25.2 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Penunggak BPJS Disanksi, Pengamat Setuju untuk Mendidik

MELAYANI: Dua karyawan BPJS Kesehatan melayani dua konsumen.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendukung rencana pemerintah tersebut.

“Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/10).

Agus Pambagio mengatakan, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.

Menurut dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini semuanya juga menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik.

“Jadi intinya saya setuju,” ujar dia.

Apakah penerapan sanksi dari BPJS Kesehatan ini akan efektif? Agus mengatakan, hal itu hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.

Agus yakin apabila kebijakan itu telah diterapkan pemerintah melalui sebuah peraturan yang tegas, maka otomatis masyarakat akan patuh untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Salah satu sanksi yang akan diterapkan pemerintah yaitu terganggunya layanan atau pengurusan paspor bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Namun, Agus menilai hal itu merupakan risiko bagi penunggak .

“Makanya harus bayar. Apalagi kalau dia bisa ke luar negeri, kenapa iuran BPJS tidak bisa bayar,” ujar dia.

Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, seperti ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU.

“Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fachmi.(jpnn/ala)

MELAYANI: Dua karyawan BPJS Kesehatan melayani dua konsumen.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendukung rencana pemerintah tersebut.

“Untuk mendidik masyarakat supaya dia taat, harus ada sanksi,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (9/10).

Agus Pambagio mengatakan, peraturan atau kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan, tidak akan berjalan efektif selama sanksi belum diterapkan.

Menurut dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini semuanya juga menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik.

“Jadi intinya saya setuju,” ujar dia.

Apakah penerapan sanksi dari BPJS Kesehatan ini akan efektif? Agus mengatakan, hal itu hanya dapat dilihat dan dievaluasi setelah penerapan kebijakan kepada masyarakat dilakukan.

Agus yakin apabila kebijakan itu telah diterapkan pemerintah melalui sebuah peraturan yang tegas, maka otomatis masyarakat akan patuh untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan.

Salah satu sanksi yang akan diterapkan pemerintah yaitu terganggunya layanan atau pengurusan paspor bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Namun, Agus menilai hal itu merupakan risiko bagi penunggak .

“Makanya harus bayar. Apalagi kalau dia bisa ke luar negeri, kenapa iuran BPJS tidak bisa bayar,” ujar dia.

Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan, seperti ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan paspor, izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU.

“Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada tapi hanya tekstual tanpa eksekusi, karena itu bukan wewenangnya BPJS,” kata Fachmi.(jpnn/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/