26 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 4867

Sengketa Bangunan Medan Warenhuis, Semua Harus Transparan dan Terbuka

istimewa/sumut pos SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.
SENGKETA: Kondisi bangunan Medan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat berada dalam sengketa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan lalu, Kota Medan dihebohkan kabar munculnya sang pemilik bangunan Medan Warenhuis, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani VII-Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Medan Warenhuis menjadi sorotan, setelah Pemko Medan melakukan ‘bersih-bersih’ gedung supermarket pertama di Kota Medan itu, usai mencuatnya pengklaiman kepemilikan oleh Pemko Medan.

Bahkan, Pemko Medan bersama Polda Sumut, disebut-sebut telah mengirimkan petugasnya ke Belanda, untuk melakukan pengecekan dokumen blue-print.

“Nah, yang menjadi pertanyaan, apa hasil pengecekan Pemko ke Belanda? Bagaimana status lahan dan gedung Medan Warenhuis itu?” tanya Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (DPP Barapaksi) Oti Batubara, Senin (7/10) lalu.

Oti menyebutkan, Pemko Medan harus transparan dan terbuka terhadap sengketa kepemilikan lahan dan gedung Medan Warenhuis. “Buka selebar-lebarnya keran informasi kepemilikan Medan Warenhuis, jika sudah ada hasilnya dari Belanda. Jangan didiamkan, masyarakat kini bertanya-tanya soal siapa pemilik Medan Warenhuis sebenarnya,” tegas penggiat anti korupsi ini.

Di satu sisi, lanjutnya, beredar kabar ke public, ahli waris Medan Warenhuis, bernama Maya Seminole Pulungan. Dia mengaku sebagai putri almarhum G Dalip Singh Bath, dan juga ahli waris PT Oscar Deli of Medan Bioscope (ODB Medan).

Sementara Pemko Medan dalam spanduk yang terpajang di areal gedung Medan Warenhuis, mengaku mengantongi sertifikat Hak Pakai (HP) bernomor 01653. “Tapi yang menjadi pertanyaan masyarakat luas, nomor sertifikat HP itu tidak secara detail dilampirkan. Seperti tanggal, bulan dan tahun diterbitkan sertifikat tersebut. Terasa janggal juga izin HP yang diklaim Pemko Medan itu,” kata Oti.

Menurut Oti, Pemko Medan jangan gegabah melakukan pengklaiman gedung sepeninggalan zaman Belanda tersebut, sebelum mengantongi dokumen yang sah. “Harusnya Pemko Medan melakukan pengecekan data secara detail status kepemilikannya. Apakah tidak berpenghuni atau ada penghuninya. Ini juga harus diungkapkan ke publik secara terbuka,” harap pria berkacamata itu.

Oti mengaku akan menanti kelanjutan informasi dari Pemko Medan, terkait hasil pengecekan data dokumen Medan Warenhuis dari Belanda. “Kami tunggu informasinya melalui media,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, yang diwawancarai, sedikit terkejut saat diungkapkan, bangunan Medan Warenhuis ada pemiliknya. “Ada yang punya? Siapa yang mengklaim?” tanyanya kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut orang nomor satu di Kota Medan itu, bila ada orang yang mengklaim bangunan tersebut, menurutnya boleh-boleh saja. Tapi Pemko Medanlah yang memiliki sertifikat bangunan bersejarah tersebut. (ram/saz)

Kembali Rotasi Tiga Pejabat Eselon III, Gubsu Minta Personel Satpol PP Jadi 1 Batalyon

AMBIL SUMPAH: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 3 pejabat eselon III di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/10).
AMBIL SUMPAH: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melantik 3 pejabat eselon III di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali melakukan rotasi pejabat administrator atau eselon III lingkup Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/10).

Pengambilan sumpah dan janji jabatan ini terkesan mendadak, sebab sebelumnya belum ada informasi ihwal pelantikan 3 pejabat eselon III tersebut.

Apalagi pejabat yang dilantik adalah Abdullah Khair Harahap, dari Kepala Bidang Mutasi dan Pensiun Badan Kepala Daerah (BKD) Setdaprovsu, dimutasi menjadi Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut. Sementara 2 pejabat lainn

yang dilantik, yakni Damar Wulan sebagai pengganti Abdullah Khair, dan Ahmad Rasyid Ritonga sebagai Kepala Bagian Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu.

Usai melantik, Edy menegaskan, pelantikan itu bukanlah tiba-tiba. Pelantikan tersebut menurutnya bagian dari penataan dan pembinaan pejabat untuk bekerja mewujudkan Sumut bermartabat.

Khusus kepada Abdullah Khair, Edy memberi tugas khusus untuk membantu meningkatkatnya kualitas kinerja Satpol PP. Lebih spesifiknya, dia menugasi Khair untuk menuntaskan penambahan Satpol PP menjadi 500 personel. Bahkan disebutnya lebih tepat jumlahnya satu batalyon atau 747 orang.

Mantan Pangkostrad itu, juga mengemukakan, penambahan jumlah Satpol PP itu mendesak untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam kaitan terhadap pelayanan pemerintah terhadap rakyat, termasuk penegakan peraturan daerah. Sebab selama ini menurutnya, pertambahan personel Satpol PP itu tidak tuntas-tuntas.

“Jadi kalau itu sudah beres, nanti dia ditarik lagi,” ungkap Edy, tanpa menjelaskan maksud pernyataannya itu lebih lanjut.

“Dia (Khair) yang masuk ke situ segera diselesaikan, dia kan eselon III melaksanakan itu, karena memang itu tugasnya, karena itu spesifik untuk personelnya,” imbuhnya.

Sementara Abdullah Khair menyatakan, siap melaksanakan perintah Gubernur Sumut. “Sudah pas itu yang dikatakan Pak Gubernur. Kami selaku bawahan, harus selalu siap melaksanakan perintah dan mewujudkan harapan pimpinan,” ujarnya.

Belum Keluar Izin

Sebelumnya Gubernur Sumut menunda seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprov Sumut 2019 untuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Muhammad Ildrem, tertanggal 8 Oktober 2019. Padahal baru pada 1 Oktober lalu seleksi untuk pimpinan di RSJ Prof Muhammad Ildrem tersebut dibuka.

Disinggung ihwal ini, Edy mengatakan, penundaan seleksi tersebut lantaran pihaknya belum mendapat izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Belum keluar dari KASN (izin seleksinya). Nanti kalian ribut lagi. Kami berharap kemarin, ini (seleksi dibuka) keluar, izin dari KASN keluar. Tapi akhirnya sampai waktu pendaftaran habis, izin ini belum keluar. Memang kami yang salah. Harusnya tunggu dulu izin itu keluar, baru dibuka umumkan. Makanya kami yang mengalah,” jelasnya.

Lantas bagaimana untuk seleksi ulang 8 JPT Pratama lainnya? Edy menyebutkan, setelah mendapat izin KASN, maka akan dibuka juga seleksi ulang pada 8 posisi pimpinan di organisasi perangkat daerah tersebut. “Sama. Dia harus dapat surat izin. Ketentuan begitu (dapat izin baru akan dibuka lagi seleksi),” pungkasnya. (prn/saz)

Kepala Dispora Tak Masuk Kantor, Pemko Diminta Cari Solusi

Ilustrasi-ASN
Ilustrasi-ASN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Syahrul Efendi Rambe, dikabarkan tak masuk kantor beberapa waktu terakhir. Akibatnya, beberapa program di dinas tersebut, menjadi terhambat atau berkurang kinerjanya.

Menanggapi hal ini, pengamat pemerintahan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi menegaskan, hal ini sudah mencederai dan mencoreng nama Pemko Medan.

“Kalau benar kabar itu, ya jelas ini sangat memalukan. Seorang pejabat tinggi dengan tingkat eselon II, mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari,” ungkap Agus melalui telepon selular, Rabu (9/10).

Agus juga menyebutkan, hal ini jelas akan mengganggu kinerja Dispora Kota Medan. Selaku kepala dinas, harusnya menjadi yang terdepan dalam menjalankan, serta menyukseskan program-program dinas, yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pemko Medan. “Tapi kalau kepala dinasnya sendiri tidak masuk-masuk kantor, lantas bagaimana roda pemerintahan di dinas itu bisa berjalan? Bagaimana dengan program-program yang sangat membutuhkan peran utama dari kepala dinasnya? Secara otomatis ini tentu akan mengganggu kinerja OPD itu sendiri,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, sikap kepala dinas yang tidak masuk kantor tersebut, merupakan contoh buruk bagi ASN dan pejabat lainnya di Dispora Kota Medan. “Kalau kepala dinasnya saja tak masuk-masuk kerja, terus bagaimana dia bisa menuntut kinerja yang maksimal dari seluruh bawahannya? Berilah contoh yang baik, agar dapat diikuti oleh para bawahan,” harap Agus.

Di sisi lain, Agus juga menanyakan perekrutan atau proses lelang jabatan Dispora Kota Medan yang diikuti oleh Syahrul Efendi Rambe. Menurutnya, bila melalui seleksi yang ketat dan dilakukan proses fit and propertest yang benar, maka hal tersebut diyakini tidak akan terjadi. “Sebelum diangkat oleh Wali Kota Medan, tentu harusnya ada yang namanya fit and propertest, untuk menguji kelayakan yang bersangkutan. Tapi yang ada, baru menjabat dalam hitungan bulan, oknumnya sudah tidak disiplin,” sesalnya.

Jangan Sampai Mengganggu Kinerja Dinas

Untuk itu, menurutnya, Wali Kota Medan harus memberikan evaluasi kepada setiap pejabat di jajaran Pemko Medan, bila melanggar disiplin kerja. Hal itu harus dilakukan agar memberikan nilai positif bagi sisa waktu kepemimpinannya, yang hanya berkisar satu tahun mendatang. “Mengangkat, melakukan evaluasi, hingga memberhentikan dari jabatannya, adalah hak prerogatif dari Wali Kota Medan. Maka, bila memang tidak disiplin, Wali Kota Medan berhak mengevaluasinya, bahkan memberhentikannya dari jabatan. Karena kalau tidak, justru Wali Kota Medan yang dinilai salah dalam memilih dan mengangkat pejabatnya,” jelas Agus.

Berbeda dengan Agus, Anggota DPRD Medan sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah mengatakan, Pemko Medan harus melakukan cross check lebih dulu terhadap Kepala Dispora Kota Medan. “Karena yang saya dengar beberapa waktu lalu, beliau itu sedang sakit, sempat masuk rumah sakit dan sempat mau saya jenguk. Tapi saya dengar, sudah keluar dari rumah sakit. Ini justru saya baru tahu, kalau beliau tak masuk-masuk kantor. Kami harapkan ada peran aktif dari Pemko Medan untuk mengecek kondisi beliau,” cetusnya.

Bila memang sedang sakit dan butuh waktu istirahat yang cukup panjang, sambungnya, maka Pemko Medan seharusnya mencari solusi dari hal tersebut. “Mungkin bisa menunjuk pejabat sementara, atau solusi lainnya. Intinya, jangan karena hal ini, kinerja di Dispora menjadi terganggu,” pungkas Afif. (map/saz)

Terima Sertifikat Paripurna SNARS, RSUD dr Pirngadi Medan Harus Jadi yang Terbaik

BERIKAN: Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi, memberikan sertifikat akreditasi paripurna SNARS kepada Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi Panjaitan, Rabu (9/10). M IDRIS/SUMUT POS
BERIKAN: Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi, memberikan sertifikat akreditasi paripurna SNARS kepada Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi Panjaitan, Rabu (9/10).
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, secara resmi kembali meraih akreditasi paripurna Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Perolehan akreditasi tersebut dibuktikan dengan diterimanya sertifikat akreditasi paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Rabu (9/10).

Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, raihan akreditasi paripurna ini sebenarnya adalah tantangan bagi direksi rumah sakit dan Pemko Medan, untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, seluruh komponen yang ada di rumah sakit terus memberikan pelayanan terbaik, karena paripurna adalah akreditasi tertinggi.

“Saya bertanya kepada tim akreditasi, apakah ada bedanya akreditasi paripurna untuk rumah sakit pemerintah dengan akreditasi paripurna untuk rumah sakit swasta? Mereka menjawab, tidak ada bedanya. Jadi, kriteria untuk mendapatkan paripurna adalah nilai minimal 80,” ungkap Wiriya ketika menghadiri acara syukuran keluarga besar RSUD dr Pirngadi Medan, atas penerimaan sertifikat tersebut.

Menurut Wiriya, untuk mendapatkan akreditasi tertinggi itu, tidak main-main. Semua indikator kriteria harus dipenuhi. “Kami berpesan, jangan sampai ada lagi keluhan masyarakat. Nanti masyarakat berbalik bertanya, katanya paripurna, kok pelayanannya masih begini?” pesannya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pemko Medan bersama direksi rumah sakit sudah berusaha maksimal agar pasien yang berobat terus meningkat. Namun, karena dulu ada ketentuan dari BPJS Kesehatan, rujukan untuk pasien ke rumah sakit harus berjenjang. Dari Puskemas harus ke rumah sakit Tipe C. Setelah itu, baru bisa ke rumah sakit Tipe B.

“Tapi, saat ini sudah tidak berlaku lagi rujukan berjenjang. Karena BPJS Kesehatan telah menerapkan aturan khusus, untuk rumah sakit pemerintah dan rumah sakit pendidikan. Artinya, ketika ada pasien yang ingin dirujuk ke RSUD dr Pirngadi Medan, yang sudah Tipe B, maka tidak perlu berjenjang dan bisa langsung. Jadi, sekarang tinggal benar-benar menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait aturan tersebut,” jelas Wiriya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, lanjut Wiriya, diharapkan ke depan pasien yang ingin berobat ke rumah sakit ini mengalami peningkatan. Hal ini juga didukung dengan prestasi yang diraih rumah sakit tersebut, karena kembali memperoleh akreditasi paripurna SNARS. “Kami mengharapkan kepada masyarakat, RSUD dr Pirngadi Medan merupakan satu rumah sakit terbaik di Medan.

Makanya, kepercayaan masyarakat harus dibangkitkan lagi. Untuk itu, manajemen rumah sakit harus membuktikannya kepada masyarakat, dengan memberikan pelayanan terbaik pula. Karena, dulunya RSUD dr Pirngadi Medan merupakan yang terbaik di Medan. Sebab, banyak dokter terbaik di rumah sakit ini, dan juga pelayanannya,” kata Wiriya.

Terkait kabar Puskesmas yang tidak mau merujuk pasien ke RSUD dr Pirngadi Medan, dengan dalih aturan BPJS Kesehatan, Wiriya mengimbau, agar melaporkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Medan. “Apabila pasien ingin dirujuk ke rumah sakit ini, yang notabene tipe B, maka Puskesmas harus memperbolehkannya. Jika nantinya tidak diperbolehkan, maka laporkan Puskesmas tersebut ke Dinas Kesehatan (Medan), dan akan segera ditindak,” tegasnya, yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi Panjaitan mengatakan, survei reakreditasi versi SNARS telah dilaksanakan pada 17-21 September 2019 lalu. Selanjutnya, pada 2 Oktober 2019, KARS mengumumkan RSUD dr Pirngadi Medan kembali mendapatkan akreditasi paripurna.

Sebelumnya, Ketua Tim Surveyor KARS Pusat, dr Gatot Suharto mengatakan, penilaian yang dilakukan pihaknya menjadi satu persyaratan. Rumah sakit juga harus memiliki sertifikat akreditasi untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian, untuk izin operasional 5 tahun sekali. “Proses reakreditasi merupakan sesuatu yang harus dilalui, ada 1.363 elemen penilaian.

Berdasarkan elemen itulah, kami cek di rumah sakit selama 5 hari. Tim survei juga telah menelaah dokumen dan melakukan beberapa telaah, apakah dokter sudah melakukan rekam medisnya dengan benar? Selanjutnya, kami melakukan telusur ke lapangan, hal ini untuk melihat apakah aturan yang dibuat oleh rumah sakit sudah dilaksanakan atau tidak,” bebernya, saat melakukan proses reakreditasi di RSUD dr Pirngadi Medan. (ris/saz)

Modus Masukkan Honorer Pemko Medan, Seklur Sei Sikambing B Menipu Wanita

DAKWAAN: Seklur Sei Sikambing B, Dedy Armaya, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan, Rabu (9/10).
DAKWAAN: Seklur Sei Sikambing B, Dedy Armaya, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan, Rabu (9/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dedy Armaya (41), Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pasalnya, dia dakwa atas kasus penipuan berkedok penerimaan honorer di Pemko Medan.

HAL itu terungkap dalam sidang yang diketuai majelis hakim, Azwardi Idris di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10). Warga Jalan Sapta Marga, K 172, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Medan Sunggal ini, telah menipu Sri Agustini senilai Rp35 juta.

Dalam dakwaan JPU Chandra menyebutkan, bahwa terdakwa Dedy Armaya ditangkap pada 25 April 2018 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bangau, No 6, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan.

“Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,” tutur Jaksa.

Kasus itu berawal dari perkenalan terdakwa Dedy dengan korban Sri Agustini September 2017. Saat itu, korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal.

Sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

“Kemudian pada bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan mengatakan kepada korban bahwa terdakwa bisa memasukkan korban menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk korban menjadi tenaga honorer,” tutur Chandra.

Untuk merayu dan membujuk korban, maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan. Namun korban tidak ada mengatakan apa-apa kepada terdakwa.

“Selanjutnya pada April 2018, korban bertemu lagi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu serius tidak mau menjadi tenaga honorer” sehingga saksi korban mulai tertarik dan percaya dengan perkataan terdakwa,” jelasnya.

Lalu korban mengatakan, bahwa korban mau menjadi tenaga honorer di Pemko Medan. Melihat korban sudah terbujuk oleh perkataan terdakwa, maka Dedy meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi mempercepat pengurusan masuk tenaga honorer sebesar Rp35.000.000.

Untuk menyakinkan korban, maka terdakwa mengatakan bahwa dipastikan korban sudah dapat mulai bekerja pada awal Mei 2018. Selanjutnya, pada 25 April 2018 korban menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada.

“Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke rumah orang tua saksi korban yaitu saksi H. Syahrul di Jalan Bangau, No.6, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Di rumah tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp35 juta kepada terdakwa disaksikan oleh saksi Ariel Nurul Vitria,” urai Jaksa.

Penyerahan uang tersebut dibuat di kwitansi. Kemudian, terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya administrasi sebagai tenaga honorer.

Selanjutnya, terdakwa kembali menyakinkan korban dan H Syahrul bahwa pada bulan Mei 2018 korban sudah mulai masuk kerja.

Tunggu punya tunggu, bulan Mei 2018 korban belum juga bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan. Kemudian, korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa.

“Namun setelah ditunggu-tunggu, terdakwa juga belum memberikan kabar kepada korban bahwa sudah dapat bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan. Sehingga korban menanyakan kembali hal tersebut kepada terdakwa, namun terdakwa mengatakan bersabar,” jelasnya.

Merasa curiga dengan perbuatan terdakwa, korban lalu meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya. Akan tetapi terdakwa menyakinkan korban, dengan mengatakan bahwa korban sudah didaftarkan ke Pemko Medan.

“Padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa korban tidak dapat menjadi tenaga honorer di Pemko Medan karena tidak pernah ada Kepanitiaan Penerimaan Honorer hanya berbentuk sisipan atau ada yang mengundurkan diri atau hal lainnya,” beber Jaksa.

Bahkan, setiap kali korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.

“Ternyata menurut keterangan saksi Baby Esly Zaiwani Harahap selaku Kasubbid Pengadaan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, bahwa sejak Tahun 2005 Pemko Medan tidak ada lagi menerima pegawai honorer di Pemko Medan,” terang Jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp35.000.000. “Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” pungkas jaksa.(man/ala)

Penipuan dan Penggelapan, Istri Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Bui

TEDDY/SUMUT POS DIMARAHI: Terdakwa Irene Hutauruk dimarahi Petugas Waltah Kejari Binjai karena enggak mau pakai baju tahanan sesaat memasuki ruang sidang, beberapa waktu lalu.
DIMARAHI: Terdakwa Irene Hutauruk dimarahi Petugas Waltah Kejari Binjai karena enggak mau pakai baju tahanan sesaat memasuki ruang sidang, beberapa waktu lalu.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah Ginting yang menggantikan Herlina membacakan tuntutan terhadap Irene Hutauruk, istri oknum polisi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri, kemarin (8/10). Terdakwa penipuan dan penggelapan berjumlah ratusan juta ini dituntut JPU dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun.

“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan. Menuntut terdakwa Irene Hutauruk 3 tahun penjara,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aida Harahap didampingi David Simare-mare dan Tri Syahriawani.

Rabu (16/10) mendatang, majelis hakim akan membacakan putusan terdakwa. Sebelumnya, terdakwa membantah keterangan SZ (29) dan San (31) yang disebut telah meminjam uang senilai Rp600.500.000.

Kepada peminjam uang, terdakwa mengaku sebagai anak seorang pendeta. Pinjaman uang yang dilakukan terdakwa dengan modus berbisnis bal ninja, jual-beli mobil dan truk.

Korban yang merasa ditipu dan digelapkan uangnya melaporkan ke Polda Sumut. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Terdakwa meminjam uang pada periode 2016-2017. Dimulai 21 Desember 2016 senilai Rp20 juta.

Kemudian 16 Februari 2017 sebesar Rp70 juta. Lalu 28 Februari 2017 senilai Rp21.500.000.

Pada 13 Maret 2017, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp450 juta. Disusul keesokan harinya 14 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sama korban sebesar Rp9 juta. Terakhir, 20 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp30 juta.

Diketahui, terdakwa sudah divonis 15 bulan kurungan penjara atas perkara yang sama. Pedagang yang tinggal di Jalan Melinjau Kompleks Griya Deli City, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara ini terlibat penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada 20 Februari 2017 silam.

Proses penyerahan uang yang dilakukan korban senilai Rp50 juta terjadi dalam mobil di area Bank BRI, Jalan T Amir Hamzah Pasar 5,5, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Terdakwa saat masih berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian.

Saat tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), Kejari Binjai melakukan penahanan sejak 18 April 2019 di Lapas Binjai. Terdakwa didakwa Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Terdakwa dilaporkan oleh Elysabeth Ketaren sesuai LP Nomor 475/VIII/2018/SPKT-C/Res Binjai pada 15 Agustus 2018.

Terdakwa meminjam uang untuk mengurus kenaikan pangkat atau golongan sang suaminya. Janji membayar utang tak selesai hingga kini. Bahkan perempuan yang banyak mengenakan celak mata ini sempat menambah utang Rp10 juta lagi.(ted/ala)

Terkait Aiptu Pariadi Tembak Istri lalu Bunuh Diri, Kapolda Sumut Menduga Ada Sesuatu yang Dipendam

Foto Aiptu Pariadi dan istri, semasa hidup. istimewa
Foto Aiptu Pariadi dan istri, semasa hidup. istimewa

Kasus Aiptu Pariadi, personel Polres Sergai yang diduga membunuh istrinya, Fitri Handayani sebelum mengakhiri nyawanya sendiri dengan senjata api masih menjadi tanda tanya besar.

Apa sebetulnya motif pertengkaran keduanya?

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus itu lebih jauh. Akan tetapi, belum diketahui motif sebenarnya apa.

“Untuk persoalan keluarga, kita agak susah dan tidak bisa mencampuri pribadi tiap personel. Terkecuali, kita mendapat laporan bahwa ada permasalahan di keluarga anggota,” ungkap Kapolda Sumut usai menghadiri peresmian acara Balai Pengawasan Tertib Niaga di Jalan Sunggal, Medan, Rabu (9/10).

Dari hasil pemeriksaan, anak Aiptu Pariadi ternyata tidak mengetahui permasalahan yang terjadi pada kedua orang tuanya.

“Anaknya sendiri tidak mengetahui permasalahan antara kedua orang tuanya, karena selama ini tidak pernah berbicara. Begitu juga dengan orang tua dan mertua dari yang bersangkutan (Aiptu Pariadi) juga tidak mengetahui permasalahannya apa sehingga terjadi insiden tersebut,” kata Agus.

Menurut dia, kasus tersebut banyak kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi.

“Inikan bicaranya analisis, bisa saja yang menembak duluan itu si yang laki-laki (Aiptu Pariadi). Namun, biasanya jika laki-lakinya yang nakal maka istrinya yang menyerang duluan. Tapi, ini istrinya lagi menonton televisi dan duduk santai,” ujar Agus.

“Makanya, berarti ini ada sesuatu yang dipendam oleh si pelaku, mungkin atas perilaku istrinya. Sehingga, melakukan penembakan dua kali dan kemudian menembak dirinya sendiri,” sambungnya.

Agus mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sebab, penggunaan senjata api itu ada Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Senjata api itu diberikan untuk membela diri dan melindungi masyarakat,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, ketika di rumah pihaknya tidak bisa mengawasi. Karena, kalau sudah niatnya membunuh maka apapun bisa dilakukan.

“Misalnya, dengan menggunakan botol yang dipecahkan lalu ditusukkan. Bisa juga dengan garpu hingga pulpen. Artinya, kalau ada permasalahan dimanapun juga maka sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik, bukan seperti itu caranya. Kecuali, jika sudah ada niat tentu sulit dibendung. Kasihan anak-anak,” cetusnya.

Disinggung ada kemungkinan atau dugaan pelaku mengonsumsi narkoba, Agus menyatakan dengan tegas bahwa yang bersangkutan tidak terkait sedikitpun. Bahkan, menurut keterangan Kapolres Sergai, anggota ini merupakan personel yang baik atau tidak bermasalah dalam menjalankan tugas.

“Kepemilikan senjatanya sudah sesuai SOP. Namun, memang pernah tidak diperpanjang. Akan tetapi, dua bulan kemudian diurusnya untuk diperpanjang. Proses pengurusan penggunaan senjata api untuk anggota Polri melalui berbagai proses, salah satunya tes psikologi. Anggota tersebut telah melalui semua proses dan hasilnya lulus,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, polisi yang menangani kasus ini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari keluarga maupun masyarakat untuk mencari tahu penyebab latar belakang kejadian itu.

Disebutkan MP Nainggolan, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Namun informasi yang didapat masih seputar kabar pasangan itu cekcok sejak tiga hari sebelum kejadian.

“Motifnya yang jelas kan tidak kita ketahui dari kedua korban karena ke duanya kan tewas,” ucap MP Nainggolan.

Diketahui, Aiptu Pariadi menembak mati istrinya, Fitri Handayani, sebelum akhirnya menembak kepalanya sendiri. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka, pada Sabtu (5/10) sekira pukul 23.00 WIB.(ris/ala)

Jaksa Tuntut Rendah Terdakwa Kosmetik Ilegal

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Direktur CV Agus Lestari, Djajawi Murni, terdakwa kasus kosmetik ilegal menjalani sidang tuntutan, Rabu (9/10).
TUNTUTAN: Direktur CV Agus Lestari, Djajawi Murni, terdakwa kasus kosmetik ilegal menjalani sidang tuntutan, Rabu (9/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Djajawi Murni (54) terdakwa kasus kosmetik ilegal, dituntut rendah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/10). Direktur CV Agung Lestari ini, hanya dituntut 5 bulan penjara denda Rp5 miliar subsider 3 bulan.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Fransiska Panggabean, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djajawi Murni selama 5 bulan denda Rp5 miliar subsider 3 bulan,” ucap Jaksa.

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Amatan Sumut Pos, terdakwa Djajawi Murni tampak lega mengetahui tuntutan rendah yang dijatuhkan padanya. Padahal pada sidang-sidang sebelumnya, terdakwa sempat keringat dingin menjalani persidangan.

Sementara usai persidangan, Jaksa Fran siska yang ditanyai mengenai rendahnya tuntutan terdakwa memilih menghindari wartawan. Dia enggan berkomentar dan melimpahkan untuk bertanya kepada Jaksa satu Daulat Napitupulu.

“Bukan aku jaksanya, tanya ke Daulat lah,” tandasnya, sembari menutup mulutnya.

Dalam dakwaan JPU Fransiska Panggabean disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau, No 12, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.

Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004. Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Malaysia.

Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix. Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis.

Sehingga, terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut. Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah. (man/ala)

Abang Beradik Disodomi Tetangga

ist PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Sunggal AKP Edy Fariadi memperlihatkan barang bukti.
PERLIHATKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Sunggal AKP Edy Fariadi memperlihatkan barang bukti.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, MA (37) warga Kecamatan Medan Labuhan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan asusila terhadap kedua bocah pria berinisial MSA (11) dan abangnya, FR (19) yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikwan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada bulan April 2019. Pelaku memperdaya korban dengan membelikan nasi goreng, mie tiaw dan memberi uang sebesar Rp2000.

“Dengan imbalan itu, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan menyodomi bagian belakang korban,” kata Kapolres.

Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan orangtua korban. Petugas Polsek Medan melakukan penyelidikan di lapangan menangkap pelaku dengan barang bukti 2 potong celana Lea biru, 2 celana dalam warna merah, 1 baju kaos oblong warna hitam dan 1 potong kaos oblong warna orange.

Selain itu, Polsek Medan Labuhan juga menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Adalah M. Safii alias Barak (37) yang harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Labuhan.

Warga Jalan KL Yosudarso, Km 9,2, Lingkungan II, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu ditengarai membobol pintu pagar milik PT Mitra Jaya Bahari. Tepatnya di Jalan KL Yosudarso, Simpang RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

“Pelaku telah mencuri sejumlah besi dan peralatan di dalam perusahaan itu. Saat pelaku ditangkap sempat melakukan perlawanan, makanya petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku,” terang Ikhwan di Mapolsek Medan Labuhan. (fac/ala)

Edar 35,53 Gram Sabu, Harefa Bersaudara Diciduk

Ilustrasi-sabu
Ilustrasi-sabu

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat mengamankan Harefa bersaudara di lokasi terpisah, Selasa (8/10) kemarin. Awalnya petugas mengamankan Micco Harefa (37), dari sebuah warung di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

“Pengungkapan berawal dari pergerakan petugas Unit I Satresnarkoba Polres Langkat, yang mengamankan Micco warga Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Dari tangannya, kita mendapati 2 bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat 9,20 gram,” ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Rabu (9/10).

Saat itu, tim langsung melakukan penyergapan kepada tersangka. Pelaku ditangkap ketika sedang santai duduk-duduk di sebuah warung. Diduga Micco tengah menunggu pembeli. Penangkapan ini, jelasnya, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada polisi, Micco mengakui barang bukti sabu itu miliknya untuk diedarkan.

“Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti. Sehingga dengan mudah kita mengamankan dan langsung menginterograsinya,” sebutnya.

Dalam pengembangan, cukup membuahkan hasil maksimal. Petugas, berhasil menangkap tersangka lain yakni Stevan Harefa (34) warga Lingkungan III Air Tawar Dalam, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat di rumahnya sekira pukul 19.00 WIB.

Dari tangannya, polisi menyita 5 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 26,33 gram.

“Stevan kami gerebek langsung di rumahnya. Penangkapan terhadapnya merupakan pengembangan dari Micco. Mereka bersaudara, abang beradik,” urai mantan Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai itu.

Dalam penggerebekan itu, paparnya, dari dalam rumah tersangka tidak diamankan barang bukti. Namun tak ditemukan barang bukti lainnya. “Awalnya kita sempat kebingungan, karena dalam penggeledahan rumah tidak ditemukan barang bukti,” kata Kasat.

Hingga akhirnya, kita melakukan penggeledahan badan kepada tersangka kedua ini. Hasilnya, pihak kepolisian mengamnkan barang bukti 5 bungkus sabu. Barang bukti ini ditemukan dari celana dalamnya. (bam/ala)