Pengaduan

Respons Gelombang Pemakzulan Gibran, Jokowi Minta Publik Ikuti Mekanisme Hukum

PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi panasnya wacana pemakzulan (impeachment) yang menyeret nama sang putra, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana tersebut mencuat ke permukaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diputus Selasa malam (6/10).

Menanggapi gejolak politik dan desakan segelintir pihak, Jokowi mengimbau seluruh elemen masyarakat dan tokoh politik untuk tetap berpijak pada koridor hukum serta koridor konstitusi yang berlaku di Indonesia. “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10).

Jokowi menegaskan, dirinya beserta keluarga menghormati secara mutlak amar putusan MK, termasuk seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang tertuang di dalamnya.

Gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sejatinya tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi. Namun, dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Kendati demikian, MK menegaskan, tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai cawapres telah berakhir secara otomatis saat dirinya resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim sengketa hasil pemilu.

Merespons pertimbangan MK mengenai ijazah luar negeri tersebut, Jokowi memasang badan dengan menguraikan logisnya jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran. Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, sistem pendidikan di luar negeri memiliki skema yang bervariasi, seperti program pathway sebelum menempuh jenjang diploma dan sarjana (Bachelor degree).

Jokowi menekankan fakta bahwa putra sulungnya telah secara sah merengkuh gelar sarjana (S1). Logikanya, seseorang tidak akan bisa menembus dan lulus jenjang strata satu tanpa terlebih dahulu melewati tahapan pendidikan di bawahnya.

“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau diploma. Di luar negeri ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita, ada juga yang lewat program pathway, lalu diploma, kemudian S1. Kalau sudah menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum ya tidak bisa daftar ke S1,” tegas Jokowi.

Dari Pebisnis Kuliner hingga Istana

Sorotan publik terhadap status hukum Gibran memang menjadi babak baru dari rekam jejak politiknya yang sangat dinamis. Sebelum melenggang ke Istana Negara sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia, Gibran mengawali kariernya sebagai pengusaha kuliner sukses di Kota Solo melalui bendera Chilli Pari dan bisnis martabak ternama, Markobar.

Langkah politik perdananya diayunkan saat mengantongi rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon wali kota Surakarta pada Pilkada 2020. Berpasangan dengan Teguh Prakosa, Gibran menang telak dan memimpin Kota Solo.

Dinamika besar terjadi menjelang Pilpres 2024. Meski berstatus kader PDIP, Gibran secara mengejutkan mendapat dukungan dari Partai Golkar untuk maju sebagai cawapres. Langkah tersebut berujung pada pemecatan dirinya dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

Gibran lantas berpasangan dengan Prabowo Subianto di bawah naungan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pasangan Prabowo-Gibran memenangi kontestasi nasional satu putaran dengan meraup 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional.

Sebelum persoalan ijazah bergulir, pencalonan Gibran juga sempat diwarnai polemik batas usia minimum. Gibran yang kala itu berusia 35 tahun akhirnya melenggang usai MK menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan klausul pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilu/pilkada.

Kini, di tengah derasnya gelombang wacana pembentukan Pansus hingga isu pemakzulan di Senayan, Jokowi mengimbau publik untuk bersikap dewasa dan menyerahkan seluruh dinamika tersebut pada mekanisme tata negara yang sah. (jpc/adz)

PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi panasnya wacana pemakzulan (impeachment) yang menyeret nama sang putra, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wacana tersebut mencuat ke permukaan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diputus Selasa malam (6/10).

Menanggapi gejolak politik dan desakan segelintir pihak, Jokowi mengimbau seluruh elemen masyarakat dan tokoh politik untuk tetap berpijak pada koridor hukum serta koridor konstitusi yang berlaku di Indonesia. “Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10).

Jokowi menegaskan, dirinya beserta keluarga menghormati secara mutlak amar putusan MK, termasuk seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang tertuang di dalamnya.

Gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sejatinya tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi. Namun, dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Kendati demikian, MK menegaskan, tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, status Gibran sebagai cawapres telah berakhir secara otomatis saat dirinya resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Perkara tersebut tidak lagi berada dalam rezim sengketa hasil pemilu.

Merespons pertimbangan MK mengenai ijazah luar negeri tersebut, Jokowi memasang badan dengan menguraikan logisnya jenjang pendidikan yang ditempuh Gibran. Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, sistem pendidikan di luar negeri memiliki skema yang bervariasi, seperti program pathway sebelum menempuh jenjang diploma dan sarjana (Bachelor degree).

Jokowi menekankan fakta bahwa putra sulungnya telah secara sah merengkuh gelar sarjana (S1). Logikanya, seseorang tidak akan bisa menembus dan lulus jenjang strata satu tanpa terlebih dahulu melewati tahapan pendidikan di bawahnya.

“Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau diploma. Di luar negeri ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita, ada juga yang lewat program pathway, lalu diploma, kemudian S1. Kalau sudah menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum ya tidak bisa daftar ke S1,” tegas Jokowi.

Dari Pebisnis Kuliner hingga Istana

Sorotan publik terhadap status hukum Gibran memang menjadi babak baru dari rekam jejak politiknya yang sangat dinamis. Sebelum melenggang ke Istana Negara sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia, Gibran mengawali kariernya sebagai pengusaha kuliner sukses di Kota Solo melalui bendera Chilli Pari dan bisnis martabak ternama, Markobar.

Langkah politik perdananya diayunkan saat mengantongi rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai calon wali kota Surakarta pada Pilkada 2020. Berpasangan dengan Teguh Prakosa, Gibran menang telak dan memimpin Kota Solo.

Dinamika besar terjadi menjelang Pilpres 2024. Meski berstatus kader PDIP, Gibran secara mengejutkan mendapat dukungan dari Partai Golkar untuk maju sebagai cawapres. Langkah tersebut berujung pada pemecatan dirinya dari partai berlambang banteng moncong putih itu.

Gibran lantas berpasangan dengan Prabowo Subianto di bawah naungan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pasangan Prabowo-Gibran memenangi kontestasi nasional satu putaran dengan meraup 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional.

Sebelum persoalan ijazah bergulir, pencalonan Gibran juga sempat diwarnai polemik batas usia minimum. Gibran yang kala itu berusia 35 tahun akhirnya melenggang usai MK menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan klausul pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilu/pilkada.

Kini, di tengah derasnya gelombang wacana pembentukan Pansus hingga isu pemakzulan di Senayan, Jokowi mengimbau publik untuk bersikap dewasa dan menyerahkan seluruh dinamika tersebut pada mekanisme tata negara yang sah. (jpc/adz)

Artikel Terkait

Pengaduan

Terpopuler

Artikel Terbaru