27 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 2775

Korupsi Pasar Tojai, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

DIAMANKAN: Terpidana mantan Kadis PUPR Kota Pematangsiantar Jhonson Tambunan setelah diamankan. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana korupsi Jhonson Tambunan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar. Jhonson buron sejak 2004, ditangkap tanpa perlawanan di kosnya di Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/1) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, Jhonson telah diputus pidana penjara selama 1 tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500. Sesuai dengan Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.

“Terpidana telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,67,” katanya.

Bahwa pada tanggal 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan. Kemudian JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos mengatakan, setelah terpidana diamankan kemudian pihaknya menyerahkan yang bersangkutan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.(man/ram)

Bocah Meninggal Usai Divaksin, Kadis Kesehatan DS Sebut karena Tetanus

KETERANGAN: Sarma Simbolon yang merupakan ibu korban, Ronal Purba saat memberikan keterangan terkait kematian putra bungsunya.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ronald Purba bocah usia 10 tahun meninggal setelah mendapat vaksin Covid-19 dari sekolah. Duka masih terasa di rumah korban di Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Kamis (27/1).

Ibu korban Sarma Simbolon menyatakan sebelum meninggal dunia, Ronal Purba (10) adalah siswa kelas tiga Sekolah Dasar (SD) di Gang Mardisan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa. Korban mengalami demam tinggi dan sempat kejang sehari usai menjalani vaksin massal anak di sekolahnya, pada Rabu (19/1), dengan persetujuan dari abangnya.

“Saya kerja sebagai perawat orang jompo di salah satu yayasan di Kota Medan. Pada Kamis dinihari sekitar pukul 00.30 WIB anak saya demam dan kejang usai paginya mengikuti vaksin di sekolah. Lalu dibawa ke klinik. Pihak klinik meminta agar Ronal dirujuk ke RS Mitra Medika di Medan, tapi tidak ada dokter khusus anak dan keterbatasan peralatan, korban dibawa ke RS Mitra Sejati dan menjalani perawatan selama 4 hari tapi sakit Ronald tambah parah, pihak RS Mitra Sejati menganjurkan di rujuk lagi ke RS Adam Malik Medan dengan alasan disana peralatan lebih lengkap. Tapi saya kerja dan tidak ada yang menjaga Ronald selama menjalani perawatan, Ronald saya bawa pulang kerumah meski masih sakit,” ucap Sarma dengan wajah sedih.

Sempat terdiam menahan sedih, dikatakan Sarma kalau dokter mengatakan , Ronal terkena infeksi tetanus dan harus di rujuk ke RS Adam Malik. Tapi langsung saya bawa pulang karena tidak ada biaya selama menjaga di rumah sakit menjalani perawatan.

“Sehari setelah dirawat di rumah, demam anak saya tambah parah, lalu di bawa ke Rumah Sakit Umum Amri Tambunan Lubukpakam, setelah di rawat selama 2 hari kondisi korban malah semakin parah, lalu pada Rabu malam anak saya meninggal,” ucapnya lirih.

Sarma mengaku sangat sedih dengan kematian putra bungsunya, tapi ia mengaku tidak ingin larut dalam kesedihan karena ia takut kondisi kesehatannya menjadi drop.

“Saya masih ada tanggungan satu anak lagi yang butuh biaya, kalau saya terus bersedih saya takut kesehatan saya menurun, meski bagaimanapun hati saya sangat sedih kehilangan anak, karena kebutuhan ekonomi saya harus bekerja dan dua bulan sekali terkadang baru pulang melihat anak anak,” kata Sarma.

Sarma juga mengaku, selama ini Ronald tidak pernah sakit dan anak yang periang, makanya ia heran yang di katakan dokter kalau ia kena tetatus diduga akibat pernah tertusuk paku atau kaca.

Sementara itu, terkait kasus ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista saat dikonfirmasi awak media membantah kalau korban meninggal akibat vaksin, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tindak lanjut atas adanya informasi anak meninggal dunia karena vaksin.

“Berdasarkan hasil surveillance, Ronal meninggal bukan karena vaksin, tapi karena tetanus,” ucapnya.

Hal itu dikuatkan dari resume medis dan adanya pemeriksaan oleh dokter spesialis anak yang kompeten. Gejala-gejalanya jelas karena adanya trisnus dan opistotonus yang menunjukkan itu tetanus.

“Karena tetanus itu masa inkubasinya lebih dari dua minggu. Artinya secara analisa medis korban sudah terpapar bakteri tetanus pada saat divaksin. Dan gejala timbul sesudah divaksin,” terangnya. (btr/ram)

Rutan Kelas IIB Sidikalang Gelar Apel Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022

TANDA TANGAN: Ka Rutan Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga (kiri) menyaksikan penandatanganan fakta integritas oleh pejabat rutan saat menggelar apel deklarasi janji kinerja tahun 2022, Kamis (27/1).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang di Jalan Rimo Bunga, Desa Sitinjo 2, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, menggelar apel deklarasi janji kinerja tahun 2022 dan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Kamis (27/1).

Apel deklarasi dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Japaham Sinaga dihadiri jajaran pejabat dan pegawai Rutan. Dalam kesempatan itu, Ka Rutan, Japaham Sinaga membacakan janji kinerja tahun 2022, diikuti seluruh pegawai Rutan.

Adapun janji kinerja tersebut adalah menjaga kesehatan sehingga dapat berkinerja secara produktif, melaksanakan perjanjian kinerja secara berkualiatas dan akuntabel serta menyiapkan langkah antisipasi dan mitigasi sedini mungkin untuk meminimalisasi resiko.

“Dalam kesempatan ini kita sudah mengikrarkan janji kinerja tahun 2022 serta menandatangani fakta integritas. Saya harapkan, apa yang telah kita janjikan hari ini, antara kita dengan atasan terlebih janji kita kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dijelaskannya, apel deklarasi janji kinerja ini adalah awal pembangunan menuju zona integritas mewujudkan Rutan Kelas IIB Sidikalang meraih WBK dan WBBM.

“Untuk itu mari kita laksanakan tugas dengan sebaik mungkin, dalam menjaga dan melayani warga binaan,” ungkapnya.

Usai apel, Ka Rutan, Japaham Sinaga kepada wartawan mengatakan, jumlah warga binaan di Rutan Kelas IIB Sidikalang sebanyak 501 orang, di mana sebelumnya, sebanyak 660 orang. Tetapi, dalam 2 hari terakhir, ada pemindahan tahanan ke Rutan Kabanjahe.

Japaham menambahkan, sekarang jumlah tahanan di Rutan Kelas IIB Sidikalang sudah over kapasitas. “Kapasitas normal hanya 250 orang, tetapi sekarang diisi sebanyak 501 orang,” pungkasnya. (rud/ram)

Polda Limpahkan Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Mantan Kader PDIP ke Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satuan Tugas (Satgas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan, berinisial HS (46), warga Komplek Milala Mas, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (27/1).

“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dijelaskannya, tersangka HS dilimpahkan ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket.

Dia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima.

“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket,” tandasnya.

Sebelumnya, media sosial (medsos) sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar di depan Indomaret dan terekam CCTV.

Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut.

(dwi/azw)

Jadi Perantara Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

DAKWAAN: Dua terdakwa kasus sabu menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (27/1).Agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Romi Effendy (34) warga Jalan Karya Setuju, Medan Barat dan Joni (47) warga Jalan Sekata, Medan Barat, dituntut 9 tahun penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti menjadi perantara sabu seberat 1 ons, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Effendy dan Joni masing-masing selama 9 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sayed Tarmizi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 15 Juli 2021 dua petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di daerah Jalan Karya Setuju, Medan, yang dilakukan oleh terdakwa Romi.

Lalu petugas melakukan penyelidikan, dan berpura-pura memesan sabu sebanyak 1 ons kepada terdakwa Romi. Lebih lanjut, setelah barang haram yang dipesan ada dengan harga Rp30 juta, selanjutnya terdakwa Romi diminta mengantarkan sabu itu ke Jalan Kenanga Raya, Medan.

Kemudian, Romi mengajak terdakwa Joni untuk mengantarkan sabu ke calon pembeli sekira pukul 19.00 Wib, yang saat itu petugas telah menanti kedatangannya. Setelah tiba, Joni masuk kedalam rumah dan setelah petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat diintrogasi oleh petugas, terdakwa Romi mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari Badung di Jalan Budi Luhur, Medan. Namun saat petugas meminta menghubunginya, ponsel Badung sudah tidak aktif. Selanjutnya petugae membawa kedua terdakwa ke Polda Sumut. (man/azw)

Terdakwa Penelantaran Anak Dihukum 3 Bulan Penjara

DIHUKUM: Terdakwa M Nirwansyah Putra yang didak-wa menelan-tarkan anak dihukum 3 bulan pen-jara daslam sidang di PN Binjai, Kamis (27/1).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk terdakwa penelantaran anak, Muhammad Nirwansyah Putra, kemarin (26/1). Pria berusia 44 tahun yang bermukim di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan V, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan ini dihukum 3 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa yang diwakili penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum masih menjawab pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa ketika dikonfirmasi, Kamis (27/1).

Terdakwa saat ini berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober 2021 hingga 9 November 2021. Oleh majelis hakim, telah memperpanjang masa tahanan kota terdakwa sejak 8 November 2021 sampai 7 Desember 2021 dan perpanjangan pertama oleh Ketua PN Binjai sejak 8 Desember 2021 hingga 5 Februari 2022.

Dalam petikan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yusmadi, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelentaran sebagaimana dakwaan tunggal JPU. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar majelis hakim dalam sidang.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu,” tukas majelis hakim dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, JPU Elly Harahap dan Meirita Pakpahan menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh bulan. Terdakwa didakwa Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Menurut JPU, selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf.

Karenanya, terdakwa harus diminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang telah dilakukan. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya meresahkan dan mengakibatkan anak saksi menjadi terlantar.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa juga diminta membayar denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Lia ini demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Diketahui, kasus ini sampai ke meja hijau persidangan karena laporan mantan istri terdakwa, Diana Amelia. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai.

Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted/azw)

Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu

TERSANGKA: Pengedar sabu, berinisial DA (27) ditangkap Satuan Reserse Polres Asahan di Dusun 3 Desa Pulepule Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan, Kamis (20/1).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tersangka pengedar sabu, berinisial DA (27) ditangkap Satuan Reserse Polres Asahan di Dusun 3 Desa Pulepule Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan, Kamis (20/1). Dari pria berprofesi sopir itu ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.

“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa di Dusun 3 Desa Pulepule tepatnya di dalam rumah pelaku sering dilakukan jual beli serta pesta sabu,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIk MH, Rabu (26/1).

Atas dasar informasi itu, personel dipimpin Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit langsung menuju lokasi. “Tiba di lokasi, personel langsung mengepung rumah tersangka dan ditemukan pelaku yang sedang persembunyian di atas asbes. Selanjutnya personel memanggil kepling untuk di lakukan pemeriksaan badan dan rumah pelaku,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, yang diapat dari seorang berinisial D yang berdomisili di Bagan Asahan.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (dat/azw)

Pembunuhan Berencana Divonis 20 Tahun Penjara

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana secara virtual di PN Medan, Kamis (27/1). Agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pembunuhan Edi Fananta Ginting lolos dari hukuman seumur hidup. Hakim Ketua Murni Rozalinda hanya menghukum terdakwa Edi 20 tahun penjara, dalam sidang virtual di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/1).

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan terdakwa Edi Fananta Ginting oleh karenanya dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim.

Dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Syandyta Ginting, Rikki Sinulingga dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing selama 15 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, adapun yang memberatkan, perbuatan keempat terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. Terdakwa berbelit-belit dipersidangan.

“Hal meringankan, terdakwa menyesali dan bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim.

Tak puas dengan vonis hakim, penasihat hukum para terdakwa menyatakan banding. Begitu pun dengan penuntut umum, yang juga menyatakan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa Edi Fananta Ginting dengan pidana seumur hidup. Kemudian, terdakwa Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin masing-masing 20 tahun penjara. Sementara Rikki Sinulingga 15 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021. Saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang di antaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Peranginangin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik joget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban. Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar.

Lalu korban ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung. Usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Hingga akhirnya, Edi Ginting Cs berhasil ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.(man/azw)

Kemendag Bakal Tetapkan Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.000 Per Liter

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, hari ini, Kamis (27/1).

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan. “Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag. (*/rel)

Fraksi PDIP Tolak Penetapan Komisioner KPID Sumut 2021-2024

Mangapul Purba, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut menolak Keputusan Penetapan Nama-nama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Periode 2021-2024 yang dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan karena tidak sesuai mekanisme.

Penolakan tersebut disampaikan langsung melalui surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Effendi Siregar perihal Penolakan Hasil KPID pada Kamis, 27 Januari 2022 dan ditujukan kepada ketua DPRD Sumut. Alasan penolakan fraki PDI Perjuangan DPRD Sumut disampaikan Mangapul, berdasarkan laporan angota fraksi yang berada di Komisi A dalam proses penetapan nama-nama komisioner KPID pada 21 Januari 2022 lalu yang ditetapkan dengan cara tidak tepat danberpotensi melanggar hukum dan rasa keadilan bagi calon-calon yang tidak terpilih karena tidak sesuai dengan mekanisme.

“Maka dengan ini Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara menolak keputusan penetapan nama-nama komisioner KPID Sumut dan meminta penetapan tersebut ditinjau untuk dipertimbangkan agar diulang kembali,” katanya.

Sebelumnya anggota Komisi A DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Maryl Rouly Saragih juga telah menyampaikan permintaan pembatalan pengumuman nama calon komisioner KPID Sumut. Sebab katanya, selain pemilihan nama yang tidak sesuai mekanisme yang berlaku, pimpinan Komisi A yang memimpin rapat juga dinilai arogan karena mengabaikan interupsi dari anggota.

“Penetapan tujuh nama anggota KPID Sumut periode 2021-2022 pada Jumat (21/1) kemarin tidak sah. Pimpinan arogansi dan langsung mengetok palu. Tanpa mempertimbangkan interupsi dari anggota,” kata Meryl kepada wartawan di Medan, Minggu (23/1).

Meryl yang kemudian mengajukan keberatan hingga pembatalan keputusan tersebut, mengatakan bahwa penolakan dirinya karena ada mekanisme skorsing, dimana pimpinan rapat menentukan yang terpilih dari skorsing yang tidak ada tata tertibnya.

“Mekanisme skoringnya tidak jelaskan dan tidak berdasar. Yang menentukan skoring tenaga Ahli, tidak disaksikan oleh anggota dewan. Bagaimana mekanisme skoringnya? Karena di lembar penilaian itu huruf, tapi yang keluar angka. Tidak ada disampaikan cara menghitung dan hasilnya ke anggota,” ucap Meryl.
Karena itu dirinya tidak setuju mekanisme skorsing fit and proper test yang menentukan pemilihan. Karena tidak ada kesepakatan seperti itu sejak awal.

“Itu tidak adil. Kemudian yang hitung dan menentukan angkanya tenaga ahli. Memang ada kapasitasnya buat skoring?” ungkap Meryl.
Bahkan, imbuhnya, anggota rapat mau interupsi tidak di sepakati pimpinan sidang. “Asal main ketok aja pimpinan sidang tanpa hitung berapa yang setuju dan tidak. Bagaimana dia bilang musyawarah mufakat sementara masih ada yang tidak setuju dan interupsi,” bebernya.

Seperti diberitakan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mengumumkan tujuh nama calon anggota KPID Sumut terpilih. Ketujuh komisioner KPID Sumut terpilih yakni, Ayu Kusuma Ningtyas, Anggia Ramadhan, Muhammad Hidayat, Muhammad Sahrir (petahana), Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang (petahana), dan Edward.

Selain memilih tujuh nama terpilih, Komisi A juga memilih tujuh calon komisioner cadangan sebagai antisipasi menjadi pengganti apabila komisioner terpilih nantinya berhalangan tetap. Adapun calon komisioner KPID Sumut cadangan yakni Mekar Sinurat, Robinson Simbolon, Valdesz Junianto Nainggolan,. Ara Auza, Eddy Irawan, Viona Sekar Bayu, dan Toyib Prasetiyo. (adz)