30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Brigjen Didik Tak Berkutik saat Ditanya

JAKARTA -Sidang kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri kemarin dimanfaatkan betul oleh Terdakwa Irjen Djoko Susilo untuk membela diri. Saksi Brigjen Didik Purnomo pun tidak bisa berkutik saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Djoko. Meskipun, kesaksiannya juga mengungkap beberapa fakta.

Dalam sidang yang sempat molor sejam itu, anggota tim kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul mengajukan beberapa pertanyaan lugas. Misalnya soal siapa yang menentukan pemenang lelang Simulator SIM, baik untuk roda dua maupun roda empat.

Ditanya begitu, Didik yang juga berstatus tersangka dalam kasus itu menjawab jika Djoko tidak menentukan pemenang lelang. “Untuk R2 ditentukan Kapolri selaku Pengguna Anggaran, sedangkan untuk R4 ditentukan ketua tim lelang, Teddy (Rusmawan),” ujar Didik. Apakah itu berarti Djoko tidak ikut menentukan pemenang lelang, Didik mengiyakan.

Saat ditanya Junniver Girsang, pengacara Djoko lainnya, Didik mengatakan jika Kakorlantas selaku KPA tidak bisa menentukan sendiri pemenang lelang kecuali jika curiga ada penyimpangan. Meski begitu, dalam sidang tersebut Didik mengungkapkan jika perannya selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) sangat kecil padahal, dalam Perpres 54 Tahun 2010, peran PPK cukup besar dalam lelang. Salah satunya dalam hal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). (byu/jpnn)

JAKARTA -Sidang kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri kemarin dimanfaatkan betul oleh Terdakwa Irjen Djoko Susilo untuk membela diri. Saksi Brigjen Didik Purnomo pun tidak bisa berkutik saat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Djoko. Meskipun, kesaksiannya juga mengungkap beberapa fakta.

Dalam sidang yang sempat molor sejam itu, anggota tim kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul mengajukan beberapa pertanyaan lugas. Misalnya soal siapa yang menentukan pemenang lelang Simulator SIM, baik untuk roda dua maupun roda empat.

Ditanya begitu, Didik yang juga berstatus tersangka dalam kasus itu menjawab jika Djoko tidak menentukan pemenang lelang. “Untuk R2 ditentukan Kapolri selaku Pengguna Anggaran, sedangkan untuk R4 ditentukan ketua tim lelang, Teddy (Rusmawan),” ujar Didik. Apakah itu berarti Djoko tidak ikut menentukan pemenang lelang, Didik mengiyakan.

Saat ditanya Junniver Girsang, pengacara Djoko lainnya, Didik mengatakan jika Kakorlantas selaku KPA tidak bisa menentukan sendiri pemenang lelang kecuali jika curiga ada penyimpangan. Meski begitu, dalam sidang tersebut Didik mengungkapkan jika perannya selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) sangat kecil padahal, dalam Perpres 54 Tahun 2010, peran PPK cukup besar dalam lelang. Salah satunya dalam hal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). (byu/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/