25 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

JR Saragih Urus Pemekaran ke Kemendagri

JAKARTA- Bupati Simalungun JR Saragih memang sudah bertandang ke Jakarta untuk mengurus pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Seorang petugas penerima tamu di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan, JR Saragih datang ke kantor yang dipimpin Gamawan Fauzi itu, beberapa hari lalu.

“Iya, Pak JR langsung ke bagian pemekaran,” ujar petugas kepada koran ini, Jumat (24/5). Hanya saja, dia mengaku tidak tahu persis apa yang disampaikan JR Saragih ke Direktorat Penataan Daerah, Kemendagri.

Terpisah, Direktur Penataan Daerah dan Otsus Kemendagri, Susilo, mengatakan, memang sudah ada usulan masuk untuk pemekaran Simalungun itu.

“Iya, benar, sudah masuk,” ujar Susilo. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu persis apakah JR Saragih langsung yang menyampaikan aspirasi dimaksud. Pasalnya, bukan Susilo sendiri yang menerima JR Saragih.

Susilo meminta koran ini menghubungi anak buahnya, Kasubdit Pemekaran Hendaryanto, atau pun Kasi, Endarto, yang mengurusi soal pemekaran. Hanya saja, hingga kemarin sore, koran ini belum berhasil menemui kedua anak buah Susilo itu. Dihubungi ponselnya pun tak diangkat.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe beberapa waktu lalu mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.

Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.

Politisi dari Partai Demokrat asal Sumut itu juga menyebut, salah satu persyaratan yang belum ada adalah rekomendasi gubernur. Mantan ketua DPRD Sumut itu juga menyebut, pihak Pemkab Simalungun sebagai induk dan Pemprov Sumut juga belum pernah membeberkan aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di hadapan Komisi II DPR.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba menyatakan, kemungkinan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran hanya tinggal beberapa langkah lagi. Karena minimal salah satu syarat dukungan dari provinsi yang sebelumnya terganjal, kini sudah tidak ada halangan lagi.

“Salah satu syaratnya itu kan harus ada dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Nah, kemarin itu terganjal karena yang menandatangani dukungan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, dan itu tidak boleh. Tapi sekarang sepertinya untuk persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi,” ujarnya kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/5).
Menurutnya hal ini dimungkinkan mengingat Gatot Pujo Nugroho kini tidak lagi berstatus pelaksana tugas, namun telah menjadi Gubernur Sumut. Apalagi itu diperkuat dengan terpilihnya pasangan Gatot-Tengky Erry Nuradi pada Pemilihan Gubernur yang digelar Maret 2013 lalu.(sam/gir)

JAKARTA- Bupati Simalungun JR Saragih memang sudah bertandang ke Jakarta untuk mengurus pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran. Seorang petugas penerima tamu di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan, JR Saragih datang ke kantor yang dipimpin Gamawan Fauzi itu, beberapa hari lalu.

“Iya, Pak JR langsung ke bagian pemekaran,” ujar petugas kepada koran ini, Jumat (24/5). Hanya saja, dia mengaku tidak tahu persis apa yang disampaikan JR Saragih ke Direktorat Penataan Daerah, Kemendagri.

Terpisah, Direktur Penataan Daerah dan Otsus Kemendagri, Susilo, mengatakan, memang sudah ada usulan masuk untuk pemekaran Simalungun itu.

“Iya, benar, sudah masuk,” ujar Susilo. Hanya saja, dia mengaku tidak tahu persis apakah JR Saragih langsung yang menyampaikan aspirasi dimaksud. Pasalnya, bukan Susilo sendiri yang menerima JR Saragih.

Susilo meminta koran ini menghubungi anak buahnya, Kasubdit Pemekaran Hendaryanto, atau pun Kasi, Endarto, yang mengurusi soal pemekaran. Hanya saja, hingga kemarin sore, koran ini belum berhasil menemui kedua anak buah Susilo itu. Dihubungi ponselnya pun tak diangkat.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Abdul Wahab Dalimunthe beberapa waktu lalu mengatakan, sudah sejak lama dirinya memperjuangkan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran.

Namun, sudah sejak lama juga persyaratan pembentukan Daerah Otonom Bari (DOB) yang tercantum dalam UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, belum dilengkapi oleh pihak pemerintah Kabupaten Simalungun.

Politisi dari Partai Demokrat asal Sumut itu juga menyebut, salah satu persyaratan yang belum ada adalah rekomendasi gubernur. Mantan ketua DPRD Sumut itu juga menyebut, pihak Pemkab Simalungun sebagai induk dan Pemprov Sumut juga belum pernah membeberkan aspirasi pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di hadapan Komisi II DPR.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba menyatakan, kemungkinan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran hanya tinggal beberapa langkah lagi. Karena minimal salah satu syarat dukungan dari provinsi yang sebelumnya terganjal, kini sudah tidak ada halangan lagi.

“Salah satu syaratnya itu kan harus ada dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Nah, kemarin itu terganjal karena yang menandatangani dukungan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, dan itu tidak boleh. Tapi sekarang sepertinya untuk persyaratan tersebut telah dapat dipenuhi,” ujarnya kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (24/5).
Menurutnya hal ini dimungkinkan mengingat Gatot Pujo Nugroho kini tidak lagi berstatus pelaksana tugas, namun telah menjadi Gubernur Sumut. Apalagi itu diperkuat dengan terpilihnya pasangan Gatot-Tengky Erry Nuradi pada Pemilihan Gubernur yang digelar Maret 2013 lalu.(sam/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/