26 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 5331

Bayar PBB Secara Online, Pemko Binjai Kerja Sama dengan Bukalapak

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai awal Mei 2019, masyarakat Kota Binjai bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Hal ini dinilai mampu memberikan pemasukan pada Pendapatan Asli (PAD) di kota rambutan itu.

Kerja sama ini diformalisasi melalui penandatanganan nota kerja sama antara Fajrin Rasyidselaku Co-Founder dan Presiden Bukalapak, H. M. Idaham selaku Wali Kota Binjai, Andiwiana selaku Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Satuan Layanan Administrasi Bank Indonesia, dan T.M. Jeffry selaku Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut di Jakarta, Rabu (10/4).

Kepala Cabang Bank Sumut di Binjai, Budi Anshari Nasution mengungkapkan data yang dimiliki pihaknya, selaku Bank penerimaan kas daerah, dana PBB yang belum terbayar oleh masyarakat setiap tahunnya dapat mencapai ratusan miliar rupiah.

“Memang ada beberapa kendala bagi masyarakat Sumatera Utara untuk membayar PBB, misalnya banyaknya pemilik properti yang tinggal di luar kota sehingga sulit melakukan proses administrasi secara langsung, juga karena kesibukan pekerjaan sehari-hari yang mengakibatkan kealpaan membayar pajak,” sebut Budi.

Budi menilai pembayaran PBB secara online melalui aplikasi Bukalapak dapat membantu memaksimalkan pendapatan daerah melalui dana pajak dan mendorong optimalisasi pembangunan daerah.”Kami harap dengan adanya program ini, pembayaran pajak masyarakat bisa dipermudah,” tutur Budi.

Wali Kota Binjai, H. M. Idaham mengatakan, kerja sama ini tentu dapat semakin memaksimalkan potensi daerah Kota Binjai dan lebih luas lagi Provinsi Sumatera Utara melalui pembayaran pajak dan peningkatan produktivitas para UMKM.

“Semoga program kerja sama ini dapat terlaksana dengan baik dan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh seluruh masyarakat,” sebut Idaham.

Idaham menyebutkan, beragam program kerja sama yang tercakup dalam nota kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan efektivitas pemerintah serta warga setempat.

“Bukalapak telah bekerjasama dengan Pemko Binjai dan Bank Indonesia untuk melatih lebih dari 200 UMKM untuk go digital, dan kedepannya Bukalapak juga akan melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM melalui beragam pelatihan sesuai kebutuhan para pelaku usaha,” pungkasnya.

Kerja sama strategis ini adalah bagian dari inovasi Bukalapak untuk mendorong terciptanya e-government bersama pemerintah daerah. Dengan adanya nota kerja sama ini, Kota Binjai menjadi pelopor layanan pembayaran PBB secara online di seluruh Sumatera Utara.

“Bukalapak hadir di tengah masyarakat Indonesia untuk memberikan solusi melalui pemanfaatan teknologi pintar. Dengan kolaborasi e-government untuk pembayaran PBB ini, kami berharap semakin menambah pilihan metode pembayaran, sehingga memudahkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa terkendala waktu dan lokasi,” sebut Co-Founder dan Presiden Bukalapak, Fajrin Rasyid.

Selain pembayaran pajak secara online, nota kerja sama ini juga mencakup pembinaan pemasaran produk UMKM Kota Binjai melalui berbagai program terintegrasi bersama dengan Bukalapak. Hingga tahun 2019.

“Kemudian, sebanyak lebih dari 100.000 UMKM di Sumatera Utara telah bergabung di Bukalapak dan ribuan diantaranya merupakan UMKM Kota Binjai,” tandasnya.(gus/han)

Konsumsi Rokok di Dairi Rp7 Miliar

istimewa/sumut pos SAMBUTAN:Sekretaris Daerah Sebastianus Sitanggang saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Daftar Hasil Ketetapan Pajak (DHKP).
istimewa/sumut pos
SAMBUTAN:Sekretaris Daerah Sebastianus Sitanggang saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Daftar Hasil Ketetapan Pajak (DHKP).

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Dairi, jumlah konsumsi rokok atau pembelian rokok sangat tinggi daripada membeli susu.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Sebastianus Sitanggang, di sela-sela menyampaikan daftar hasil ketetapan pajak (DHKP) dan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada Kepala Desa dan Lurah se Dairi di Balai Budaya Sidikalang, Rabu (10/4). Disebutkan Sebastian, setiap tahun uang masyarakat keluar dari Dairi sebesar Rp5-7 miliar untuk hal yang tidak penting, yakni membeli rokok.

Padahal, untuk beli susu saja hanya Rp600 juta per tahun. Artinya, lanjut Sekda, biaya beli rokok lebih tinggi daripada beli susu untuk anak dan bayar PBB. Sebastianus mengatakan, warga yang mengkomsumsi rokok merupakan warga kelas menengah kebawah. Sedangkan, warga yang membeli susu justru warga kalangan menengah keatas.

Berdasarkan data BPS, sebut Sekda, Kabupaten Dairi merupakan Kabupaten tertinggi mengkonsumsi rokok di Sumatera Utara. Maka dari itu, Sebastinus mengajak Dinas Kesehatan dan Kades gencar mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengurangi komsumsi rokok.(mag-10/han)

Dinas PUPR Langkat Sosialisasi Pengelolaan DAS

no picture
no picture

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat, menggelar sosialisasi peningkatan partisifasi masyarakat dalam pengelolaan sungai, danau dan sumber daya air lainnya, di Aula Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, Selasa (9/4).

Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Kadis PUPR Ir Julius menjelaskan, dalam hal pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), diperlukan partisipasi seluruh elemen, baik itu pemerintah, pihak swasta dan masyarakat itu sendiri, meski pemerintah yang memegang peranan penting dalam melestarikan DAS.

“Oleh karena itu, segala aktivitas kita pastinya berpengaruh kepada DAS tempat tinggal kita. Jika kita menjaga DAS itu, pastinya alam akan memberikan hasil yang baik kepada kita, namun bila sebaliknya, maka alam sendiri yang akan memberikan efek buruk kepada kita,” sebutnya.

Tujuan pengelolaan DAS, sambung Julius, untuk mewujudkan kepedulian, kemampuan dan partisifasi aktif para pihak yang menghasilkan harmoni dan sinergi dalam pengelolaan DAS, agar pembangunan dapat berkelanjutan serta meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungaa dan ekosisten DAS.

“Termasuk terjaganya produktifitas hutan dan lahan, optimalisasi tata air pada DAS yaitu kuantitas, kualitas dan kontinutitas dalam distribusi ruang dan waktu , serta mencapai masyarakat yang sejahtera,” pungkasnya.

Selanjutnya, Julius menerangkan, untuk menjaga kelestarian DAS, perlu dilakukan penelolaan DAS yang baik, sesuai yang diamanakan pada UU No 37 tahun 2014 dan peraturan pemerintah No 37 tahun 2012 pasal 1, yaitu upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkannya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

Dalam penerapannya, kata Julius, memiliki dua konsep yaitu Sustainenle development adalah konsep pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbakan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang, baik dalam hal pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Dan konsep ekohidrolik yaitu pengembalian fungsi dari seluruh elemen alam dalam hal keberlangsungan siklus hidrologi.

“Kedua konsep ini sangant penting dalam menjaga kelestarian DAS di lingkuanan kita, agar upaya yang kita lakukan dan kita bangun, dapat bermafaat bagi kita dan alam itu sediri, serta bermafaat kepada anak cucu kita dikemudian hari,” jelasnya.

Pada sosialisasi tersubut dihadirkan empat narasumber, yaitu Ir Herbet Sihite SP PSDA dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II BWSS II, H Zonny Waldi SSos MM selaku Plt. Kadis Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata ruang Provsu, Ir Junaidi selaku Kabid Sarana dan Prasarana BAPPEDA Langkat, Julpanijar Alamsyah SP MAgr dari Dinas Kehutan Langkat. Selepas sosialisai melakukan pemasangan plank himbauan untuk menjaga DAS dipinggir sungai Bekulap Kecamatan Selesai, salah satunya bertuliskan “Sungai Bukan Tempat Sampah”. (bam/han)

Nunggu Pembeli di Warkop, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

FACHRIL/SUMUT POS DIAMANKAN: Pengedar sabu, Tajul, warga Lingkungan Tanah Rendah, Alur Dua, Sei Lepan, Langkat, saat diamankan polisi.
FACHRIL/SUMUT POS
DIAMANKAN: Pengedar sabu, Tajul, warga Lingkungan Tanah Rendah, Alur Dua, Sei Lepan, Langkat, saat diamankan polisi.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – JH alias Tajul (32), warga Lingkungan Tanah Rendah Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, dibekuk polisi saat sedang di warung kopi (warkop), menunggu pembeli sabu yang dia jual.

Dari tangan Tajul, polisi Polsek Pangkalan Berandan, mengamankan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi 0,31 gram sabu dari warung kopi pinggir jalan yang sudah tutup di Lingkungan T. Rendah Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Selasa (9/4) malam.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kapolasek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih, ketika dikonfirmasi mengakui jika penangkapan tersebut. “Saat kita tangkap, tersangka berusaha berdalih. Tapi saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba,” katanya.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Brandan, untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (bam/ila)

Ferdinan Cemburu Korban Dekat Pria Lain

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS INTEROGASI: Kanit II Buncil, Kompol Hendra Eko menginterogasi tersangka Ferdinan Sihombing yang membunuh wanita pekerja kafe.
BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
INTEROGASI: Kanit II Buncil, Kompol Hendra Eko menginterogasi tersangka Ferdinan Sihombing yang membunuh wanita pekerja kafe.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ferdinan Sihombing alias Landong (29), tak berkutik saat kaki kanannya dipelor polisi Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Warga Jalan Karya, Pasar V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia itu, berusaha kabur dan melakukan perlawanan ketika ditangkap di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Hambahas) pada Selasa (9/4), setelah menghabisi wanita selingkuhannya, Helda Krista Dekorasi Sinaga alias Mak Krista.

“Tersangka membunuh korban karena cemburu melihat wanita yang sudah dua tahun hidup bersamanya itu dekat dengan pengunjung kafe,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit II Buncil, Kompol Hendra Eko T, Rabu (10/4).

Menurut Maringan, setelah menerima informasi peristiwa pembunuhan wanita pekerja kafe di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang tersebut, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian langsung memerintahkan segera lakukan penyelidikan.

“Pak Direktur langsung memerintahkan kita untuk se-gera mengungkap kasus itu. Kita mengumpulkan keterangan saksi dan bukti di lapangan. Jadi, selama berpacaran dan tinggal bersama korban sekira dua tahun, tersangka selalu ringan tangan,” ungkap Maringan.

Sebelum pembunuhan itu terjadi, kata Maringan, berdasarkan keterangan saksi di kafe tersebut, pada Rabu (27/3) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka sempat menjambak korban lalu membawanya ke kosan mereka sekira 300 meter dari tempat hiburan itu.

Sampai di tempat kos, sambung Maringan, tersangka mencekik korban, membanting serta membenturkankepala korban ke lantai sebanyak tiga kali hingga wanita malang tersebut meregang nyawa. Tersangka juga sempat menduduki perut korban hingga mulutnya mengeluarkan darah. “Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi uang Rp 250 ribu dan handphone korban,” papar Maringan.

Selanjutnya, tersangka kabur ke rumah istrinya di kawasan Pinang Baris, Sunggal. Tersangka kemudian berpindah tempat ke kampung halamannya di Hambahas, dan berhasil ditangkap sebelum melanjutkan pelariannya ke Lampung.

“Tapi, saat kita tangkap tersangka berusaha kabur dan melawan petugas,” sebut Maringan, menambah tersangka diganjar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Sementara tersangka mengaku, sudah dua tahun ‘kumpul kebo’ bersama korban. Pria beristri tersebut mengaku menyesal telah menghabisi wanita selingkuhannya itu. “Saya cemburu. Sudah dua tahun kami bersama,” akunya.

Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad Debora Krisna Sinaga membuat heboh para penghuni rumah kos-kosan nomor 6 milik Margareta Sinuhaji di Jalan Bunga Sedap Malam XIVA, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Kondisi korban yang sudah tewas 4 hari membusuk Jumat (29/3) sore sekira pukul 15.30 WIB. Penemuan ini membuat hebih warga sekotar lantara bau busuk yang keluar dari kos korban. (dvs/ila)

Jual Sabu, Ismail dan Safrianto Ditangkap

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pegasus Polsek Patumbak menangkap dua pria pengguna narkoba jenis sabu di Jalan Besar Medan Tembung, Desa Sei Rotan Gang Taruna, Kelurahan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (10/4).

Kedua tersangka yakni Ismail Syahputra (33) dan Safrianto (33), keduanya warga Jalan Sei Rotan, Dusun I Batang Kuis, Percut Sei Tuan. Dari mereka, diamankan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,50 gram, 1 pipet platsik ukuran kecil dan 1 buah jarum suntik sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat transaksi dan memakai narkoba jenis sabu di kawasan Tembung. Selanjutnya, ketika polisi melakukan pengecekan, tersangka bergeser ke kawasan Percut Seituan.

“Atas Informasi tersebut, tim Pegasus mendatangi dan mengecek TKP. Ternyata benar adanya dan selanjutnya dilakukan penindakan dengan menangkap dan mengamankan keduanya di Jalan Besar Tembung,” ujar Budiman, Rabu (10/4).

Dikatakan Budiman, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti sabu. Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok sabu tersebut kepada tersangka,” pungkas Budiman.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara. (dvs/ila)

Warga Aceh Dibekuk Bawa 20 Kg Ganja

BERSAMA BARANG BUKTI: Zulkarnaini, warga Aceh, diamankan polisi bersama barang bukti 20 bal daun ganja miliknya.
BERSAMA BARANG BUKTI: Zulkarnaini, warga Aceh, diamankan polisi bersama barang bukti 20 bal daun ganja miliknya.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Setelah sukses memasok daun ganja sebanyak tiga kali di Kota Medan, akhirnya Zulkarnaini alias Ijul (24), warga Jalan Simpang Keuramat, Lhokseumawe, Aceh ini dibekuk polisi saat mengantarkan daun ganja untuk kali ke empat.

Ijul ditangkap saat membawa 20 bal daun ganja seberat 20 kilogram (Kg) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Senin (8/4) pukul 5.30 WIB. Rencananya ganja tersebut akan diantar ke kawasan Aksara. “Pertama dan kedua 15 kilogram berhasil saya antar. Ketiga kalinya 10 kilogram yang saya antar ke Medan,” kata anak ketiga dari 5 bersaudara ini dalam gelar paparan di Mapolres Binjai, Rabu (10/4).

Tersangka yang masih melajang ini, diberi upah Rp200 ribu untuk setiap bal ganja. Artinya, jika ditotal maka upah yang akan didapat Rp4.000.000 untuk 20 bal ganja. “Saya tak kenal yang menyuruh saya karena berhubungan melalui hp. Saya tinggal bawa,” aku Jul.

Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aris Fianto mengatakan, saat bus melintas di wilayah hukum Polres Binjai, petugas memberhentikan laju bus yang ditumpangi tersangka. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang-barang penumpang. Hasilnya, petugas menemukan satu karung goni yang berisikan barang bukti modusnya yang disamarkan dengan lengkuas. “Menurut keterangan tersangka, hanya disuruh untuk mengantarkan saja kepada orang yang tidak dikenalnya yang berada di Medan. Saat ini, orang tersebut masih dalam penyidikan,” ujar Nugroho.

Oleh polisi, Ijul disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara,” pungkas Nugroho. (ted/ila)

Terdakwa Mucikari, Mujiono Diadili, Hakim: Rp2 Juta per Short Time? Mahal Sekali….

SOLIDIA/SUMUT POS TERTUNDUK: Mucikari penyedia gadis di bawah umur, Mujiono alias Edak, tertunduk saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (9/4).
SOLIDIA/SUMUT POS
TERTUNDUK: Mucikari penyedia gadis di bawah umur, Mujiono alias Edak, tertunduk saat menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Selasa (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mujiono alias Edak (32) hanya tertunduk saat dudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmini mendakwanya melakukan perdagangan manusia dengan menjadi penyedia gadis di bawah umur (mucikari) ke hidung belang.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 tersebut, beragendakan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan dua saksi dari petugas Ditreskrimum Polda Sumut.

Dua saksi yakni, Irfan Afandi dan Adam Sam Purba mengungkapkan, bahwa sebelumnya mereka mendapatkan informasi adanya perdagangan manusia di Salon Unge, Jalan Darussalam, Medan.

“Kami hubungi si mucikari (terdakwa) ini, katanya dia bisa menyediakan dua perempuan di bawah umur. Disepakatilah harganya Rp2 juta per short time,” ucap saksi Adam Purba yang diamini rekannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar.

Mendengar ucapan saksi, hakim anggota Jamaluddin tampak heran. “Itu Rp2 juta per orang untuk satu malam?” tanyanya.

“Per short time Pak Hakim,” jawab saksi.

“Mahal sekali,” kata Jamaluddin yang diikuti tawa pengunjung sidang.

Lebih lanjut kata keduanya, setelah terjadi kesepakatan harga, lalu terdakwa membawa saksi berinisial LN dan AY ke Motel Pardede kamar 406.”Kami ketemu dulu dengan mucikari ini, lalu menyerahkan uang Rp2 juta. Setelah uang diterima, barulah dua perempuan yang dipesan masuk ke kamar 406,” beber saksi.

Kemudian, setelahnya petugas mengamankan kedua wanita di bawah umur tersebut beserta terdakwa ke Polda Sumut. “Lalu uangnya ini kan uang negara, dari mana uangnya ini,” tanya hakim Gosen kepada saksi.

Mendapat pertanyaan seperti itu, kedua saksi tampak saling memandangi satu sama lain sambil tersenyum. “Itu uang kami pak,” jawab keduanya.

“Jadi sudah kembali uang yang kalian pergunakan ini? Kan nggak mungkin nggak kembali,” kata Gosen.

“Itu sudah diganti oleh pimpinan Pak Hakim,” jawab saksi.

Sementera, terdakwa yang dikonfrontasi terkait keterangan kedua saksi, tidak membantahnya. “Benar pak,” ucap terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UURI No 21 Tahun 2007 dan Pasal 10 UURI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (man/ila)

Tebingtinggi Siap Jadi Tuan Rumah MTQ 2020, Pembukaan STQH ke-16 Tingkat Provinsi Sumatera Utara

TEKS/FOTO: SOPIAN | LOKASI: LAPANGAN MERDEKA TEBINGTINGGI DIABADIKAN: H Musa Rajekshah diabadikan bersama H Umar Zunaidi Hasibuan, Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar, Ketua MUI Sumatera Utara Ardiansyah, dan Ketua LPTQ, serta Forkopimda Sumut dan Tebingtinggi.
TEKS/FOTO: SOPIAN | LOKASI: LAPANGAN MERDEKA TEBINGTINGGI
DIABADIKAN: H Musa Rajekshah diabadikan bersama H Umar Zunaidi Hasibuan, Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar, Ketua MUI Sumatera Utara Ardiansyah, dan Ketua LPTQ, serta Forkopimda Sumut dan Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara H Musa Rajekshah, didampingi Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, secara resmi membuka pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) ke-16 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (9/4) malam.

Dalam arahannya, Ijeck, sapaan karib Musa Rajekshah, mengatakan, pada pelaksanaan MTQ ke-27, Provinsi Sumut berhasil meraih juara 3 besar nasional, dan pelaksanaan STQH Tingkat Sumut yang digelar di Tebingtinggi ini, merupakan persiapan untuk mengikuti STQH tingkat nasional di Pontianak.

“Ini bisa dijadikan momen untuk menyeleksi duta-duta STQH untuk terjun ke tingkat nasional di Pontianak nanti,” ungkap Ijeck.

Ijeck juga berharap, LPTQ Sumut bisa mengevaluasi dengan baik, apa yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan STQH, agar ke depan hasilnya bisa lebih baik lagi. Dan ini merupakan hal penting sebagai tindak lanjut dari MTQ ke-27 lalu.

Menurut Ijeck, Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi, sudah mendeklarasikan berdirinya Sekolah Ilmu Alquran dan Hadits di Sumut, yang nantinya dapat melahirkan manusia-manusia yang cinta Alquran dan hadits. “Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, kami memberikan apresiasi kepada para bupati dan wali kota se-Sumut, serta LPTQ, juga masyarakat yang membantu melaksanakan STQH ini agar berjalan dengan lancar dan sukses,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, Gubernur Sumut sudah menyampaikan, siapa saja yang menjadi juara pertama dalam STQH ke-16 ini, khususnya kategori laki-laki dan perempuan dewasa, akan sediakan paket umrah. “Dengan kegiatan STQH ke-16 ini, saya berharap semoga Allah Subhanahu wa Taala memberikan barokah kepada Wali Kota Tebingtinggi,” doa Ijeck.

Sementara Wali Kota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, atas nama Pemko Tebingtinggi dia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Provinsi Sumut untuk melaksanakan STQH ke-16 ini. “Terima kasih juga kepada LPTQ Sumut yang memberikan kepercayaan kepada Tebingtinggi. Kami yakin dengan kegiatan ini, Tebingtinggi akan mendapat cucuran nikmat dari Allah Subhanahu wa Taala,” katanya.

Dia juga berharap, STQH ke-16 Tingkat Provinsi Sumut ini, menjadi pemersatu, memperkuat ukhuwah Islamiyah, insaniyah, dan wataniyah. “Kami juga mengharapkan, pada 2020 mendatang, pelaksanaan MTQ bisa digelar di Tebingtinggi. Bukan kami serakah, tapi kami ingin mendapatkan berkah dan cucuran nikmat. Karena jika kami berada di tengah orang-orang alim dengan bacaan Alquran, kami yakin akan ikut mendapat lindungan dari Allah Subhanahu wa Taala,” harap Umar.

Menurut Umar, saat menggelar technical meeting dan sulaturahim dengan seluruh kafilah, dia menyampaikan, ingin menjadi tempat pelaksaan STQH yang baik. “Kami ingin menjadi tuan rumah yang baik, dan insya Allah acara ini akan berjalan dengan sebaik-baiknya. Jadikanlah Tebingtinggi tempat barokah. Kepada kafilah yang datang dari seluruh penjuru Sumatera Utara, kami ucapkan selamat bertanding. Dalam perlombaan, selalu ada yang kalah dan menang. Kami harapkan, semua jadi barokah bagi kita semua. Kepada dewan hakim, kami juga mengucapkan terima kasih, atas peran serta dalam perlombaan ini,” katanya.

Ketua Panitia yang juga Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Oki Doni Siregar menyampaikan, pelaksanaan STQH ke-16 Tingkat Provinsi Sumut ini, diikuti peserta dari seluruh Sumatera Utara, dan dilaksanakan mulai 8 hingga 14 April 2019 mendatang. (*)

Pedagang Keluhkan PKL Kampunglalang Belum Ditertibkan

markus/sumut pos BERJUALAN DI LUAR: Pedagang kelapa parut berjualan di luar Pasar Kampunglalang.
markus/sumut pos
BERJUALAN DI LUAR: Pedagang kelapa parut berjualan di luar Pasar Kampunglalang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Pasar Kampunglalang yang menempati kios dan lapak, mengeluhkan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar bangunan pasar tersebut Pasalnya, para PKL masih ada yang berjualan meski telah ditertibkan sebelumnya oleh petugas PD Pasar dibantu Satpol PP.

Ketua Persatuan Pedagang Pasar Kampunglalang, Erwina Pinem mengatakan, PKL yang berjualan di depan pasar sudah tidak ada lagi. Tapi, yang di samping masih ada.”Memang yang di depan bangunan pasar sudah dibersihkan semua, tapi yang di sampingnya belum. Ada beberapa pedagang yang berjualan dan membuka lapak sendiri,” ujarnya, Rabu (10/4).

Dikatakan Erwina, tak hanya PKL, ada juga pedagang yang seharusnya berjualan di dalam, malah membuka lapak di samping pasar. Salah satu pedagang tersebut adalah penjual kelapa parut, Daram Sembiring. Pedagang ini mendirikan tenda dan menempatkan barang jualannya di sana.

“Kami minta kepada PD Pasar pedagang itu dan PKL lainnya ditertibkan. Padahal, pedagang kelapa parut tersebut sudah ada lapaknya di dalam yang berada di area basement. Tapi, malah berjualan di sana,” keluhnya.

Diutarakan dia, keberadaan pedagang dan PKL yang berjualan di luar bangunan pasar sudah menyalahi aturan atau tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sebab, kesepakatan awal menempati lapak masing-masing yang telah diundi. Terkecuali, PKL karena baru berjualan di sana.

“Kalau terus ini dibiarkan, khawatir terjadi gejolak di antara pedagang. Makanya, harus dibersihkan total seluruh pedagang atau PKL yang berjualan di luar bangunan pasar. Mereka harus berjualan di dalam dan jangan sampai timbul kecemburuan hingga berujung konflik antara pedagang,” tegasnya.

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pedagang yang berjualan di luar pasar mayoritas PKL. Mereka tidak memiliki tempat di dalam sehingga berjualan di luar. “Kami akan tertibkan semua sampai bersih, baik yang di samping dan jarak beberapa meter dari luar pasar. Sedangkan yang di depan sudah dibersihkan semua,” ujarnya.

Kata Rusdi, para PKL tersebut pedagang pendatang ini nantinya akan didata. “Kita carikan solusinya bagaimana agar mereka bisa berjualan, tetapi tidak menimbulkan kecemburuan pedagang di dalam pasar,” ucapnya.

Rusdi meminta, apabila ada pedagang yang memiliki kios atau lapak di dalam tetapi masih berjualan di luar agar segera menempatinya. Jika tidak, maka kios atau lapak mereka dicabut haknya dan diberikan kepada pedagang baru yang ingin berjualan,” pungkasnya. (ris/ila)