25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Wow… Rp2,7 Triliun Uang Narkotika Mengalir ke 11 Negara

Keempat pelaku juga berpindah-pindah tempat tinggal untuk menyulitkan pelacakan yang dilakukan petugas. Buwas menjelaskan, akhirnya keempatnya bisa ditangkap di komplek Perumahan Pluit Sakti Karta Utara pada 17 Oktober lalu.

”Dari pengakuan mereka, ternyata masih ada sejumlah aset milik sindikat tersebut,” tegasnya.

Aset tersebut diantaranya, lima unit apartemen, dua ruko mewah, dua kios, pabrik kemasan, dua unit mobil mewah, perusahaan money changer, 40 kartu ATM dan sejumlah mata uang asing. Total aset sindikat narkotika Pony Candra yang bisa disita ditaksir mencapai Rp 83,5 miliar.

”Tumpukan uang dari sejumlah mata uang asing ini dari money changer itu,” ujar Buwas sembari menunjuk uang bergepok-gepok itu.

Dengan ini, lanjutnya, kasus transaksi mencurigakan senilai Rp2,7 triliun hasil narkotika telah usai. Dia mengatakan, tinggal proses hukumnya nanti akan diberikan hukuman semaksimal mungkin. ”Kasus sudah terungkap semua,” jelasnya.

Namun begitu, BNN masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengungkap kasus dan TPPU dari 72 sindikat narkotika yang berada di Indonesia. ”Kan, hitungan kami itu ada 72 sindikat narkotika. Sekarang mereka kami target,” tegasnya.

Apakah uang hasil narkotika ini bisa untuk digunakan memberantas narkotika? Buwas mengatakan bahwa BNN saat ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggunakan sejumlah aset milik bandar yang telah disita. ”Tentunya, saat ini tinggal menunggu Menteri Keuangan,” paparnya.

Yang pasti, dalam kondisi keuangan negara yang seperti ini, tentu menjadi sangat masuk akal bila menggunakan uang narkotika untuk memberantas narkotika. ”Sehingga, tidak perlu mengurangi uang negara,” terang mantan Kabareskrim tersebut. (idr/jpg/adz)

Keempat pelaku juga berpindah-pindah tempat tinggal untuk menyulitkan pelacakan yang dilakukan petugas. Buwas menjelaskan, akhirnya keempatnya bisa ditangkap di komplek Perumahan Pluit Sakti Karta Utara pada 17 Oktober lalu.

”Dari pengakuan mereka, ternyata masih ada sejumlah aset milik sindikat tersebut,” tegasnya.

Aset tersebut diantaranya, lima unit apartemen, dua ruko mewah, dua kios, pabrik kemasan, dua unit mobil mewah, perusahaan money changer, 40 kartu ATM dan sejumlah mata uang asing. Total aset sindikat narkotika Pony Candra yang bisa disita ditaksir mencapai Rp 83,5 miliar.

”Tumpukan uang dari sejumlah mata uang asing ini dari money changer itu,” ujar Buwas sembari menunjuk uang bergepok-gepok itu.

Dengan ini, lanjutnya, kasus transaksi mencurigakan senilai Rp2,7 triliun hasil narkotika telah usai. Dia mengatakan, tinggal proses hukumnya nanti akan diberikan hukuman semaksimal mungkin. ”Kasus sudah terungkap semua,” jelasnya.

Namun begitu, BNN masih memiliki pekerjaan rumah untuk mengungkap kasus dan TPPU dari 72 sindikat narkotika yang berada di Indonesia. ”Kan, hitungan kami itu ada 72 sindikat narkotika. Sekarang mereka kami target,” tegasnya.

Apakah uang hasil narkotika ini bisa untuk digunakan memberantas narkotika? Buwas mengatakan bahwa BNN saat ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggunakan sejumlah aset milik bandar yang telah disita. ”Tentunya, saat ini tinggal menunggu Menteri Keuangan,” paparnya.

Yang pasti, dalam kondisi keuangan negara yang seperti ini, tentu menjadi sangat masuk akal bila menggunakan uang narkotika untuk memberantas narkotika. ”Sehingga, tidak perlu mengurangi uang negara,” terang mantan Kabareskrim tersebut. (idr/jpg/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/