28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 4872

Kuota CASN Dibuka 197.111 Formasi, Kuota se-Sumut Diumumkan Akhir Oktober

ADITIA LAOLI/sumut pos UJIAN: Para pelamar CASN Kabupaten Nias serius mendengarkan arahan panitia saat mengikuti ujian, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana membuka 197.111 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2019. Rencananya, proses seleksi akan dimulai Oktober ini. Sejauh ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan belum menerima kuota rekrutmen CASN dari pusat. Rencananya, kuota CASN se-Sumut diumumkan akhir Oktober ini.

“Iya, belum ada kami terima (kuota CASN 2019). Mungkin masih di tingkat kementerian dan lembaga,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Abdullah Khair Harahap menjawab Sumut Pos, Senin (7/10).

Biasanya, kata Khair, jika sudah ada kuota CASN yang akan didistribusikan berdasarkan penetapan dari pemerintah pusat, pihaknya dipanggil untuk menghadiri rapat terlebih dahulu. “Yang ada baru sebatas rapat pelaksanaan teknis saja di BKN Regional VI Medan dalam minggu ini. Untuk kuota memang belum ada kami terima,” katanya.

Sebelumnya, BKD Setdaprovsu telah mengajukan kebutuhan CASN 2019 ke Kemenpan RB. Hanya saja sampai kini belum ada respon atas pengajuan tersebut. “Secara teknis kegiatan, kami sifatnya hanya membantu saja. Semua yang bekerja adalah Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) CASN. Kami di daerah hanya mempersiapkan ruang ujian dan memastikan kesiapan berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya.

Kepala BKN Regional VI Medan, English Nainggolan, mengatakan sampai sekarang pihaknya belum menerima jumlah usulan CASN dari pemda di wilayah kerjanya. “Di kami belum ada data tersebut. Mungkin pemda bersangkutan langsung ke BKN Pusat atau Kemenpan RB,” katanya.

Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji sebelumnya mengungkapkan dari total 197.111 formasi yang tersedia, sebanyak 37.854 dialokasikan untuk kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan 159.257 formasi didistribusikan untuk 467 pemerintah daerah. “Kami harapkan Oktober ini mulai diumumkan rencana pengadaan CASN ini dan prosesnya bisa dilaksanakan Desember 2019,” ujar dia.

Tahun ini, formasi yang diprioritaskan adalah tenaga teknis yang mendukung pengembangan nasional, terutama guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis lainnya untuk pengembangan SDM dan infrastruktur.

Untuk kebutuhan daerah, Dwi memastikan akan lebih diutamakan guru dan tenaga kesehatan. “Kita sedang memperbaiki komposisi, pegawai kita sekarang masih didominasi oleh pegawai administrasi umum. Nah, kita ingin mengubah, yang lebih kita prioritaskan adalah tenaga teknis,” kata dia.

Pada seleksi CASN tahun ini, pemerintah juga menyediakan kuota khusus formasi untuk pelamar penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, serta putra Papua/Papua Barat. Kendati demikian, Dwi belum dapat memastikan jumlah kuota khusus itu.

Para pelamar yang pada seleksi CASN 2018 lulus PI atau seleksi kompetensi dasar (SKD) tetapi tidak bisa lulus menjadi ASN dapat menggunakan nilai yang lama dan bisa langsung mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). “Mereka diberi kesempatan untuk menggunakan nilai yang lama jadi bisa langsung ikut SKB. Namun demikian apabila mereka ingin mengulang mengikuti seleksi SKD mereka diberi kesempatan mengulang dan yang akan dipergunakan adalah nilai yang lebih baik,” katanya.

BKD Medan Usul 800 Formasi

Senada dengan BKD Setdaprovsu, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan juga belum menerima formasi perekrutan CASN.

“Belum, jumlah 197.111 itukan formasi penerimaan secara nasional. Untuk per daerah belum,” ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Senin (7/10).

Kapan formasi itu aka diberikan BKN kepada daerah? Muslim mengatakan akhir Oktober 2019. “Akhir bulan ini rencana penyampaian Kuota itu. Pengumuman akhir Oktober itu melalui website, pendaftarannya di November 2019,” ujarnya.

Dijelaskan Muslim, sebelumnya Pemko Medan telah mengusulkan lebih dari 800 formasi CASN dan PPPK kepada Kemenpan RB untuk direkrut di tahun 2019. Namun, kepastian tidak adanya perekrutan PPPK pada tahun ini, membuat pihaknya hanya menunggu jawaban untuk formasi CPNS.

“Total ada 800an formasi, sekitar 300 itu untuk CPNS, selebihnya untuk PPPK dan PPPK itu tak ada lagi di tahun ini. Nah dari yang 300an ini kita lihat lah berapa formasi yang akan disetujui Kemenpan,” ujarnya.

Kali ini, kata Muslim, ada perbedaan yang mencolok antara perekrutan CASN tahun 2018 dengan tahun 2019/2020. Jika tahun lalu Pemerintah Pusat menyediakan anggaran untuk perekrutan CASN di seluruh Indonesia, tahun ini tidak ada anggaran dari pusat. “Kali ini kita harus siapkan anggarannya sendiri untuk perekrutan CPNS,” jelasnya.

Pemko Medan sendiri belum menganggarkan dana perekrutan CASN di APBD 2020. Sebab pemberitahuan mengenai anggaran perekrutan dibiayai oleh masing-masing pemerintah daerah, baru datang setelah APBD Kota Medan ‘ketok palu’ di DPRD Medan.

“Kita fikir sama seperti tahun lalu, anggarannya dari pusat. Inilah mau dianggarkan dulu supaya bisa kita laksanakan,” terangnya.

Terkait besaran anggaran yang akan diajukan, Muslim mengaku belum menghitungkan. Rencananya BKD Medan akan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemko Medan semaksimal mungkin, untuk menekan biaya perekrutan.

“Kalau dengan sistem seperti UNBK, nggak masalah. Karena untuk sekolah tingkat SMP saja kita punya 4.136 Komputer yang tersebar di sejumlah sekolah SMP Negeri di Kota Medan. Kalau harus sewa laptop lagi untuk proses ujian, itu besar sekali nanti dananya. Belum lagi sarana-sarana lainnya,” jelasnya.

Komputer UNBK, lanjutnya, bisa ‘dicover’ oleh pihaknya walaupun tidak mungkin melibatkan semua sekolah. “Contoh di SMP 1 Medan ada 148 komputer, di SMP 43 ada 246 komputer dan SMP 25 ada 279 komputer, lengkap dengan jaringan dan perangkatnya. Dengan total 673 di tiga sekolah itu saja kita sudah bisa melaksanakan ujian untuk CPNS. Tentunya dengan sejumlah gelombang dan memakan waktu antara 3 sampai 5 hari. Kalau dibutuhkan, kita bisa tambah ke sekolah SMP lainnya, supaya waktunya bisa lebih singkat,” urainya.

Muslim merincikan tahapan perekrutan CASN yang telah diberikan oleh pemerintah pusat kepada pihaknya di BKDPSDM Kota Medan. Adapun rinciannya yang nantinya akan diumumkan di Website resmi BKN, urai Muslim, adalah sebagai berikut: Pengumuman Formasi CASN (Oktober 2019), pendaftaran (Oktober dan November 2019), pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Desember 2019), Masa Sanggah (Januari 2020), pengumuman jadwal SKD (Januari 2020), pelaksanaan SKD (Februari 2020), pengumuman Hasil SKD (Maret 2020), pelaksanaan SKB (Maret 2020), integrasi Nilai SKD dan SKB (April 2020), dan penetapan NIP dan Pengangkatan Sebagai CASN (April 2020). (prn/map)

Picu Kanker, BPOM Tarik Obat Ranitidin

PICU KANKER: Ranitidin adalah obat untuk gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Ranitidin ternyata memicu kanker.
PICU KANKER: Ranitidin adalah obat untuk gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. Ranitidin ternyata memicu kanker.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan industri farmasi di Indonesia untuk menghentikan produksi obat mengandung Ranitidin yang tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Obat untuk gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus itu juga diminta ditarik dari peredaran.

NDMA merupakan zat yang sebenarnya tidak berbahaya jika dikonsumsi sesuai ambang batas. Namun BPOM menemukan pencemaran di atas ambang batas yang menyebabkan NDMA bersifat karsinogenik atau memicu kanker.

BPOM mengacu pada studi global yang memutuskan ambang batas cemaran NDMA sejumlah 96 ng per hari. Hal ini didapat dari penemuan US Food and Drug Administration (FDA) serta European Medicine Agency (EMA) terhadap zat tersebut.

Pada tahun 2018, EMA melakukan penelitian dan menemukan NDMA serta senyawa lainnya yang disebut nitrosamin ditemukan dalam sejumlah obat tekanan darah bernama sartan. Berdasarkan keterangan di situs resmi EMA, tinjauan Uni Eropa terhadap obat tersebut pun membuat distribusi obat itu ditarik kembali.

“NDMA diklasifikasikan sebagai zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia berdasarkan studi-studi pada hewan,” tulis EMA.

Selain itu, US FDA juga telah menyelidiki zat serupa sejak tahun lalu. Zat itu ditemukan dalam obat tekanan darah dan gagal jantung yakni Angiotensin II Receptor Blockers (ARBs).

“FDA telah mempelajari bahwa beberapa jenis ranitidin, termasuk produk yang dikenal dengan merek Zantac, mengandung NDMA dalam level rendah,” tulis FDA.

“NDMA bisa dikelompokkan sebagai zat karsinogenik pada manusia,” imbuh FDA.

Ranitidin adalah obat golongan Histamine-2 (H2) blockers yang bekerja dengan menghambat reseptor histamin di lambung dan mengurangi produksi asam lambung. Ranitidin digunakan untuk pengobatan dan pencegahan kondisi yang disebabkan oleh kelebihan asam lambung.

Ranitidin telah disetujui oleh BPOM sejak 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk tablet, sirup dan injeksi.

Berdasarkan jejaring kerja BPOM diketahui bahwa US FDA dan EMA menemukan adanya cemaran NDMA pada sampel produk yang mengandung bahan aktif Ranitidin dalam jumlah yang relatif kecil. NDMA merupakan turunan Nitrosamin yang dapat berbentuk secara alami.

Meskipun pada tahap ini risiko relatif sangat rendah dibanding manfaat penggunaan obat, namun BPOM menganggap perlu untuk menyampaikan risiko ini seawal mungkin kepada tenaga profesional kesehatan.

Pada saat ini, tidak ada rekomendasi untuk menghentikan terapi bagi pasien yang memerlukannya. Jika dengan alasan tertentu pasien akan menghentikan terapi, harus berkonsultasi dengan tenaga profesional kesehatan.

Tenaga profesional kesehatan dapat berpartisipasi dalam melaporkan efek samping obat secara offline atau online.

BPOM akan terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini serta memperbaharui informasi sesuai dengan data yang terbaru.

Bentuk Sirup atau Injeksi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar BPOM di Medan, Fajar, membenarkan adanya surat BPOM RI tersebut. Kata dia, penarikannya terutama untuk persediaan Ranitidin cair, baik yang sirup dan juga injeksi. Sedangkan yang untuk yang tablet, sejauh ini masih belum ada instruksinya.

“Penarikan ini dilakukan karena cemaran dari Ranitidin cair ini sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan. Efeknya cepat dan cemarannya juga tinggi, bahkan bisa memicu terjadinya penyakit kanker,” ungkapnya, Senin (7/10).

Diutarakan Fajar, industri farmasi juga telah diinstruksikan untuk melakukan penarikan. Selain itu, tenaga kesehatan seperti dokter dan bidan juga telah disurati oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dinas kesehatan dan rumah sakit untuk tidak lagi menggunakan injeksi Ranitidin cair kepada pasien.

“Memang dengan kesadarannya, industri farmasi akan menarik sendiri persediaannya dari distributor. Jadi, nanti tinggal kita lihat di lapangan bagaimana,” cetusnya.

Untuk Ranitidin tablet, sambung Fajar, meski belum ada instruksi penarikan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dapat mengonsumsi seperlunya saja. Terutama, ketika terjadi peningkatan terhadap penyakit asam lambung. Untuk Ranitidin tablet ini memang belum ada instruksi penarikan, namun perlu kehati-hatian. Makanya, jangan berlebihan dan konsumsi seperlunya saja,” ucapnya.

Disinggung apabila pihaknya nanti menemukan di lapangan masih beredar Ranitidin berbentuk cair, Fajar menyatakan tentu langsung mengamankan untuk disita. Namun, mengenai sanksinya, Fajar belum bisa menyampaikan lebih jauh. “Soal itu (sanksi) kita masih menunggu petunjuk lanjut dari pusat (BPOM RI), karena sejauh ini baru sebatas perintah penarikan,” tukasnya.

Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengakui pihaknya sudah ada menerima surat edaran dari BPOM. Surat tersebut diterima sejak 24 September lalu. “Sudah ada edaran BPOM sampai ke kami. Tapi hanya untuk Ranitidin HCI cairan injeksi. Sedangkan yang tablet masih digunakan,” ujar Rosa.

Adapun Ranitidin yang diperintahkan ditarik karena terdeteksi NDMA:

  1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL pemegang izin edar PT Phapros Tbk

Penarikan Sukarela Produk Ranitidin yang terdeteksi NDMA:

  1. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL, pemegang izin edar PT Glaxo Wellcome Indonesia
  2. Rinadin Sirup 75 mg/5mL, pemegang izin edar PT Global Multi Pharmalab
  3. Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL, pemegang izin edar PT Indofarma. (ris/dtc)

Golfrid Tewas, Ditemukan Luka Parah di Flyover Jalan Jamin Ginting, Walhi Sumut Curiga Dibunuh

Foto Golfrid Siregar, aktivis Walhi semasa hidup.
Foto Golfrid Siregar, aktivis Walhi semasa hidup.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat diduga korban kecelakaan lalu lintas, polisi menyelidiki ulang kasus kematian aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Golfrid Siregar (30), yang meninggal dunia akibat luka serius di bagian kepala, Minggu (6/10).

Golfrid meninggal di RSUP Adam Malik setelah sempat dirawat intensif selama 3 hari. Walhi Sumut menyatakan curiga aktivisnya dibunuh, karena sejumlah kejanggalan. Informasi dihimpun di lapangan, pada Rabu (2/10) sore sekitar pukul 17.00 Wib, Golfrid pamit kepada istrinya akan mengirimkan barang ke agen ekspedisi dan bertemu seseorang di kawasan Marendal, Medan. Namun, setelah itu ponsel Golfrid tak bisa lagi dihubungi oleh istrinya.

Delapan jam kemudian, yakni Kamis (3/10) dinihari pukul 01.00 WIB, Golfrid ditemukan terkapar di flyover Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan. Golfrid ditemukan oleh seorang tukang becak dalam kondisi tak sadarkan diri.

Oleh si tukang becak, Golfrid dibawa ke RS Mitra Sejati. Namun karena korban tidak memiliki identitas, RS Mitra sejati menolak. Dia lalu dirujuk ke RSUP Adam Malik karena kepalanya mengalami luka serius dan harus segera dioperasi.

“Golfrid Siregar mengalami luka serius di bagian kepala yang menyebabkan tempurung kepala hancur,” ucap Roy Lumban Gaol, aktivis Walhi Sumut dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10).

Setelah tiga hari mendapatkan perawatan intensif di RSU, Golfrid meninggal dunia pada Minggu (6/10).

Awalnya, kata Roy, kepolisian menyatakan Golfrid sebagai korban kecelakaan lalu lintas. Namun Walhi menduga rekan mereka adalah korban tindak kekerasan dan percobaan pembunuhan. Pasalnya, ada sejumlah kejanggalan ditemukan dalam kematiannya.

“Walhi Sumut melihat ada indikasi korban menjadi korban kekerasan dan percobaan pembunuhan karena aktivitas politik korban selama ini sebagai pembela hak asasi manusia, khususnya untuk isu lingkungan melalui Walhi Sumatera Utara,” ucap Roy.

Menurut Roy, Walhi Sumut menemukan kepala korban mengalami luka serius seperti dipukul keras dengan senjata tumpul. “Selain bagian kepala, bagian tubuhnya tidak mengalami luka yang berarti layaknya orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” tutur Roy.

Sementara itu barang-barang korban seperti tas, laptop, dompet, dan cincin ikut raib. “Sementara sepeda motornya hanya mengalami kerusakan kecil saja,” lanjutnya.

Untuk itu, Walhi Sumut mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas apa yang dialami Golfrid. Menurutnya itu untuk memberikan rasa aman bagi para pegiat HAM serta masyarakat pada umumnya di Sumatera Utara. “Sangat penting pengungkapan kasus ini transparan dan akuntabel,” ucap Roy.

Direktur Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, juga menyatakan Golfrid terindikasi menjadi korban kekerasan oleh oknum dengan motif tertentu.

“Kita dapat kabar Jumat jam 11.00 WIB. Kita dikabari teman-teman bahwa dia sudah berada di rumah sakit. Kita tahunya sudah di RS Adam Malik dalam kondisi kritis,” kata Direktur Walhi Sumut, Dana Tarigan, Senin (7/10).

Menurut pihak RS, Golfrid mengalami luka serius di bagian kepala seperti bekas pukulan benda tumpul. Bagian di sekitar salah satu matanya lebam. Selain bagian kepala, bagian tubuh lainnya tidak mengalami luka seperti layaknya korban kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya itu, pakaian yang dikenakannya juga tidak mengalami robek.

“Kan lukanya itu kasat mata, tidak mungkin kecelakaan. Karena badan tidak ada lecet dan kepala seperti kena pukul benda tumpul, hancur tempurung kepala dan itu yang dioperasi. Habis itu dia kritis sampai akhirnya dia meninggal dunia,” lanjut Dana.

Sepeda motor Golfrid pun hanya mengalami kerusakan kecil. Sementara barang-barang miliknya, hilang. Di pakaiannya juga ditemukan jejak tanah, sedangkan di Flyover Simpang Pos tidak ada tanah sama sekali. Bercak darah pun tidak ada di lokasi penemuan.

Berdasarkan fakta tersebut, Walhi Sumut menduga Golfrid telah menjadi korban kekerasan atau pembunuhan. Dugaan sementara, karena aktivitas politik dan advokasinya. Korban selama ini aktif sebagai pembela hak asasi manusia khususnya pada isu lingkungan, melalui Walhi Sumut. “Golfrid jadi kuasa hukum Walhi sejak 2016 dan sampai hari ini dia masih kuasa hukum Walhi terkait kasus yang ditangani Walhi,” ungkap Dana.

Untuk itu, lanjutnya, Walhi Sumut mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kejadian yang menimpa Golfrid. “Jika polisi serius, maka tidak akan sulit untuk mengungkapnya. Hal ini mengingat kejanggalan yang secara kasat mata terlihat, dari luka-luka yang dialami almarhum,” demikian.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nur Hidayati, ikut mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan secara serius. Mengungkap penyebab pasti kematian Golfrid Siregar. “Sehingga memberikan rasa keadilan bagi almarhum dan tidak meninggalkan tanda tanya bagi keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Pihaknya juga meminta bantuan Komnas HAM untuk memantau secara intensif kerja pihak kepolisian. “Memastikan independensi dan imparsialitas kepolisian dalam proses penyelidikan tersebut,” ucap perempuan yang akrab disapa Yaya itu.

Selain itu, Yaya meminta negara untuk segera mengeluarkan kebijakan terkait perlindungan terhadap aktivis lingkungan hidup dan HAM. Mengingat, dalam kerja para aktivis yang menegakkan keadilan ekologis. Tidak memungkiri sangat rentan bersinggungan dengan kepentingan oknum maupun kelompok yang berkuasa.

Informasi terkini, jenazah Golfrid sudah dibawa ke kampung halamannya di Tiga Dolok, Dolok Panribuan, Simalungun. Rencananya akan dimakamkan hari Selasa 8 Oktober 2019.

Polisi Olah CCTV

Terkait dugaan penganiayaan terhadap Golfrid Siregar, Polda Sumut mengatakan telah menerima laporan dari keluarga korban.

“Laporan dari keluarga korban sudah kami terima. Namun saat ini kami masih koordinasi dulu dengan keluarga untuk proses autopsi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (7/10).

Tatan masih belum mengungkap penyebab pasti kematian korban. Dia menjelaskan hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Anggota di lapangan masih olah TKP di lokasi pertama kali korban ditemukan sebelum dibawa ke rumah sakit,” katanya.

Senada, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10), mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan di TKP. “Polisi berupaya minta izin ke keluarga untuk autopsi,” ujarnya.

Menurut Asep, awalnya memang Golfrid diduga tewas lantaran kecelakaan. Namun belakangan, timbul kecurigaan lain. “Peristiwa harus didalami, meski ada dugaan awal kecelakaan, barang bawaan yang bersangkutan hilang, seperti laptop dan handphone. Ini akan terus dikembangkan apa yang menyebabkan yang bersangkutan meninggal,” jelas Asep.

Sementara Polrestabes Medan yang mengambil alih kasus ini, menyatakan telah menurunkan tim untuk menemui keluarga guna mengotopsi jasad Golfrid.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto mengatakan, pihaknya diperintahkan untuk menyelidiki ulang kasus itu. Mereka sudah berkoordinasi dengan Polsek Deli Tua karena LP lakalantas awalnya dari sana.

“Perintah dari pimpinan, kami coba tangani kembali, lidik kembali, kita buatkan nanti laporan polisi model A, bukan laka lantas. Kami mencoba buatkan surat pengantar dan meminta pihak keluarga korban untuk jenazah ini dilakukan autopsi untuk mengetahui sebab-sebab kematian,” tegasnya.

Polisi sudah mengecek beberapa kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa temuan. Polisi sudah mengecek siapa tukang becak yang mengetahui pertama kali dan mengantar ke Rumah Sakit Mitra Sejati.

“Kami sudah cek CCTV di RS itu. Memang pada waktu isi ada 4 orang. Dua orang yang menggotong di dalam becaknya, satu pengemudi becak dan satu yang bersama korban dan setelah itu ada yang mengantar sepeda motor korban. Ada juga Grab terlihat di situ. (Grab) motor,” kata Kompol Eko, Senin (7/10).

Selain itu, pihaknya juga mengecek toko awal, apakah di fly over Amplas atau fly over Jamin Ginting namun belum identik dengan sepeda motor yang dikendarai korban. Sepeda motor korban adalah jenis CBR 150 warna merah. “Sepeda motornya kan yang CBR warna merah. Kami juga cari CCTV di sekitar situ,” katanya. (ris/bbs/han/jpg)

10 Kg Ganja Aceh Gagal Edar

IST/SUMUT POS DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti ganja diamankan personel Satres Narkoba Polres Langkat.
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti ganja diamankan personel Satres Narkoba Polres Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang kurir ganja kering. Dari tangan Arif Rizal (53), petugas menyita 10 kilogram daun ganja kering dibungkus lakban warna coklat.

“Ya, ada kita amankan seorang tersangka. Ini masih dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik),” tutur Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH kepada Sumut Pos, Senin (7/10) sekira pukul 08.30 WIB.

Tersangka diamankan di Jalan Medan-Aceh, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (7/10) sekira pukul 08.30 WIB.

“Dari pengakuan, aksi ini kali kedua dilakukan. Dalam aksi kali ini, dirinya mengatakan akan membawa ganja ke Kandis Provinsi Riau. Diakui tersangka juga, bahwa barang itu merupakan miliknya,” kata AKP Adi.

“Tersangka warga Dusun Rahmat, Desa Rahmat, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Propinsi NAD,” sambung Adi.

Dari hasil penjualan barang itu, jika dalam perkilogramnya tersangka mengakui mendapat keuntungan berkisar satu juta perkilogramnya.

“Dia (tersangka) ambil seharga Rp700 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp1,7 juta,” terang AKP Adi.

Barang haram tersebut didapatnya dari Ismail (DPO) warga Lhokseumawe, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Aceh. Karena tersangka mengakui kalau barang itu didapat dari Ismail warga sana (Aceh),” sebut AKP Adi.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informan menyebut, akan ada seorang pria yang membawa narkotika dari Aceh menuju Medan menumpang bus Kurnia BL 7787 PB.

“Petugas kemudian bergerak dan menghentikan bus dimaksud. Kita kemudian menggeledah barang bawaan dan penumpang,” jelas AKP Adi.

Hasilnya, petugas menemukan tas ransel milik tersangka yang berisi 10 kilogram daun ganja kering.

“Tersangka kemudian kita boyong ke Mapolres Langkat bersama barang bukti,” pungkasnya.(bam/yas/ala)

Dua Pasang Bapak-Anak Kompak Merampok Truk CPO, Polres Asahan Tembak Tiga Pelaku

IST/SUMUT POS JELASKAN: Kapolres AKBP Faisal F Napitupul SH MH menjelaskan kasus perampokan truk pengangkut CPO kepada media.
JELASKAN: Kapolres AKBP Faisal F Napitupul SH MH menjelaskan kasus perampokan truk pengangkut CPO kepada media.
IST/SUMUT POS

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Polres Asahan meringkus empat orang perampok truk tangki pembawa minyak Crude Palm Oil (CPO). Tiga orang pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas dan coba kabur saat ditangkap.

KEEMPAT pelaku diringkus di 3 lokasi berbeda. Masing-masing, di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Desa Petatal Kabupaten Batubara dan di Kota Dumai Provinsi Riau.

Perampokan truk tangki pembawa CPO tersebut terjadi di jalan Lintas Sumatera Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Kamis (8/8) lalu.

“Modus para pelaku melakukan perampokan yakni berpura-pura menjadi penumpang. Dua orang pelaku berperan menjadi penumpang truk tangki, sementara 2 orang lainnya mengikuti dari belakang menggunakan mobil (Toyota) Avanza,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH kepada media di halaman Polres Asahan, Senin (7/10).

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dua pelaku yang mengikuti dari belakang dengan mobil Avanza kemudian menghentikan truk tangki tersebut.

“Saat itulah dua pelaku lain yang berpura-pura menjadi penumpang menarik supir truk dan mengikatnya menggunakan lakban,” ujar Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik, Kabag Ops Kompol Marludin dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja.

Setelah berhasil menguasai truk tangki, sang supir kemudian dibuang di Kecamatan Perdagangan Kabupaten Simalungun.

Setelah menerima laporan dari korban, pada tanggal 1 Oktober 2018, Tim Jatanras Polres Asahan bersama personil Subdit III Jatanras Dit Krimum Polda Sumut menangkap dua orang pelaku atas nama Amran Tanjung.

“Amran Tanjung pelaku yang mengikuti truk tangki dengn mobil Avanza dan Amdani Tanjung yang berperan mengikat supir truk. Kedua nya diringkus di Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan,” papar kapolres.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Seorang tersangka atas nama Wasmin alias Wak Min diringkus di Desa Petatal, Kabupaten Batubara, 2 Oktober 2019.

“Tersangka berperan sebagai pencari lokasi penjualan minyak CPO hasil curian tersebut,” beber mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

Seorang tersangka lain atas nama Andy Syahputra alias Andi, ditangkap di Kota Dumai Provinsi Riau, Sabtu (5/10) lalu. Tersangka Andi ini berperan sebagai pembawa truk tangki tersebut. Tersangka Amran, Dani dan Andy ditembak pada bagian kaki karena melawan dan coba kabur.

“Jadi ke 4 pelaku ini merupakan pasangan bapak dan anak. Mereka juga sindikat perampok lintas provinsi dan sudah 3 kali melakukan perampokan truk tangki CPO,” tutur AKBP Faisal.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (ala)

Penipu Modus Sewakan Kios Milik Pemkab Asahan Dibekuk

IST/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH memaparkan kasus penipuan bermodus sewakan kios milik Pemkab Asahan, Senin (7/10).
PAPARKAN: Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH memaparkan kasus penipuan bermodus sewakan kios milik Pemkab Asahan, Senin (7/10).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria pelaku penipuan dengan modus menawarkan sewa kios atau warung yang bukan miliknya. M. Hudian Amril alias Dian kini ditahan di Mapolres Asahan.

Awalnya, pelaku bertemu dengan korban bernama Boby Nugroho bersama 2 orang temannya sekitar Januari 2016 di salah satu warung di kota Kisaran.

Pelaku kemudian menawarkan kios atau warung yang diakui sebagai kepunyaannya. Pelaku menyebut, kios itu berada di jalan Akasia, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kepada korban, pelaku menawarkan sewa sebesar Rp30 juta selama 5 tahun. Deal, korban kemudian mem berikan uang muka/panjar sebesar Rp14.500.000 kepada pelaku.

Namun karena kecurigaannya, April 2016 korban menanyakan status kios atau warung tersebut kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Saat itulah korban mengetahui bahwa kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemkab Asahan bukan milik si pelaku.

Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan. Mendapat informasi tersebut, korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku.

Namun sampai tahun 2019, pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uangnya.

Tak terima, korban membuat laporan ke Polres Asahan pada tanggal 21 September 2019.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu (5/10) bersama barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp14.500.000, tertanggal 19 Januari 2016.

“Untuk kasus ini sendiri ada 4 laporan, 1 dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan 3 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kasus penipuan seperti ini hendaknya diantisipasi oleh masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, SIK, MH kepada media, Senin (7/10).

Mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan, akan meluruskan semua kasus-kasus yang ‘mandek’ agar mendapat kepastian hukum.

“Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan di proses,” tegas Faisal didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(ala)

Sidang Kasus Penganiayaan Bos Diskotik LG, Lienawati Mengaku, Lisam Membantah

SAKSI: Gunawan, memberikan kesaksian kepada hakim.
SAKSI: Gunawan, memberikan kesaksian kepada hakim.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus penganiayaan bos Diskotik LG, dengan terdakwa Lisam (45) dan Lienawati (51) kembali berlanjut. Sidang beragendakan keterangan saksi itu, terdakwa Lienawati mengakui ada memukul korban, Ramly Hati.

Itu terungkap, setelah Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik mengkonfrontir keterangan saksi korban, Gunawan dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10).

“Betul mereka datang untuk sembahyang? Betul kalian ada mengganti kunci pintu rumah? Betul kau ada memukul?,” tanya Erintuah kepada terdakwa.

“Betul yang mulia, tapi cuma memukul pelan saja,” jawab Lienawati.

Sementara, Bos Diskotik LG, Lisam yang juga di konfrontir membantah keterangan saksi. Dia menyebut tidak melakukan pemukulan, hanya berusaha melerai pertikaian tersebut.

“Tidak ada saya pukul, saya hanya memegang dada Gunawan saja yang mulia,” elaknya. Keterangan terdakwa jelas bertolak belakang dengan kesaksian Gunawan dan Darwan Muktar (suami Ramly Hati) di persidangan. Pasalnya, Gunawan mengatakan ia menjadi korban pengeroyokan Lisam, setelah berusaha memisahkan terdakwa Lienawati dan korban Ramly Hati.

“Saya ditangkap dari belakang dan dipiting oleh Lisam. Karena dipiting itu, saya meronta. Kemudian dia memukul dada saya yang mulia,” ungkap Gunawan.

JPU Rambo Sinurat, lantas membacakan hasil visum Gunawan yang disebutkan terdapat beberapa luka di sekujur tubuhnya.

“Ngeri juga ya, terus apalagi,” tanya Erintuah kepada Gunawan.

“Saya mau memisahkan kakak saya Ramly Hati. Saya lihat Lienawati memukul, meludahi dan mengantukkan kepalanya ke kepala Ramly Hati yang mulia,” jawab saksi.

Bahkan Gunawan membeberkan, ia takut bertikai dengan terdakwa Lisam yang disebutnya merupakan mantan Residivis.

“Karena di depan yang mulia saya jadi berani, karena pasti yang mulia bersikap adil. Terdakwa Lisam ini residivis kasus narkoba yang mulia,” bebernya.

Sementara, saksi lainnya, Darwan Muktar juga mengatakan hal yang sama. Hanya saja ia tidak terima dengan perlakuan adik iparnya itu yang menurutnya tidak menghargai Ramly Hati, selaku kakak tertua.

“Kami tidak merasa dihargai, kakak tertua dipukul di acara mertua kami meninggal yang mulia,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Dikutip dari dakwaan JPU Rambo Sinurat, kedua terdakwa pergi ke rumah Lienawati di Jalan Gatot Subroto, No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah untuk sembahyang, 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB.

Di sana, perkelahian bermotif dugaan rebutan usaha peninggalan sang ayah itu terjadi. Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan.

Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (man/ala)

Mayat Mr X Tergeletak di Jalan Nasional Laubaleng-Kutacane

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo dihebohkan dengan penemuan mayat pria tanpa indentitas (Mr X). Jenazah pria yang diperkirakan berusia 50 tahun ini ditemukan terlentang di pinggir jalan nasional Laubaleng-Kutacane, Senin (7/10) pagi.

Info yang dihimpun, mayat korban pertama kali ditemukan oleh Dedi Bahagia (31) warga Desa Kuning Segugur, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara dan Arwin (35) warga Desa Lingga Alas, Kecamatan Babul Rahman, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.

Pagi itu, Dedi yang bekerja sebagai sopir ini terkejut melihat korban tergeletak di badan jalan. Curiga ada yang tak beres, Dedi lantas menghentikan mobilnya.

Keduanya kemudian menghampiri korban. Saat diperiksa, ternyata korban sudah tak bergerak. Saat itu juga saksi melaporkan penemuannya ke Kepala Desa Lau Pengulu. Oleh kepala desa, penemuan mayat itu lantas diteruskan ke Polsek Mardinding. Tak lama berselang, personel polisi turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Polisi menemukan barang bukti, satu pasang sandal jepit warna putih merk, satu buah plastik yang didalamnya berisikan tembakau dan daun nipah, satu batang rokok tembakau bekas dan uang tunai sebesar Rp400.000.

“Hasil cek dan olah TKP tidak ada ditemukan tanda-tanda penganiayaan terhadap mayat laki laki tanpa identitas tersebut. Jasad korban sudah kita bawa ke Pus kesmas Mardingding guna pemeriksaan medis,” kata Kanit Reskrim Polsek Mardinding, Ipda Solo Bangun.

Kata Solo, hasil pemeriksaan pihak medis di Puskesmas Mardingding juga menyebutkan tak ada ditemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Saat ini, jenazah korban masih berada di Puskesmas Mardinding sembari menunggu dijemput keluarganya.(deo/ala)

Pungli Bermodus Uang Lebaran, Kadisdik Batubara Dituntut 18 Bulan

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Dua terdakwa pungli guru SD di Batubara menjalani sidang tuntutan, Senin (7/10).
TUNTUTAN: Dua terdakwa pungli guru SD di Batubara menjalani sidang tuntutan, Senin (7/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus pungli uang Lebaran senilai Rp9,6 juta, Kadisdik dan Kabid Dikdas Kabupaten Batubara Riswandi (54) dan Suparmin (52) dituntut penjara 1 tahun 6 bulan. Selain itu, kedua terdakwa juga di denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/10).

“Meminta majelis yang menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Nur.

Setelah dituntut, kedua terdakwa yang kompak mengenakan kemeja putih lengan pendek ini tampak tenang menanggapi tuntutan rendah tersebut.

“Saya akan mengajukan nota pembelaan sendiri Pak Hakim,” ucap terdakwa Riswandi.

Usai sidang, kedua terdakwa tampak langsung menghindari awak media ketika akan ditanyai terkait tuntutan tersebut. Keduanya tampak ketakutan.

Diketahui, berdalih untuk keperluan Lebaran, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Riswandi melakukan pungutan liar.

Riswandi memaksa Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka memberikan uang tunai sebesar Rp6 juta. Selain itu, Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras Pardamean Siahaan juga dipaksa memberikan uang sebesar Rp3.650.000. Dalam aksinya, Riswandi dibantu Kabid Dikdas Pemkab Batubara, Suparmin.(man/ala)

Merekayasa Penggerebekan, Pecatan TNI Buat Onar di Rumah Guru SD

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, digegerkan dengan pria yang mengaku sebagai prajurit TNI bernama Muhammad Hamdani, kemarin (6/10). Pasalnya, pria yang mengaku berpangkat Sersan Kepala (Serka) itu membuat onar di rumah seorang guru SD, Nur Ainun (45).

Belakangan diketahui, pria tersebut sudah dipecat dari TNI. Ia tersandung kasus penipuan dan penggelapan dengan putusan Pengadilan Militer Medan dan sudah divonis kurungan 1 tahun penjara.

Informasi dihimpun, pecatan TNI ini mulanya mau menggerebek rumah Nur dengan dugaan adanya perbuatan mesum. Pelaku kemudian mengajak Kadus IV Desa Sambirejo, Jefri.

Kepada Kadus, Hamdani mengaku sudah mengajak personel Unit PPA Polres Binjai dalam operasi penggerebekan tersebut. Karena Hamdani menggandeng polisi, Jefri pun mengamini ajakannya untuk menggerebek rumah guru yang berdinas di SD Kabupaten Langkat tersebut.

Sesampai di rumah Ainun, keadaannya sudah gelap. Lampu rumah itu sudah tak menyala lagi.

Pun begitu, pecatan TNI tersebut tetap saja mau mendobrak pintu rumah Ainun. Tapi Kadus menolaknya.

Alhasil, Kadus memutuskan agar Hamdani mendapat pendampingan dari Bhabinkamtibmas. Langkah ini diambil Jefri guna menghindari keributan di wilayahnya.

“Saya bilang sama Hamdani agar didampingi Babinkamtibmas. Tapi tidak diperbolehkan olehnya. Malah Hamdani menyuruh saya untuk memanggil warga, tapi saya menolaknya,” beber Jefri.

“Memang Bu Nur Ainun sempat tidak membuka pintu, karena memang sudah larut malam. Akhirnya saya memanggil kakaknya, barulah pintu itu dibuka,” tambah Jefri.

Setelah pintu dibuka, cekcok mulut tak terhindarkan antara Hamdani dan Nur Ainun.

“Awalnya Hamdani ngomong sama saya mau membuktikan kalau ada selingkuhan Ibu Nur Ainun. Ternyata dia bohong. Dia ngomong sama Bu Nur Ainun kedatangannya disebabkan perbuatan tidak menyenangkan melalui SMS,” ujar Jefri.

Kemudian, Hamdani menyuruh personel Unit PPA Polres Binjai membawa Nur Ainun. Namun, Ainun menolak hingga coba menutup pintu rumah lantaran sudah larut malam.

“Tapi Hamdani menahan pintu itu dan langsung masuk bersama rekan rekannya,” beber dia.

Bahkan, kata Kadus, pecatan TNI yang buat onar ini juga menyuruh rekan-rekannya melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan hingga kamar Ainun. Saat penggeledahan berlangsung, Jefri mendapati kejanggalan.

Sebab, Hamdani melarang yang lain melakukan penggeledahan. Hanya rekan-rekannya saja yang menggeledah.

“Hamdani minta kami (3 orang Kadus-red) untuk memeriksa rekan-rekannya apakah membawa barang berbahaya atau narkotika. Kami memang memeriksanya dan tidak menemukan apa-apa,” ungkap Jefri.

Karena tidak ditemukan barang berbahaya atau narkotika, lanjut Jefri, akhirnya Hamdani kembali menyuruh rekan-rekannya untuk masuk ke dalam rumah Ainun melakukan penggeledahan.

“Disitulah kami anehnya. Awalnya yang pertama diperiksa tidak ada apa-apa. Tapi pada waktu memeriksa yang kedua kalinya, ditemukan barang yang diduga narkoba dan peralatannya,” ujar dia.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini menolak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Peristiwanya (penggerebekan) memang ada. Tetapi melibatkan oknum TNI. Kemudian proses penggerebekan diduga rekayasa dan untuk jelasnya coba klarifikasi ke Subdenpom Binjai,” tulisnya melalui layanan pesan singkat WhatsApp, Senin (7/10).

“Ya benar, awalnya mau gerebek kumpul kebo. Tapi karena saat digerebek, enggak ditemukan si lelaki. Kemudian masuk planning kedua, jebak narkoba. Tapi jebakannya ketahuan. Jadi si penggerebek jadi tersangka,” tambah dia.

Menanggapi hal ini, Komandan Subdenpom 1/5-2, Kapten Agus Setiawan menjelaskan, Serka Muhammad Hamdani sudah dipecat. Oleh Polres Binjai, Serka Muhammad Hamdani kemudian diserahkan ke Subdenpom guna penyidikan lebih lanjut.

“Sudah dipecat anak itu, tapi belum menjalani hukuman. DPO namanya, kasus penipuan,” kata Agus.

Mantan Komandan Satuan Penyelidikan POM Sena Medan ini menambahkan, penggerebekan yang dilakukan Serka Muhammad Hamdani bermotif masalah keluarga. Menurutnya, penggerebekan yang dilakukan Hamdani ilegal.

Pasalnya, yang bersangkutan bukan lagi sebagai prajurit TNI sejak September 2018 lalu. Bahkan, status DPO kepada Hamdani ditetapkan sejak Januari 2019.

“Tanpa hak dia melakukan penggerebekan. Penggeledahan itu harus ada surat perintah. Dia bukan aparat, enggak ada hak, jadinya ilegal itu,” jelas Agus.

Dia menambahkan, Nur Ainun yang tak senang melaporkan hal tersebut ke Subdenpom Binjai. Agus mengamini, Hamdani disebut dalang yang merekayasa penggerebekan tersebut.

“Kurang lebih dia yang merencanakan, penggeledahan dan penggerebekan itu sudah dikondisikan. Saya lihat WA (WhatsApp) hpnya, dia mengkondisikan. Hamdani sudah diserahkan ke Odmil dan ditahan di Lapas karena sudah sipil,” tandasnya.(ted/ala)