26.7 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Hari Ini, KPU Konsultasi Peraturan Pilkada 2018

Foto: Riadi/PM
Sejumlah petugas PPS memakai seragam olahraga, melakukan penghitungan suara Pilkada .

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi atas sembilan draf Peraturan KPU dengan DPR RI. Sembilan aturan teknis penyelenggaraan Pilkada 2018 itu sebelumnya telah diuji publik untuk menjaring pendapat masyarakat.

“Sudah dijadwalkan DPR besok (hari ini, Selasa, 6/6) pukul 10.00 WIB. Semua yang kita bahas dalam uji publik itu nanti kita akan bahas semua,” jelas Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/6).

Menurutnya, pembahasan draf PKPU direncanakan akan berlangsung hingga Kamis (8/6). Arief berharap, pembahasan dengan Komisi II dan pemerintah dapat berjalan lancar, sehingga sembilan PKPU dapat segera digunakan untuk menunjang kerja penyelenggaraan Pilkada.

“Mungkin tanggal enam sekian PKPU, tanggal tujuh sekian PKPU alokasinya sampai delapan. Cuma kalau mau dibahas bergelombang misalnya hari ini sebagian PKPU, besok sebagian PKPU ya bisa juga,” paparnya.

Dalam rapat konsultasi, KPU juga akan menyampaikan hasil masukan uji publik yang telah diberikan oleh kelompok masyarakat sipil, partai politik, juga media massa.

“Tapi kita belum sampai pada kesimpulan untuk memasukkan itu di dalam revisi draf KPU. Hanya kita sampaikan bahwa ini masukan pada uji publik,” kata Arief.

Pada 30 Mei lalu, KPU menggelar uji publik sembilan draft PKPU penyelenggaraan Pilkada 2018. Antara lain PKPU Tahapan Program dan Jadwal, PKPU pencalonan, PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU Logistik, PKPU Penghitungan Suara, PKPU Rekapitulasi serta PKPU daerah khusus.

“Yang mendesak PKPU Tahapan karena PKPU yang lain baru akan digunakan ketika masuk tahapan di Oktober,” kata Arief. (wah/jpg/yaa) 

Foto: Riadi/PM
Sejumlah petugas PPS memakai seragam olahraga, melakukan penghitungan suara Pilkada .

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan konsultasi atas sembilan draf Peraturan KPU dengan DPR RI. Sembilan aturan teknis penyelenggaraan Pilkada 2018 itu sebelumnya telah diuji publik untuk menjaring pendapat masyarakat.

“Sudah dijadwalkan DPR besok (hari ini, Selasa, 6/6) pukul 10.00 WIB. Semua yang kita bahas dalam uji publik itu nanti kita akan bahas semua,” jelas Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (5/6).

Menurutnya, pembahasan draf PKPU direncanakan akan berlangsung hingga Kamis (8/6). Arief berharap, pembahasan dengan Komisi II dan pemerintah dapat berjalan lancar, sehingga sembilan PKPU dapat segera digunakan untuk menunjang kerja penyelenggaraan Pilkada.

“Mungkin tanggal enam sekian PKPU, tanggal tujuh sekian PKPU alokasinya sampai delapan. Cuma kalau mau dibahas bergelombang misalnya hari ini sebagian PKPU, besok sebagian PKPU ya bisa juga,” paparnya.

Dalam rapat konsultasi, KPU juga akan menyampaikan hasil masukan uji publik yang telah diberikan oleh kelompok masyarakat sipil, partai politik, juga media massa.

“Tapi kita belum sampai pada kesimpulan untuk memasukkan itu di dalam revisi draf KPU. Hanya kita sampaikan bahwa ini masukan pada uji publik,” kata Arief.

Pada 30 Mei lalu, KPU menggelar uji publik sembilan draft PKPU penyelenggaraan Pilkada 2018. Antara lain PKPU Tahapan Program dan Jadwal, PKPU pencalonan, PKPU Kampanye, PKPU Dana Kampanye, PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih, PKPU Logistik, PKPU Penghitungan Suara, PKPU Rekapitulasi serta PKPU daerah khusus.

“Yang mendesak PKPU Tahapan karena PKPU yang lain baru akan digunakan ketika masuk tahapan di Oktober,” kata Arief. (wah/jpg/yaa) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/