32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Golkar 150 Miliar, Demokrat 150, PDIP 80, Lainnya?

Foto: Ricardo/JPNN
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Uang hasil dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diduga tidak hanya mengalir ke ‘Orang Besar’. Namun, duit itu diduga juga mengalir ke sejumlah partai politik.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

JPU KPK Eva Yustisiana menjelaskan, sekitar Oktober 2010 Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), bertemu dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap dan tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, di restoran Peacook Hotel Sultan Jakarta.

Menurut Eva, dalam pertemuan itu Diah memperkenalkan Johannes dengan para terdakwa. Johannes merupakan provider produk automated finger print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto pun menyetujui saran Diah.

Lalu Irman mengarahkan Johannes langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi. Dalam pertemuan itu pula, Diah meminta Chaeruman segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara multiyears sesuai dengan grand design, yakni Rp 5.952.083.009.000. Dengan perincian tahun 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000 dan tahun 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.

Bahwa setelah rencana pengadaan e-KTP untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif,

Pada 22 November 2010, Komisi II DPR lewat mekanisme rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Diah dan Irman, menyetujui anggaran e-KTP 2011 sebesar Rp 2.468.020.000.000 yang bersumber dari APBN rupiah murni tahun anggaran 2011.

“Persetujuan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 20 Desember 2010,” kata Eva.

Foto: Ricardo/JPNN
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Uang hasil dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diduga tidak hanya mengalir ke ‘Orang Besar’. Namun, duit itu diduga juga mengalir ke sejumlah partai politik.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3).

JPU KPK Eva Yustisiana menjelaskan, sekitar Oktober 2010 Irman (terdakwa I) dan Sugiharto (terdakwa II), bertemu dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap dan tim teknis proyek e-KTP Husni Fahmi, di restoran Peacook Hotel Sultan Jakarta.

Menurut Eva, dalam pertemuan itu Diah memperkenalkan Johannes dengan para terdakwa. Johannes merupakan provider produk automated finger print Identification System (AFIS) merek L-1 yang akan dipergunakan dalam proyek e-KTP. Irman dan Sugiharto pun menyetujui saran Diah.

Lalu Irman mengarahkan Johannes langsung berhubungan dengan ketua tim teknis, yakni Husni Fahmi. Dalam pertemuan itu pula, Diah meminta Chaeruman segera menyetujui anggaran proyek e-KTP secara multiyears sesuai dengan grand design, yakni Rp 5.952.083.009.000. Dengan perincian tahun 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000 dan tahun 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.

Bahwa setelah rencana pengadaan e-KTP untuk dilaksanakan oleh pihak tertentu tersebut disepakati bersama oleh eksekutif dan legislatif,

Pada 22 November 2010, Komisi II DPR lewat mekanisme rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Diah dan Irman, menyetujui anggaran e-KTP 2011 sebesar Rp 2.468.020.000.000 yang bersumber dari APBN rupiah murni tahun anggaran 2011.

“Persetujuan tersebut kemudian diikuti dengan penerbitan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tanggal 20 Desember 2010,” kata Eva.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/