25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Isu SARA Sulit Laku

JAKARTA- Tidak semestinya perbedaan menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dijadikan isu kampanye pemilihan umum pada masyarakat pluralis seperti Medan. Selain itu, masyarakat yang berangkat dari beragam perbedaan semestinya pula tak akan mudah dipengaruhi oleh isu-isu SARA demi pemenangan salah satu pasangan calon.

“Berbagai gelombang Pilkada secara perlahan membentuk watak pluralis masyarakat,” ungkap Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, akhir pekan lalu. “Malah saya khawatir kampanye dengan isu SARA justru akan merugikan calon yang melakukannya,” lanjut Jeirry.

Menurut dia, penggunaan sentimen SARA untuk kepentingan mendapatkan simpati dan dukungan rakyat merupakan cara yang tak beradab. Cara kotor seperti itu sudah sangat dimengerti oleh rakyat pemilih, dan karena itu malah akan menjadi bumerang bagi calon yang melakukannya.
“Sangat sulit untuk mengubah pilihan rakyat. Pilihan rakyat jauh lebih kuat dibandingkan dengan sentimen-sentimen agama dan etnis,” ujar Jeirry.

Sementara itu, kampanye hitam dengan berbekal isu mengenai suku, agama, ras, dan golongan diakui senantiasa mewarnai setiap perhelatan Pilkada.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Sumut, David Susanto, mengatakan bahwa dilarang keras melakukan fitnah, menghasut, dan menghina seseorang terkait masalah SARA. “Itu ada undang-undangnya. Jadi tak bisa menjatuhkan lawan dengan cara-cara seperti itu,” kata David, kemarin, di Medan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 78 huruf (b), dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau partai politik. Pada Pasal 116 ayat 2, dijelaskan bahwa bagi tiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf (b), maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.  (sam/rud)

JAKARTA- Tidak semestinya perbedaan menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dijadikan isu kampanye pemilihan umum pada masyarakat pluralis seperti Medan. Selain itu, masyarakat yang berangkat dari beragam perbedaan semestinya pula tak akan mudah dipengaruhi oleh isu-isu SARA demi pemenangan salah satu pasangan calon.

“Berbagai gelombang Pilkada secara perlahan membentuk watak pluralis masyarakat,” ungkap Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, akhir pekan lalu. “Malah saya khawatir kampanye dengan isu SARA justru akan merugikan calon yang melakukannya,” lanjut Jeirry.

Menurut dia, penggunaan sentimen SARA untuk kepentingan mendapatkan simpati dan dukungan rakyat merupakan cara yang tak beradab. Cara kotor seperti itu sudah sangat dimengerti oleh rakyat pemilih, dan karena itu malah akan menjadi bumerang bagi calon yang melakukannya.
“Sangat sulit untuk mengubah pilihan rakyat. Pilihan rakyat jauh lebih kuat dibandingkan dengan sentimen-sentimen agama dan etnis,” ujar Jeirry.

Sementara itu, kampanye hitam dengan berbekal isu mengenai suku, agama, ras, dan golongan diakui senantiasa mewarnai setiap perhelatan Pilkada.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Sumut, David Susanto, mengatakan bahwa dilarang keras melakukan fitnah, menghasut, dan menghina seseorang terkait masalah SARA. “Itu ada undang-undangnya. Jadi tak bisa menjatuhkan lawan dengan cara-cara seperti itu,” kata David, kemarin, di Medan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 78 huruf (b), dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah atau partai politik. Pada Pasal 116 ayat 2, dijelaskan bahwa bagi tiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf (b), maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.  (sam/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/