25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

CERI: Testimoni Ismail Bolong Diduga Buat Alihkan Kasus Besar Rp9,3 T

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Testimoni Ismail Bolong yang sejak kemaren viral diduga modus untuk mengalihkan kasus mafia tambang yang sebenarnya yang selama ini mendapat backing dari kelompok FS.

Aksi FS dengan Satgassusnya diduga merugikan negara Rp. 9,3 Triliun itu telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Menko Polhukam RI, Mahfud MD, Jumat 16 September 2022 lalu.

Kasusnya sendiri kini tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022. Informasinya KPK juga ikut melakukan penyelidikan.

“Berbagai elemen masyarakat anti korupsi jangan terkecoh, justeru harusnya merapatkan barisan mengawal penanganan kasus PT. MHU karena hal ini menyangkut kerugian negara triliunan Rupiah. Disinyalir tengah terjadi upaya-upaya lobi yang dilakukan dari oknum mafia yang bergerak ke instansi Bea dan Cukai dan Syahbandar Samarinda untuk memanipualsi data ekspor,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam rilisnya yang diterima Sumut Pos, Senin (7/11) malam.

Sebelumnya CERI pernah mengungkapkan, diduga bandar judi online 303, RBT bersama YS dan AH, seorang mantan narapidana kasus suap di KPK ternyata menguasai saham PT. MHU. Perusahaan tambang batubara tersebut tengah dibidik KPK dan Kejagung, lantaran diduga korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021.

Hal ini sebagaimana yang telah dilaporkan Koordinator MAKI kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD untuk diusut oleh penegak hukum.

“Temuan ini membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak termasuk PT. MHU, Dirjen MInerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan,” ujar Yusri Usman.

Kasus itu bermula tatkala pada tahun 2021, PT. MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT, sebagaimana Persetujuan RKAB Tahun 2021 yang ditandatangani Dirjen Minerba, tertanggal 30 Desember 2020. Dan pada tanggal 24 Juni 2021, PT. MHU mendapatkan Persetujuan Perubahan RKAB Tahun 2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.

Akan tetapi pada kenyataannya realisasi pengapalan dan penjualan batubara oleh PT. MHU hingga bulan Desember 2021 mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan PT. MHU di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.

“PT. MHU seharusnya tidak dapat membuat Royalty Provisonal yang baru pada ePNBP Minerba, karena terdapat Royalty Provisional yang belum difinalkan lebih dari 30 hari dari tanggal rencana pengapalan, bahkan lebih dari 1 ahun. Namun ePNBP PT. MHU tidak terblokir karena dibobol tadi. Saya meyakini yang dimaksud Menko Polhukam, Mahfud MD sudah ada kasus mafia tambang yang dilaporkan ke kantornya adalah dugaan korupsi PT. MHU bernilai Rp 9,3 triliun,” papar Yusri Usman.

Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu mendalami pula dugaan penyimpangan kewajiban domestic market obligation/DMO oleh PT. MHU. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba Tahun 2021, PT. MHU melaporkan telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. Akan tetapi dalam catatan PLN pada tahun 2021, PT. MHU hanya menyetor sebanyak 1.398.318 MT.

Perlu dilakukan audit investigatif atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan dalam kewajban DMO oleh PT. MHU yang beralasan, sebanyak 2.696.925 MT yang katanya telah disetorkan ke industri-industri dalam negeri.

Sedangkan terkait testimoni Ismail Bolong, menurut Yusri Usman tidaklah heran lantaran menurut pembuat testimoni, dibuat di bawah tekanan kelompok jenderal polisi pecatan. (rel/dek)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Testimoni Ismail Bolong yang sejak kemaren viral diduga modus untuk mengalihkan kasus mafia tambang yang sebenarnya yang selama ini mendapat backing dari kelompok FS.

Aksi FS dengan Satgassusnya diduga merugikan negara Rp. 9,3 Triliun itu telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Menko Polhukam RI, Mahfud MD, Jumat 16 September 2022 lalu.

Kasusnya sendiri kini tengah ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022. Informasinya KPK juga ikut melakukan penyelidikan.

“Berbagai elemen masyarakat anti korupsi jangan terkecoh, justeru harusnya merapatkan barisan mengawal penanganan kasus PT. MHU karena hal ini menyangkut kerugian negara triliunan Rupiah. Disinyalir tengah terjadi upaya-upaya lobi yang dilakukan dari oknum mafia yang bergerak ke instansi Bea dan Cukai dan Syahbandar Samarinda untuk memanipualsi data ekspor,” ujar Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam rilisnya yang diterima Sumut Pos, Senin (7/11) malam.

Sebelumnya CERI pernah mengungkapkan, diduga bandar judi online 303, RBT bersama YS dan AH, seorang mantan narapidana kasus suap di KPK ternyata menguasai saham PT. MHU. Perusahaan tambang batubara tersebut tengah dibidik KPK dan Kejagung, lantaran diduga korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021.

Hal ini sebagaimana yang telah dilaporkan Koordinator MAKI kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD untuk diusut oleh penegak hukum.

“Temuan ini membuat aparat penegak hukum harus lebih serius membongkar kasus ini dengan memeriksa semua pihak termasuk PT. MHU, Dirjen MInerba, Bea Cukai, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan, guna memperjelas dan membuat terang dugaan pidana yang dipersangkakan,” ujar Yusri Usman.

Kasus itu bermula tatkala pada tahun 2021, PT. MHU mendapatkan RKAB sebanyak 10.600.000 MT, sebagaimana Persetujuan RKAB Tahun 2021 yang ditandatangani Dirjen Minerba, tertanggal 30 Desember 2020. Dan pada tanggal 24 Juni 2021, PT. MHU mendapatkan Persetujuan Perubahan RKAB Tahun 2021 menjadi sebanyak 14.520.602 MT.

Akan tetapi pada kenyataannya realisasi pengapalan dan penjualan batubara oleh PT. MHU hingga bulan Desember 2021 mencapai sebanyak 22.739.419 MT, berdasarkan data pengapalan PT. MHU di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang berkesesuaian dengan quantity pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) di Ditjen Minerba.

“PT. MHU seharusnya tidak dapat membuat Royalty Provisonal yang baru pada ePNBP Minerba, karena terdapat Royalty Provisional yang belum difinalkan lebih dari 30 hari dari tanggal rencana pengapalan, bahkan lebih dari 1 ahun. Namun ePNBP PT. MHU tidak terblokir karena dibobol tadi. Saya meyakini yang dimaksud Menko Polhukam, Mahfud MD sudah ada kasus mafia tambang yang dilaporkan ke kantornya adalah dugaan korupsi PT. MHU bernilai Rp 9,3 triliun,” papar Yusri Usman.

Aparat penegak hukum, menurutnya, perlu mendalami pula dugaan penyimpangan kewajiban domestic market obligation/DMO oleh PT. MHU. Berdasarkan data pada Ditjen Minerba Tahun 2021, PT. MHU melaporkan telah memenuhi kewajiban DMO sebanyak 4.095.243 metric ton. Akan tetapi dalam catatan PLN pada tahun 2021, PT. MHU hanya menyetor sebanyak 1.398.318 MT.

Perlu dilakukan audit investigatif atas kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan dalam kewajban DMO oleh PT. MHU yang beralasan, sebanyak 2.696.925 MT yang katanya telah disetorkan ke industri-industri dalam negeri.

Sedangkan terkait testimoni Ismail Bolong, menurut Yusri Usman tidaklah heran lantaran menurut pembuat testimoni, dibuat di bawah tekanan kelompok jenderal polisi pecatan. (rel/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/