32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Habiskan Rp35,5 Triliun, Gaji 13 Plus Tukin Cair 1 Juli

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani, memastikan gaji ke-13 bagi para ASN akan cair mulai Jumat, 1 Juli 2022. Ia mengatakan, tahun ini gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. Pemerintah pun telah menggangarkan Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 dan tukin tersebut.

“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6).

Ia memerinci, anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga. Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintahn

dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan, gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang. “Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tuturnya.

Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik. (*)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani, memastikan gaji ke-13 bagi para ASN akan cair mulai Jumat, 1 Juli 2022. Ia mengatakan, tahun ini gaji ke-13 akan berisi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. Pemerintah pun telah menggangarkan Rp35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 dan tukin tersebut.

“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13, dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6).

Ia memerinci, anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga. Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintahn

dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

Sri Mulyani menyebutkan, gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang. “Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tuturnya.

Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi Covid-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.

Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/