkap (dosis 2) atau tidak dapat divaksinasi, sementara dibatasi untuk bepergian. Lalu, bagi yang belum vaksin dosis lengkap atau tidak dapat divaksinasi dan akan melakukan perjalanan dengan alasan medis/berobat wajib menunjukkan negatif hasil PCR 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

“Sepanjang ini pelaksanaan angkutan Nataru 2021/2022 berjalan lancar di KNIA dengan 3C (coordination, collaboration, communication), dan dukungan penuh seluruh stakeholder KNIA,” jelas Chandra.

Adapun setelah periode Nataru dari 17 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, aturan perjalanan domestik dengan transportasi udara kembali mengacu SE Menhub Nomor 96 Tahun 2021, yakni untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24jam, jika sudah vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam, jika masih vaksin dosis pertama.

Kemudian, untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam, atau surat keterangan hasil negatif tes RT PCR dengan masa berlaku 3x24jam dan vaksin dosis pertama. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib didampingi orangtua dengan membawa KK dan melakukan tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam.

Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan wajib tes PCR dengan masa berlaku 3x24jam. (dwi/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/