30.6 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Malaysia Terbanyak Vonis Mati Pelaku Narkoba

JAKARTA- Dari 22 negara yang berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba asal Indonesia, ternyata Malaysia paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, dari 284 warga Indonesia yang mendapat vonis hukuman mati di luar negeri, 271 orang divonis di Malaysia dan 13 orang di Cina.

“Jumlah warga Indonesia yang ditahan di luar negeri karena terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional sebanyak 501 orang. Paling banyak tertangkap di Malaysia sebanyak 390 orang, kemudian di Cina 35 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 9 orang. Lainnya tersebar di negara-negara tetangga, Timur tengah, Amerika dan AmerikaLatin,” kata Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere, Selasa (27/12).

Dijelaskan, sebagian besar warga Indonesia yang terlibat jaringan narkoba internasional itu hanya sebagai kurir.

Mayoritas dari mereka perempuan, modus perekrutannya dengan cara ditawari pekerjaan di luar negeri, dijadikan teman dekat, diajak berwisata, atau pun menikah di luar negeri.

“Para perempuan Indonesia ini kemudian dititipi koper yang berisi narkoba tanpa sepengetahuan dan akhirnya tertangkap. Modus lainnya, perekrutan Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Keja Indonesia (TKI) yang frustasi akibat dipecat dari pekerjaannya di luar negeri. TKI/TKW ini kemudian ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba antarnegara dengan imbalan uang,” terang Gories.

Ke depan, lanjut Gories, tentunya persoalan ini menjadi perhatian BNN, terkait pencegahan. BNN sudah bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pemberdayaan maupun advokasi. (fir/jpnn)

JAKARTA- Dari 22 negara yang berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkoba asal Indonesia, ternyata Malaysia paling banyak menjatuhkan vonis hukuman mati. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan, dari 284 warga Indonesia yang mendapat vonis hukuman mati di luar negeri, 271 orang divonis di Malaysia dan 13 orang di Cina.

“Jumlah warga Indonesia yang ditahan di luar negeri karena terlibat dalam jaringan sindikat narkoba internasional sebanyak 501 orang. Paling banyak tertangkap di Malaysia sebanyak 390 orang, kemudian di Cina 35 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 9 orang. Lainnya tersebar di negara-negara tetangga, Timur tengah, Amerika dan AmerikaLatin,” kata Kepala BNN Komjen Pol Gories Mere, Selasa (27/12).

Dijelaskan, sebagian besar warga Indonesia yang terlibat jaringan narkoba internasional itu hanya sebagai kurir.

Mayoritas dari mereka perempuan, modus perekrutannya dengan cara ditawari pekerjaan di luar negeri, dijadikan teman dekat, diajak berwisata, atau pun menikah di luar negeri.

“Para perempuan Indonesia ini kemudian dititipi koper yang berisi narkoba tanpa sepengetahuan dan akhirnya tertangkap. Modus lainnya, perekrutan Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Tenaga Keja Indonesia (TKI) yang frustasi akibat dipecat dari pekerjaannya di luar negeri. TKI/TKW ini kemudian ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba antarnegara dengan imbalan uang,” terang Gories.

Ke depan, lanjut Gories, tentunya persoalan ini menjadi perhatian BNN, terkait pencegahan. BNN sudah bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pemberdayaan maupun advokasi. (fir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/