29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Antasari Diminta Buktikan SBY Terlibat

Sementara, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuktikan tuduhannya terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagaimana diketahui, Antasari mengaku dikriminalisasi sehingga harus menerima vonis 18 tahun penjara.

“Antasari harus membuktikan dengan bukti yang dia punya. Kalau tak terbukti, ya SBY bisa gugat balik,” kata pria yang disapa Bamsoet itu di sela-sela kunjungannya memantau proses pencoblosan di Jakarta, Rabu (15/2).

Dia meminta penegak hukum membuka dokumen lama dan mengusutnya secara komprehensif. Intinya, kata Bamsoet, jika ada rekayasa hukum pada masa lalu, aparat harus meluruskan kembali berdasarkan fakta sesungguhnya. Di samping itu, politikus Partai Golkar ini meminta polisi objektif menangani kasus tersebut.

“Menurut saya Antasari harus bisa membuktikan bahwa dirinya dikriminalisasi. Polisi pun harus menerima dan melaksanakan laporan tersebut berdasarkan bukti yang ada. Dan segera diumumkan ke publik apabila terpenuhi bukti yang ada,” jelasnya.

Menurut dia, saling gugat dan melempar tuduhan justru akan membingungkan masyarakat. “Saya minta segera ini, agar tak berlarut-larut. Ini bisa menjadi perang terbuka di antara tokoh elite kita,” tandas Bamsoet.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Antasari Azhar tentang dugaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang kasus dugaan kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK itu. Rencananya, Polri akan mengusut kasus itu secara paralel.

Penyelidikan secara paralel karena laporan yang masuk bukan hanya dari Antasari. Ada pula laporan dari tim hukum SBY yang melaporkan Antasari telah mengumbar fitnah terhadap Presiden RI Keenam itu. “Kami sudah terima. Nanti kami teliti dan dalami,” kata Ari di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Sementara, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta mantan Ketua KPK Antasari Azhar membuktikan tuduhannya terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagaimana diketahui, Antasari mengaku dikriminalisasi sehingga harus menerima vonis 18 tahun penjara.

“Antasari harus membuktikan dengan bukti yang dia punya. Kalau tak terbukti, ya SBY bisa gugat balik,” kata pria yang disapa Bamsoet itu di sela-sela kunjungannya memantau proses pencoblosan di Jakarta, Rabu (15/2).

Dia meminta penegak hukum membuka dokumen lama dan mengusutnya secara komprehensif. Intinya, kata Bamsoet, jika ada rekayasa hukum pada masa lalu, aparat harus meluruskan kembali berdasarkan fakta sesungguhnya. Di samping itu, politikus Partai Golkar ini meminta polisi objektif menangani kasus tersebut.

“Menurut saya Antasari harus bisa membuktikan bahwa dirinya dikriminalisasi. Polisi pun harus menerima dan melaksanakan laporan tersebut berdasarkan bukti yang ada. Dan segera diumumkan ke publik apabila terpenuhi bukti yang ada,” jelasnya.

Menurut dia, saling gugat dan melempar tuduhan justru akan membingungkan masyarakat. “Saya minta segera ini, agar tak berlarut-larut. Ini bisa menjadi perang terbuka di antara tokoh elite kita,” tandas Bamsoet.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Antasari Azhar tentang dugaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang kasus dugaan kriminalisasi terhadap mantan Ketua KPK itu. Rencananya, Polri akan mengusut kasus itu secara paralel.

Penyelidikan secara paralel karena laporan yang masuk bukan hanya dari Antasari. Ada pula laporan dari tim hukum SBY yang melaporkan Antasari telah mengumbar fitnah terhadap Presiden RI Keenam itu. “Kami sudah terima. Nanti kami teliti dan dalami,” kata Ari di tempat pemungutan suara (TPS) 03 Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/