30 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Polri Buka Berkas Lama Kasus Antasari

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Polri menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus Antasari. Untuk mendalami kasus tersebut, Polri kembali membuka berkas lama kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya. Tim Khusus dibentuk untuk mendalami kasus tersebut.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini dilakukan penelusuran kembali berkas perkara kasus Antasari yang ditangani di Polda metro Jaya. ”Karena ini kasus yang lama, tentunya harus dimulai dari awal,” tuturnya.

Yang juga penting, perlu untuk melihat apa saja yang dialami Antasari selama menjalani proses persidangan. Semua pengumpulan data-data sedang dilakukan. ”Pastinya, untuk mendalami kembali kasus,” ungkapnya.

Hingga saat ini laporan Antasari masih dalam proses, belum ada keputusan untuk memanggil siapapun terkait kasus tersebut. ”Belum ada jadwalnya ya,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus menuturkan, tim untuk kasus Antasari sudah terbentuk. Karenanya, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan. ”Tim ini terus bekerja,” ujarnya.

Yang pasti, nantinya arah dari kasus tersebut bergantung dari bukti-bukti yang ditemukan. Semua diharapkan bisa menghormati proses penyelidikan ini. ”Kita akan lihat bagaimana penyelidikannya,” paparnya.

Martinus menuturkan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Termasuk juga dengan laporan yang dilakukan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ”Polri akan mencermati semuanya,” tuturnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai, kasus Antasari ini sebenarnya tidak mungkin lagi dilanjutkan. Pasalnya, Antasari sudah mendapatkan grasi. ”Hanya ada satu kuncinya, yakni menemukan bukti baru,” paparnya.

Bukti baru tersebut, lanjutnya, yang memungkinkan untuk kasus Antasari dibuka kembali dengan melalui PK. Sebab, PK bisa dilakukan berulang kali. ”Atau juga bisa seperti yang dilakukan Antasari, melaporkan ke polisi. Tapi, juga perlu untuk memiliki bukti baru itu,” tuturnya.

Selama ini, bukti baru yang diajukan selalu berkutat soal pesan singkat yang disebut Antasari. Dia mengatakan, semua itu bukanlah bukti baru, sehingga susah untuk melanjutkannya.

Dia juga menilai, apa yang diungkapkan Antasari terkait pertemuan dengan Harry Tanoesoedibjo masih sebatas informasi. ”Belum menjadi bukti,” tuturnya.

Foto: Ismail Pohan/INDOPOS
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Kedatangan Antasari bertujuan untuk menagih kelanjutan pengusutan kasus SMS gelap mengatasnamakan dirinya yang telah dilaporkan sejak tahun 2011.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Polri menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus Antasari. Untuk mendalami kasus tersebut, Polri kembali membuka berkas lama kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Metro Jaya. Tim Khusus dibentuk untuk mendalami kasus tersebut.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, saat ini dilakukan penelusuran kembali berkas perkara kasus Antasari yang ditangani di Polda metro Jaya. ”Karena ini kasus yang lama, tentunya harus dimulai dari awal,” tuturnya.

Yang juga penting, perlu untuk melihat apa saja yang dialami Antasari selama menjalani proses persidangan. Semua pengumpulan data-data sedang dilakukan. ”Pastinya, untuk mendalami kembali kasus,” ungkapnya.

Hingga saat ini laporan Antasari masih dalam proses, belum ada keputusan untuk memanggil siapapun terkait kasus tersebut. ”Belum ada jadwalnya ya,” ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus menuturkan, tim untuk kasus Antasari sudah terbentuk. Karenanya, kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan. ”Tim ini terus bekerja,” ujarnya.

Yang pasti, nantinya arah dari kasus tersebut bergantung dari bukti-bukti yang ditemukan. Semua diharapkan bisa menghormati proses penyelidikan ini. ”Kita akan lihat bagaimana penyelidikannya,” paparnya.

Martinus menuturkan, penanganan kasus tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati. Termasuk juga dengan laporan yang dilakukan Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). ”Polri akan mencermati semuanya,” tuturnya.

Sementara Pakar Hukum Pidana Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai, kasus Antasari ini sebenarnya tidak mungkin lagi dilanjutkan. Pasalnya, Antasari sudah mendapatkan grasi. ”Hanya ada satu kuncinya, yakni menemukan bukti baru,” paparnya.

Bukti baru tersebut, lanjutnya, yang memungkinkan untuk kasus Antasari dibuka kembali dengan melalui PK. Sebab, PK bisa dilakukan berulang kali. ”Atau juga bisa seperti yang dilakukan Antasari, melaporkan ke polisi. Tapi, juga perlu untuk memiliki bukti baru itu,” tuturnya.

Selama ini, bukti baru yang diajukan selalu berkutat soal pesan singkat yang disebut Antasari. Dia mengatakan, semua itu bukanlah bukti baru, sehingga susah untuk melanjutkannya.

Dia juga menilai, apa yang diungkapkan Antasari terkait pertemuan dengan Harry Tanoesoedibjo masih sebatas informasi. ”Belum menjadi bukti,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/