32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Malam-malam, Jaksa Paksa Temui Dahlan di RS

FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos Dahlan Iskan keluar dari Rutan Medaeng setelah statusnya berubah menjadi tahanan rumah, Senin (31/10/2016).
FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
Dahlan Iskan keluar dari Rutan Medaeng setelah statusnya berubah menjadi tahanan rumah, Senin (31/10/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kesewenang-wenangan ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selasa malam (22/11), seorang jaksa yang mengaku bernama Ahmad memaksa masuk ke ruang perawatan Dahlan Iskan di RSUD dr Soetomo. Meski dilarang perawat dengan alasan medis, dia tetap bersikeras. Tindakan ngawur itu, menurut Komnas HAM, berindikasi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Siapa pun berhak mendapat perawatan medis. Termasuk Dahlan yang kini menjadi tersangka Kejati Jatim. ’’Kalau merujuk dari informasi dalam berita-berita itu, ya memang ada (indikasi pelanggaran HAM, Red),’’ kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Rabu (23/11).

Jaksa Kejati Jatim memaksa menemui Dahlan sekitar pukul 21.00 Selasa (22/11) di RSUD dr Soetomo. Kepada perawat rumah sakit, jaksa yang mengaku bernama Ahmad dan membawa surat berkop kejaksaan itu menyatakan harus menyampaikan surat secara langsung kepada Dahlan. Perawat pun menolak permintaan tersebut. Sebab, Dahlan baru saja diberi obat dan tidak bisa diganggu dengan alasan apa pun.

Meski sudah diberi penjelasan secara gamblang, jaksa tersebut terus memaksa agar bisa bertemu Dahlan. Tujuannya, meminta tanda tangan Dahlan dan menyampaikan surat dakwaan. Perawat tetap bersikukuh melarang jaksa tersebut bertemu Dahlan secara langsung.

Pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarga Dahlan dan tersambung dengan pengacaranya. Melalui sambungan telepon, jaksa tersebut diberi penjelasan bahwa Dahlan sudah didampingi tim pengacara sejak ditetapkan sebagai tersangka. ’’Kalau ada apa-apa, surat-menyurat, harus melewati pengacara. Tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan,’’ tegas Riri Purbasari Dewi, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan.

Riri sangat menyayangkan sikap jaksa Kejati Jatim tersebut. Menurut dia, hal itu sangat tidak patut. Sebab, Dahlan sedang menjalani perawatan medis. Namun, meski sudah diberi penjelasan oleh pihak rumah sakit, jaksa tetap memaksa untuk menemui Dahlan.

Riri menjelaskan, Dahlan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan secara khusus. Hal itu perlu dijalani Dahlan setelah pemeriksaan maraton beberapa waktu lalu. Seharusnya Dahlan juga menjalani checkup rutin ke Tianjin, Tiongkok, yakni di rumah sakit tempat dia menjalani transplantasi hati. Hal tersebut dilakukan untuk memantau apakah ada virus atau bakteri yang berkembang pascatransplantasi.

’’Tujuan checkup itu adalah mendeteksi apakah muncul benih-benih kanker baru yang harus diketahui sedini mungkin. Selain itu, untuk mengetahui apakah harus ada perubahan obat untuk menekan imunitas yang diminum dua kali sehari selama seumur hidup. Dampak negatif obat bisa meningkatkan tekanan darah yang bisa mengancam jantung dan organ tubuh lainnya,’’ papar Riri.

Tes yang harus dijalani adalah cek darah lengkap dengan tujuan khusus. Selain itu, urine, feses, USG ginjal dan prostat, MRI liver, pemeriksaan jantung secara detail, serta deteksi dini kanker.

Selain Komnas HAM, sejumlah instansi menindaklanjuti tindakan semena-mena jaksa tersebut. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, tindakan jaksa memaksa menemui Dahlan di rumah sakit tersebut merupakan bentuk maladministrasi.

FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos Dahlan Iskan keluar dari Rutan Medaeng setelah statusnya berubah menjadi tahanan rumah, Senin (31/10/2016).
FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
Dahlan Iskan keluar dari Rutan Medaeng setelah statusnya berubah menjadi tahanan rumah, Senin (31/10/2016).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kesewenang-wenangan ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selasa malam (22/11), seorang jaksa yang mengaku bernama Ahmad memaksa masuk ke ruang perawatan Dahlan Iskan di RSUD dr Soetomo. Meski dilarang perawat dengan alasan medis, dia tetap bersikeras. Tindakan ngawur itu, menurut Komnas HAM, berindikasi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Siapa pun berhak mendapat perawatan medis. Termasuk Dahlan yang kini menjadi tersangka Kejati Jatim. ’’Kalau merujuk dari informasi dalam berita-berita itu, ya memang ada (indikasi pelanggaran HAM, Red),’’ kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Rabu (23/11).

Jaksa Kejati Jatim memaksa menemui Dahlan sekitar pukul 21.00 Selasa (22/11) di RSUD dr Soetomo. Kepada perawat rumah sakit, jaksa yang mengaku bernama Ahmad dan membawa surat berkop kejaksaan itu menyatakan harus menyampaikan surat secara langsung kepada Dahlan. Perawat pun menolak permintaan tersebut. Sebab, Dahlan baru saja diberi obat dan tidak bisa diganggu dengan alasan apa pun.

Meski sudah diberi penjelasan secara gamblang, jaksa tersebut terus memaksa agar bisa bertemu Dahlan. Tujuannya, meminta tanda tangan Dahlan dan menyampaikan surat dakwaan. Perawat tetap bersikukuh melarang jaksa tersebut bertemu Dahlan secara langsung.

Pihak rumah sakit kemudian menghubungi keluarga Dahlan dan tersambung dengan pengacaranya. Melalui sambungan telepon, jaksa tersebut diberi penjelasan bahwa Dahlan sudah didampingi tim pengacara sejak ditetapkan sebagai tersangka. ’’Kalau ada apa-apa, surat-menyurat, harus melewati pengacara. Tidak bisa langsung kepada yang bersangkutan,’’ tegas Riri Purbasari Dewi, juru bicara tim kuasa hukum Dahlan.

Riri sangat menyayangkan sikap jaksa Kejati Jatim tersebut. Menurut dia, hal itu sangat tidak patut. Sebab, Dahlan sedang menjalani perawatan medis. Namun, meski sudah diberi penjelasan oleh pihak rumah sakit, jaksa tetap memaksa untuk menemui Dahlan.

Riri menjelaskan, Dahlan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan secara khusus. Hal itu perlu dijalani Dahlan setelah pemeriksaan maraton beberapa waktu lalu. Seharusnya Dahlan juga menjalani checkup rutin ke Tianjin, Tiongkok, yakni di rumah sakit tempat dia menjalani transplantasi hati. Hal tersebut dilakukan untuk memantau apakah ada virus atau bakteri yang berkembang pascatransplantasi.

’’Tujuan checkup itu adalah mendeteksi apakah muncul benih-benih kanker baru yang harus diketahui sedini mungkin. Selain itu, untuk mengetahui apakah harus ada perubahan obat untuk menekan imunitas yang diminum dua kali sehari selama seumur hidup. Dampak negatif obat bisa meningkatkan tekanan darah yang bisa mengancam jantung dan organ tubuh lainnya,’’ papar Riri.

Tes yang harus dijalani adalah cek darah lengkap dengan tujuan khusus. Selain itu, urine, feses, USG ginjal dan prostat, MRI liver, pemeriksaan jantung secara detail, serta deteksi dini kanker.

Selain Komnas HAM, sejumlah instansi menindaklanjuti tindakan semena-mena jaksa tersebut. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai, tindakan jaksa memaksa menemui Dahlan di rumah sakit tersebut merupakan bentuk maladministrasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/