29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Boediono Sebut Dana Talangan Century Cegah Krisis

Boediono bersaksi. Nama Boediono disebut dalam dakwaan mantan deputi BI Budi Mulya.
Boediono bersaksi. Nama Boediono disebut dalam dakwaan mantan deputi BI Budi Mulya.

SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.

Boediono menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek FPJP Bank Century di pengadilan Tipikor, Jumat (09/05), dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Dalam persidangan jaksa KMS Roni mempertanyakan alasan mengapa pemberian bailout atau dana talangan kepada Bank Century yang dilakukan dalam waktu cepat.

Boediono menyatakan pemberian dana talangan kepada Bank Century harus dilakukan karena situasi ketika itu mirip dengan krisis 1997/1998.

“Situasinya hampir persis sama, yaitu ada likuiditas yang kering diperbankan karena uang mengalir keluar, gold meningkat melonjak-lonjak persis sama seperti tahun 1997, kemudian pasar uang antar bank macet jadi pinjaman antar bank tak ada lagi karena satu bank dengan yang lain tidak ada saling percaya, sedangkan dalam keadaan normal itu terjadi,”jelas Boediono.

 

RISIKO PENUTUPAN

Menurut keterangan Boediono, pada Oktober-November 2008 rata-rata aliran modal keluar mencapai 3 miliar dollar, yang terjadi antara lain karena Indonesia tidak menerapkan blanket guarantees, berbeda dengan Singapura dan Malaysia.

“Saya sudah 30 tahun lebih menangani masalah ekonomi di pemerintahan diberbagai posisi, saya sangat yakin kalau kita membiarkan bank jatuh pada saat tahun 2008 Oktober-November, saya yakin akan terjadi apa yang kita alami tahun 1997/1998, biayanya luar biasa tak hanya uang yang diberikan oleh pemerintah untuk menghidupkan kembali perbankan, tetapi juga biaya sosial politik,” kata Boediono.

“Dalam situasi krisis yang tegang banyak sekali isu yang beredar mengenai bank mana yang mengalami masalah likuiditas, dan dimana tidak ada blanket guarantees, maka menutup bank pada situasi saat itu risikonya luar biasa, seperti yang kita lihat pada pengalaman tahun 1997 November, kita menutup bank kecil yang totalnya hanya 2% lebih dari total aset perbankan kita tutup akhirnya yang terjadi adalah orang menanyakan bank mana lagi yang akan ditutup, maka terjadi rush karena tidak adanya blanket guarantees,” tambah Boediono.

Boediono menyatakan penutupan 16 bank kecil, kemudian terjadi rush sampai Januari 1999. Boediono pun menyatakan jika ada bank lain yang meminta bantuan BI, maka akan diberikan bukan hanya Bank Century.

 

BERDAMPAK SISTEMIK

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Penyertaan modal sementara di Bank Century membengkak menjadi Rp 6,762 triliun, dari usulan semula sebesar Rp 632 miliar.

Sebelumnya, nama wapres Boediono disebut ikut bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagi bank gagal yang berdampak sistemik, dalam dakwaan Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

Sidang sebelumnya Kamis (08/05) menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan tidak dilibatkan dalam pemberian dana talangan untuk Bank Century dan tidak menerima sms yang dikirimkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menjadi saksi pada Jumat (02/05) lalu, kembali menegaskan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.

Nama Boediono disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dengan Boediono, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Hermanus H Muslim. (NET)

Boediono bersaksi. Nama Boediono disebut dalam dakwaan mantan deputi BI Budi Mulya.
Boediono bersaksi. Nama Boediono disebut dalam dakwaan mantan deputi BI Budi Mulya.

SUMUTPOS.CO – Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menyatakan pemberian Fasilitas Pemberian Kredit Jangka Pendek FPJP kepada Bank Century sebesar RP689 milliar dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi krisis seperti 1997/1998.

Boediono menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek FPJP Bank Century di pengadilan Tipikor, Jumat (09/05), dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Dalam persidangan jaksa KMS Roni mempertanyakan alasan mengapa pemberian bailout atau dana talangan kepada Bank Century yang dilakukan dalam waktu cepat.

Boediono menyatakan pemberian dana talangan kepada Bank Century harus dilakukan karena situasi ketika itu mirip dengan krisis 1997/1998.

“Situasinya hampir persis sama, yaitu ada likuiditas yang kering diperbankan karena uang mengalir keluar, gold meningkat melonjak-lonjak persis sama seperti tahun 1997, kemudian pasar uang antar bank macet jadi pinjaman antar bank tak ada lagi karena satu bank dengan yang lain tidak ada saling percaya, sedangkan dalam keadaan normal itu terjadi,”jelas Boediono.

 

RISIKO PENUTUPAN

Menurut keterangan Boediono, pada Oktober-November 2008 rata-rata aliran modal keluar mencapai 3 miliar dollar, yang terjadi antara lain karena Indonesia tidak menerapkan blanket guarantees, berbeda dengan Singapura dan Malaysia.

“Saya sudah 30 tahun lebih menangani masalah ekonomi di pemerintahan diberbagai posisi, saya sangat yakin kalau kita membiarkan bank jatuh pada saat tahun 2008 Oktober-November, saya yakin akan terjadi apa yang kita alami tahun 1997/1998, biayanya luar biasa tak hanya uang yang diberikan oleh pemerintah untuk menghidupkan kembali perbankan, tetapi juga biaya sosial politik,” kata Boediono.

“Dalam situasi krisis yang tegang banyak sekali isu yang beredar mengenai bank mana yang mengalami masalah likuiditas, dan dimana tidak ada blanket guarantees, maka menutup bank pada situasi saat itu risikonya luar biasa, seperti yang kita lihat pada pengalaman tahun 1997 November, kita menutup bank kecil yang totalnya hanya 2% lebih dari total aset perbankan kita tutup akhirnya yang terjadi adalah orang menanyakan bank mana lagi yang akan ditutup, maka terjadi rush karena tidak adanya blanket guarantees,” tambah Boediono.

Boediono menyatakan penutupan 16 bank kecil, kemudian terjadi rush sampai Januari 1999. Boediono pun menyatakan jika ada bank lain yang meminta bantuan BI, maka akan diberikan bukan hanya Bank Century.

 

BERDAMPAK SISTEMIK

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan melalui rapat KSSK pada 21 November 2008 dini hari. Penyertaan modal sementara di Bank Century membengkak menjadi Rp 6,762 triliun, dari usulan semula sebesar Rp 632 miliar.

Sebelumnya, nama wapres Boediono disebut ikut bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan Bank Century sebagi bank gagal yang berdampak sistemik, dalam dakwaan Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.

Sidang sebelumnya Kamis (08/05) menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebutkan tidak dilibatkan dalam pemberian dana talangan untuk Bank Century dan tidak menerima sms yang dikirimkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sementara, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menjadi saksi pada Jumat (02/05) lalu, kembali menegaskan bahwa keputusan pemerintah Indonesia mengucurkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century pada 2008, merupakan keputusan yang tepat.

Nama Boediono disebut dalam surat dakwaan Budi Mulya, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pengucuran Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dengan Boediono, Miranda Swaray Gultom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi VI Gubernur BI, Budi Rochadi selaku Deputi VII Gubernur BI, dan dua pemilik Bank Century yaitu Robert Tantular dan Hermanus H Muslim. (NET)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/