27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Komisioner KPU Medan Dipecat

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak. Selain itu pemecatan juga dilakukan pada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Dewi Eilriana dan Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Pohan Hutabarat.

Sementara terhadap Ketua KPU Kota Medan, Yenni Chiariah dan masing-masing anggota lainnya, Irwansyah, Edy Suhartono serta Pandapotan Tamba, dijatuhi sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras pada Yenni Chiariah, Irwansyah Edy Suhartono serta Pandapotan Tamba. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (9/6).

Pemecatan dilakukan setelah DKPP menilai Rahmat Kartolo terbukti melanggar aturan kode etik terkait penyelenggaraan pemilu legislatif, 9 April lalu, atas pengaduan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari Partai Golkar, Leo Nababan.

Menurut Leo, dari fotocopy formulir C1 yang ia terima, seharusnya jumlah suara yang diperoleh mencapai 61.390. Namun saat dilakukan penghitungan di KPU Sumut, suara yang ia peroleh hanya mencapai 36.585 suara. Dengan rincian antara lain dari Tebingtinggi (2.109), Serdang Bedagai (9.049), Deliserdang (14.401) dan Kota Medan (1.401). Diduga suaranya hilang hingga 24.805 suara dan terjadi di wilayah tugas KPU Medan.

Rahmat Kartolo merupakan bagian dari total 28 penyelenggara pemilu yang dipecat DKPP dan 25 orang lainnya diberi sanksi peringatan, terkait pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu, dalam sidang yang digelar kali ini.

“Dari 69 orang penyelenggara pemilu yang diadukan, 53 di antaranya terbukti. 28 orang yang terbukti itu dipecat dan 25 orang lagi diberi peringatan,” ujar Jimly.

Jumlah penyelenggara yang dijatuhi sanksi diperkirakan masih akan bertambah karena hingga Senin petang, DKPP masih terus membacakan putusan dari total 32 perkara dengan 119 teradu. (gir/rbb)

Tiga Penyelenggara Pileg yang Dipecat DKPP

1. Rahmat Kartolo Simanjuntak (anggota KPU Kota Medan)
2. Dewi Eilriana (Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah)
3. Pohan Hutabarat (Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak. Selain itu pemecatan juga dilakukan pada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Dewi Eilriana dan Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Pohan Hutabarat.

Sementara terhadap Ketua KPU Kota Medan, Yenni Chiariah dan masing-masing anggota lainnya, Irwansyah, Edy Suhartono serta Pandapotan Tamba, dijatuhi sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sejak putusan ini dibacakan. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras pada Yenni Chiariah, Irwansyah Edy Suhartono serta Pandapotan Tamba. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Republik Indonesia melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (9/6).

Pemecatan dilakukan setelah DKPP menilai Rahmat Kartolo terbukti melanggar aturan kode etik terkait penyelenggaraan pemilu legislatif, 9 April lalu, atas pengaduan calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari Partai Golkar, Leo Nababan.

Menurut Leo, dari fotocopy formulir C1 yang ia terima, seharusnya jumlah suara yang diperoleh mencapai 61.390. Namun saat dilakukan penghitungan di KPU Sumut, suara yang ia peroleh hanya mencapai 36.585 suara. Dengan rincian antara lain dari Tebingtinggi (2.109), Serdang Bedagai (9.049), Deliserdang (14.401) dan Kota Medan (1.401). Diduga suaranya hilang hingga 24.805 suara dan terjadi di wilayah tugas KPU Medan.

Rahmat Kartolo merupakan bagian dari total 28 penyelenggara pemilu yang dipecat DKPP dan 25 orang lainnya diberi sanksi peringatan, terkait pelaksanaan pemilu legislatif, 9 April lalu, dalam sidang yang digelar kali ini.

“Dari 69 orang penyelenggara pemilu yang diadukan, 53 di antaranya terbukti. 28 orang yang terbukti itu dipecat dan 25 orang lagi diberi peringatan,” ujar Jimly.

Jumlah penyelenggara yang dijatuhi sanksi diperkirakan masih akan bertambah karena hingga Senin petang, DKPP masih terus membacakan putusan dari total 32 perkara dengan 119 teradu. (gir/rbb)

Tiga Penyelenggara Pileg yang Dipecat DKPP

1. Rahmat Kartolo Simanjuntak (anggota KPU Kota Medan)
2. Dewi Eilriana (Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah)
3. Pohan Hutabarat (Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Tengah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/