30.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Honorer K2 Asli Dites Lagi

Massa honorer K2 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN
Massa honorer K2 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan memprioritaskan honorer K2 asli yang usianya di atas 35 untuk diangkat menjadi CPNS, dinilai belum menuntaskan masalah.

Pasalnya, para honorer K2 tua itu tetap harus mengikuti tes dan dinyatakan lulus untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Jika ternyata masih banyak yang gagal tes, maka kebijakan Menteri Yuddy belum menuntaskan masalah. Pasalnya, Yuddy juga belum menjelaskan kebijakan terkait nasib honorer K2 yang nantinya gagal tes untuk kedua kalinya itu.

“Kalau tidak lulus lagi mau diapakan honorer ini? Ini yang harus menjadi bahan pertimbangan Pak Menteri,” ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih di Jakarta, kemarin.

Masalah itu juga telah disampaikan ke Menteri Yuddy saat dialog di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (26/2).

Yuddy dalam pertemuan itu mengatakan, agar peluang honorer K2 tua masuk CPNS menjadi lebih besar, maka akan diberikan afirmasi yang dilihat dari masa kerja atau masa pengabdian.

Hanya saja, pernyataan Yuddy ini belum diformulasikan dalam rumusan yang pasti. Misal, apakah jika nilai tes jeblok tapi masa kerja honorer sudah lama, apakah akan tetap diangkat menjadi CPNS. Atau, bagaimana menyusun rangking, terhadap honorer yang lebih muda namun nilai tesnya bagus, disandingkan dengan honorer tua yang nilai tesnya merah. Hal seperti itu yang dimintakan Titi agar mendapatkan perhatian menteri asal Cirebon itu.

Mengenai pelaksanaan tes bagi honorer K2 asli ini, Yuddy mengatakan, rencananya akan dilaksanakan pertengahan tahun 2015. Menurutnya, tes dilakukan secara serentak agar tidak ada kesempatan untuk melakun manipulasi.

Selain itu, honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, yang menyatakan honorer K2 itu memang benar-benar asli, bukan bodong. (sam)

Massa honorer K2 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN
Massa honorer K2 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana, beberapa waktu lalu. Foto: dok.JPNN

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan memprioritaskan honorer K2 asli yang usianya di atas 35 untuk diangkat menjadi CPNS, dinilai belum menuntaskan masalah.

Pasalnya, para honorer K2 tua itu tetap harus mengikuti tes dan dinyatakan lulus untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Jika ternyata masih banyak yang gagal tes, maka kebijakan Menteri Yuddy belum menuntaskan masalah. Pasalnya, Yuddy juga belum menjelaskan kebijakan terkait nasib honorer K2 yang nantinya gagal tes untuk kedua kalinya itu.

“Kalau tidak lulus lagi mau diapakan honorer ini? Ini yang harus menjadi bahan pertimbangan Pak Menteri,” ujar Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih di Jakarta, kemarin.

Masalah itu juga telah disampaikan ke Menteri Yuddy saat dialog di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (26/2).

Yuddy dalam pertemuan itu mengatakan, agar peluang honorer K2 tua masuk CPNS menjadi lebih besar, maka akan diberikan afirmasi yang dilihat dari masa kerja atau masa pengabdian.

Hanya saja, pernyataan Yuddy ini belum diformulasikan dalam rumusan yang pasti. Misal, apakah jika nilai tes jeblok tapi masa kerja honorer sudah lama, apakah akan tetap diangkat menjadi CPNS. Atau, bagaimana menyusun rangking, terhadap honorer yang lebih muda namun nilai tesnya bagus, disandingkan dengan honorer tua yang nilai tesnya merah. Hal seperti itu yang dimintakan Titi agar mendapatkan perhatian menteri asal Cirebon itu.

Mengenai pelaksanaan tes bagi honorer K2 asli ini, Yuddy mengatakan, rencananya akan dilaksanakan pertengahan tahun 2015. Menurutnya, tes dilakukan secara serentak agar tidak ada kesempatan untuk melakun manipulasi.

Selain itu, honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, yang menyatakan honorer K2 itu memang benar-benar asli, bukan bodong. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/