Home Blog Page 6287

Nikita Mirzani Dituduh Aniaya Anak

SUMUTPOS.CO – Aktris sensasional Nikita Mirzani dituduh melakukan kekerasan kepada putranya, Azka Raqila Ukra, oleh mantan suami, Sajad Ukra. Tuduhan tersebut, membuat Nikita harus kembali berurusan dengan polisi.

“Ia (Sajad Ukra) memfitnah, katanya saya memukuli anak kedua saya sampai berdarah-darah. Sampe akhirnya orang Polda menelepon. Mereka bilang, ‘Ibu, saya dapat laporan, katanya ibu mukulin anak ibu yang kedua, sampe berdarah-darah’,” ungkap Nikita, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (5/6) lalu.

Pemain film Comic 8 itu, pun terkejut. Apalagi, pihak Polda Metro Jaya langsung meminta izin memeriksa kediamannya, untuk melakukan pemeriksaan terhadap sang anak. “Saya nyentil anak aja enggak pernah, ia bilang sampai berdarah-darah, terus polisinya tanya ‘Boleh saya ke tempat ibu?’, ‘Oh silakan cek saja’. Mereka (polisi) syok juga, ternyata ketipu sama Sajad,” tegas Nikita.

Awalnya, lanjut Nikita, ia tidak tahu dari mana laporan tersebut. Namun, setelah bertanya siapa yang melaporkan tuduhan tersebut, semua itu ulah mantan suaminya, Sajad. “Saya tanya ‘Siapa sih yang ngadu?’, ‘Mantan suami’, ‘Oh’. Terus saya bilang sama orang kepolisiannya, ‘Bapak sekarang sudah tahu kan kenapa saya bersikeras tidak mau mempertemukan anak saya dengan lelaki tersebut? Bapak lihat aja, masa ia fitnah saya mukulin anak sampai berdarah-darah?” ungkapnya.

Hubungan Nikita dan Sajad diketahui memang tidak harmonis setelah memutuskan bercerai. Hingga kini, Sajad masih terus berupaya mendapatkan hak asuh atas Azka. (yln/jpc/saz)

Dewan Bisa Panggil Paksa Kepala OPD

Godfried Efendi Lubis
Godfried Efendi Lubis

SUMUTPOS.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Revisi Tata Tertib DPRD Kota Medan tampaknya bakal membuat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khawatir. Pasalnya dalam Ranperda itu, DPRD Medan menyiapkan aturan pemanggilan paksa Kepala OPD. Bahkan, bisa melibatkan aparat kepolisian jika mengabaikan undangan atau pemanggilan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan.

Hal itu tertuang dalam pasal 17 ayat (3) Perda Tatib DPRD Medan Nomor 171 Tahun 2015 yang menyebutkan dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum,atau warga yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut (tiga kali) tidak memenuhi panggilan sebagaimana pada ayat (2), DPRD Medan dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, saat menyampaikan laporan panitia khusus (pansus). Selain itu, ada perubahan atau pergantian nama komisi-komisi di DPRD Medan Medan dari huruf (Komisi A, B, C dan D) dirubah menjadi angka (Komisi 1, 2, 3 dan 4).

Godfried Effendi Lubis menyebutkan, memasukkan klausul pemanggilan paksa OPD dalam Revisi Tatib DPRD Medan karena selama ini para kepala OPD sering tidak hadir ketika diundang oleh dewan.

Menurut Godfried, dengan ketidakhadiran kepala OPD akan menyulitkan komisi dalam menyelesaikan persoalan masyarakat. “Fakta dalam lima tahun ini, banyak kepala OPD tidak datang dan hanya dilimpahkan kepada kabid atau kasi,” tegas Godfried Effendi Lubis, kemarin.

Semua fraksi di DPRD Medan menyetujui revisi ini. Namun Fraksi Gerindra turut mengkritisi seringnya terjadi kekosongan di gedung DPRD Medan. Juru bicara Fraksi Partai Gerindra, PK Naibaho, yang meminta penunjukkan pelaksana harian pimpinan untuk menghindari kekosongan jika berangkat ke luar kota.

“Kami meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Medan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan, mengimbau agar selanjutnya ada pelaksanaan harian pimpinan,” ujar PK Naibaho.

PK Naibaho menambahkan, setelah disahkan Tata Tertib DPRD Medan ini juga berharap agar rekannya sesama anggota dewan untuk tepat waktu hadir. ”Apabila anggota dewan belum hadir dan belum mencukupi, pimpinan harus tetap membuka rapat. Tapi bila belum kourum, rapat diskor saja,” sarannya.

Tidak hanya itu, Fraksi Gerindra juga berharap agar jajaran ketua fraksi dan unsur pimpinan melakukan pertemuan minimal satu kali sebulan, sebelum rapat badan musyawarah (bamus) dilaksanakan. (ris/ila)

 

Produk Mamin Dekati Expired Masih Dijual

Foto: Parlindungan/Sumut Pos Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap saat menyidak Lotte Mart, Rabu (6/6).
Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap saat menyidak Lotte Mart, Rabu (6/6).

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketahanan Pangan, kembali melakukan insfeksi mendadak (sidak) ke Supermarket. Mereka menyidak Lotte Mart di Center Point dan Maju Bersama di Jalan Merak Jingga yang disidak, Rabu (6/6). Dalam sidak itu, didapati beberapa jenis makanan dan minuman (mamin) berupa kemasan dan buah mendekati massa expired masih dipajang

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, sidak itu dilakukan untuk melindungi masyarakat, mengingat pembelian terhadap makanan akan meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H.

Amatan Sumut Pos, saat sidak di Lotte Mart, didapati beberapa jenis makanan kemasan dan buah mendekati massa expired, masih dipajang. Temuan itu langsung dikumpul dan disampaikan kepada managemen agar segera ditarik dari rak. Kemudian, pihak management Lotte Mart melakukan penarikan dan mengaku memang sedang melakukan pendataan.

Selain itu, didapati beberapa minuman kemasan mendekati massa expired juga masih dipajang di rak. Bedanya, untuk minuman mendekati massa expired itu, ditempeli stiker diskon. Melihat hal itu, Muslim mengatakan akan membuat surat edaran kembali agar tidak menjual makanan mendekati expired dan juga sudah expired.

Melihat kondisi itu, Muslim meminta 1 parcel yang dijual dibongkar sebagai sampel untuk diperiksa makanan yang berada dalam parcel. Namun hasilnya, didapati semua makanan dan minuman kemasan yang ada di dalam parcel itu, masih aman. Untuk itu, Muslim meminta untuk berjualan dengan baik dan benar, dalam rangka melindungi masayarakat, termasuk diri sendiri dan keluarga.

Sementara saat sidak di Maju Bersama di Jalan Merak Jingga, juga ditemukan sejumlah makanan dan minuman yang mendekati massa expired, masih dijual. Seperti sosis yang 1 bulan lagi expired, coklat 4 hari lagi expired serta sarden yang kemasannya sudah rusak. Bahkan, didapati makanan yang biasa menjadi kue Lebaran, dijual tanpa ada label expired di kemasannya.

“Tidak boleh begini. Bahkan label expired yang model ditempel itu cukup rawan sebenarnya. Apalagi tidak ada label expired. Harus dijelaskan kapan massa expirednya, ” ungkap Muslim.

Kapolrestabes Silaturahmi ke Kantor IPK Kota Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi mengunjungi Kantor Sekretariat DPD IPK Kota Medan di, Jalan Burjamhal No.31 B Medan, Rabu (6/6).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi mengunjungi Kantor Sekretariat DPD IPK Kota Medan di, Jalan Burjamhal No.31 B Medan, Rabu (6/6).

SUMUTPOS.CO – Guna menciptakan kondisi kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK MH, silaturahmi dengan mengunjungi Kantor Sekretariat DPD IPK Kota Medan di, Jalan Burjamhal No.31 B Medan, Rabu (6/6).

Kunjungan Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Baru beserta rombongan ini langaung disambut Ketua DPD IPK Kota Medan, Ir Thomas Purba beserta Pengurus DPD Kota Medan IPK.

Pada pertemuan itu, orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini memberikan arahan agar ormas DPD IPK Kota Medan membangun komunikasi dengan Kepolisian dan membangun kerja sama dengan cara mengatasi konflik supaya tidak meluas dengan tidak menggunakan cara-cara kekerasan.”Mari kiranya kita bersama-sama menjaga wilayah Kota Medan supaya kondusif dan aman dengan saling menjaga kegiatan masyarakat,” ungkap Dadang, kemarin.

Dadang mengimbau untuk tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu atau medsos. Menjaga diri dari pengaruh narkoba. “Saya harap, IPK Kota Medan bisa bersama-sama untuk menjaga kondusifitas. Tidak mudah termakan isu-isu SARA yang berkembang di medsos. Juga saya harap agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba apalagi menjadi pelaku peredarannya,” ungkap Dadang.

Dadang berharap IPK Kota Medan menjadi kelompok pemuda yang menjadi pelopor keamanan dengan menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat. “Kita ingin medan ini damai. Harapan saya, IPK Kota Medan bersama-sama dengan kita menciptakan dan mensukseskan Medan yang kondusif,” harapnya.

Sementara itu, Ketua IPK Kota Medan, Ir Thomas Purba menyambut baik kedatangan orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini. Dia menegaskan dan tentunya menginstruksikan kepada seluruh pengurus IPK Kota Medan agar bersama-sama menjaga kondusifitas.

“Tentunya kita akan bersama dengan kepolisian, saling membantu untuk menjaga kamtibmas di masyarakat dan akan saya instruksikan ke seluruh jajaran pengurus,” ungkapnya. (dvs/ila)

 

 

Kopertis Tunggu SK Pencabutan Izin

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Ketua Kopertis Sumut, Prof. Dian Armanto M,Pd, MA, M.Sc, Ph.D, di kantor Kopertis Medan, kamis (12/9)
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
 Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof Dian Armanto.

SUMUTPOS.CO – Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh masih menunggu surat keputusan (SK) dari Kemen Ristekdikti untuk pencabutan izin operasional 7 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumut yang bermasalah atau bodong. “Kalau sudah ada SK itu, kita akan eksekusi untuk menutup 7 perguruan tinggi tersebut,” ungkap Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Aceh, Prof Dian Armanto kepada Sumut Pos, Rabu (6/6).

Dian mengatakan, rekomendasi penutupan PTS itu bermasalah karena sejumlah hal. Antara lain ada yang tidak memiliki mahasiswa tidak punya dosen tetap, tidak punya sarana dan prasarana, belum ada lahan sarana dan prasarana atau masih menyewa.”Kemudian, tidak ada kemajuan perbaikan dan perkembangan kampus,” ucap Dian.

Selain itu, lanjutnya, pihak Kopertis Sumut Aceh tetap melakukan pengawasan terhadap PTS di wilayah kerja mereka. Ini agar hal yang serupa tidak terulang kembali dengan PTS yang ada saat ini.”Selain itu, PTS lain juga akan diperhatikan sehingga jika terjadi hal-hal tersebut. Makannya, akan kita berikan waktu tertentu untuk memperbaikinya dan rekomendasi penutupan juga akan kita keluarkan setelah diketahui tidak ada perkembangan berarti,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta untuk segera menutup 7 PTS bermasalah itu.”PTS (bermasalah) ini, sudah sejak lama dan sempat ada korban. Tapi, sudahlah. Karena, sudah direspon untuk secepatnya (ditutup). Jangan sampai tahun ajaran baru ini, ada lagi korban-korbannya,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Abyadi meminta untuk secepatnya Surat Keterangan (SK) pencabutan izin opersional ke-7 PTS bermasalah segera diterbitkan, sebelum proses penerima mahasiswa baru dilakukan tahun ajaran baru 2018/2019 ini. Karena, menurutnya tidak termonitor kegiatan kampus-kampus bermasalah itu.

“Kami belum merima laporan soal itu. Tapi, kalau sudah kita terima, kita akan melakukan pemantauan hal tersebut,” kata Abyadi.

Untuk diketahui, 7 PTS bermasalah itu adalah Politeknik Tugu 45 Tebing Tinggi, Akbid Eunice Rajawali Binjai, Politeknik Profesional Mandiri, Politeknik Trijaya Krama, Akubank Swadaya Medan, Sekolah tinggi kelautan dan perikanan Indonesia dan Akademi Manajemen Ilmu Komputer Medan.(gus/ila)

 

Pemprovsu Tahan THR

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumut Nur Azizah Marpaung di ruangan kerjanya Kantor Pemprov Sumut, Senin (13/3).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumut Nur Azizah Marpaung di ruangan kerjanya Kantor Pemprov Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sepertinya harus bersabar untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, THR baru akan dicairkan setelah apel sebelum cuti lebaran.

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Nurhajizah Marpaung mengatakan, THR pasti akan diberikan kepada para ASN, khususnya yang berada di lingkungan Pemprovsu. Akan tetapi, mereka diwajibkan terlebih dahulu apel bersama sebelum libur lebaran. Bahkan, kalau memungkinkan ada acara buka puasa bersama guna mempererat silaturahmi.

“Bisa saja kita cairkan sekarang, tapi kita khawatirnya mereka pulang kampung (pulkam) dan tidak ikut apel bersama. Makanya, ketika apel bersama, di situ THR dicairkan ke rekening ASN masing-masing,” kata Nurhajizah saat diwawancarai ketika berada di Hotel JW Marriot mendampingi Ketum Partai Demokrat yang juga mantan Presiden Republik Indonesia SBY, Rabu (6/6).

Dalam kesempatan itu, Nurhajizah membantah isu yang berkembang, terkait persoalan kas Pemprovsu yang tak mencukupi membayar THR. Menurutnya, kabar itu tidak benar. Sebab, dana APBD saat ini masih mencukupi. “Dananya ada kok di kas daerah dan mencukupi, sekalipun yang dibayarkan berbeda dengan tahun lalu. Sebab, THR tahun ini bukan hanya gaji pokok saja melainkan mencakup tunjangan,” sebutnya.

Ia menyebutkan, uang yang tersisa di APBD saat ini mencapai Rp13 triliun. Apabila dikurangi dengan kebutuhan Pilgubsu yang mencapai Rp1,2 triliun, maka sisanya masih banyak. “Masih bisa kita alokasikan untuk THR ASN, pokoknya tenang dan tidak perlu khawatir,” ucapnya.

Menurut Nurhajizah, persoalan THR ASN pada kabupaten/kota yang ada di Sumut tidak mencakup urusan pihaknya. “Untuk di kabupaten/kota, mereka tidak melaporkan ke kita. Sebab, masing-masing daerah dipilih rakyat dan anggarannya pun demikian. Meski begitu, tetap dilakukan koordinasi dalam rapat internal agar daerah jangan ada lagi kendala masalah pembayaran THR,” pungkasnya.

Petugas Air Asia Dibogem Penumpang

James Zalukhu
James Zalukhu

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – James Zalukhu (28) petugas check in Maskapai Air Asia dihadiahi bogem mentah oleh penumpang berinisal HAS (69). Akibatnya, pipi kiri James berdarah.

Peristiwa itu terjadi di Bandara Kualanamu, Rabu (6/6) pagi. Tepatnya di area terminal keberangkatan internasional.

”Pengakuan HAS dirinya kesal karena merasa ‘dibola-bola’ oleh korban ketika akan melakukan check ini. Sehingga ia emosi lalu melakukan pemukulan terhadap korban,” terang Kanit Reskrim Polsek Beringin, Iptu Arlin Harahap.

Kepada polisi, HAS yang tinggal di Jalan Sutrisno Medan mengaku dirinya sedang tidak sehat. Sehingga harus berangkat ke Singapura untuk berobat.

Sedangkan Station Manager Air Asia Ade Putra, membenarkan anggotanya dipukul seorang penumpang. ”Ya, dipukul penumpang. Saya lagi  dimintai keterangan di Polsek ini. Sabar ya,” saat dikonfirmasi via selular.

Penganiayaan itu sangat disayangkan oleh sejumlah kalangan di Bandara Kualanamu. Karena itu, petugas maskapai diharapkan lebih sigap dan akurat saat memberikan informasi pelayanan pada penumpang.

“Penumpang jangan langsung emosi kalau ada hal yang tidak cocok, hendaknya disampaikan dengan baik. Sehingga tidak ada yang dirugikan,” bilang Kusdi Arifin (45) penumpang lainnya.

Sampai saat ini, James Zalukhu dan HAS sedang diperiksa secara intensif oleh  petugas di Polsek Beringin.(btr/ala)

Buruh Tewas Digilas Truk

Foto: FACHRIL/SUMUT POS OLAH TKP: Petugas Lantas Polsek Medan Labuhan melakukan olah TKP lakalantas yang menewaskan Apul Nainggolan, Rabu (6/6).
Foto: FACHRIL/SUMUT POS
OLAH TKP: Petugas Lantas Polsek Medan Labuhan melakukan olah TKP lakalantas yang menewaskan Apul Nainggolan, Rabu (6/6).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Apul Nainggolan (50) meregang nyawa di Jalan KL Yos Sudarso, Km 19,2, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (5/6) pukul 21.30 WIB.

Pasalnya, warga Blok 23 Sicanang, Kecamatan Medan Belawan itu tewas digilas truk.

Informasi diperoleh, kecelakaan itu berawal saat korban menunggangi sepeda motor Honda Vario BK 4902 AHB dari Belawan menuju Medan.

Malam itu, korban coba mendahului truk yang ada di depannya. Saat mendahului dari sebelah kanan, korban lepas kendali karena melihat ada kendaraan di depannya.

Akibatnya, korban bersama sepeda motornya masuk ke kolong truk. Tubuh korban langsung digilas truk.

“Bapak itu mau memotong dari kanan, tapi ada kendaraan di depannya, makanya bapak itu jatuh ke kolong truk,” kata warga di sekitar lokasi.

Peristiwa itu menghebohkan warga sekitar. Sopir truk langsung kabur dari lokasi.

Petugas yang datang melakukan olah TKP mengevakuasi jenazah korban ke RSU dr Pirngadi Medan.

Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu AW Nasution mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP. Kendaraan kedua belah pihak sudah diamankan.

“Sopirnya sedang kita lakukan pengejaran,” katanya.(fac/ala)

 

 

 

 

 

 

Pembunuh Gadis Dalam Kardus Ditangkap

Mayat gadis yang ditemukan dibungkus kardus di atas motor itu bernama Rika.
Mayat gadis yang ditemukan dibungkus kardus di atas motor itu bernama Rika.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penemuan mayat anak gadis di dalam kardus terungkap. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perumahan Ivory No 1 M. Kec. Medan Deli Kel. Titi Papan, Kamis, 7 Juni 2018 sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka bernama Hendri alias Ahen, 31 tahun, pekerjaan mocok-mocok, mengaku membunuh korban usai cekcok mulut soal perjanjian jual beli kosmetik yang tidak dipenuhi. Di mana korban sampai saat ini belum memberikan barang yang telah dipesan dan dibayar pelaku.

Hasil lidik dari lapangan, ada saksi yang melihat tersangka keluar dari Komplek Perumahan  tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya. Saat itu, pelaku membawa kotak kardus di belakang jok motornya.

Informasi itu selanjutnya dicocokkan polisi dengan CCTV yang ditemukan di lapangan. Hasilnya, ciri-ciri yang disebutkan saksi sesuai dengan pelaku.

Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat menggerebek kediaman tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Minta Uang Halah Bihalal, Dua Oknum OKP Diciduk

Dua oknum OKP yang diamankan petugas.
Dua oknum OKP yang diamankan petugas.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua oknum dari salah satu organisasi kepemudaan (OKP) di Medan diciduk personel Unit Reskrim Polsek Patumbak. Itu setelah keduanya meminta uang halal bihalal kepada CV Roda Jaya Makmur.

Keduanya diamankan di Jalan Perjuangan I, Desa Marindal II, Patumbak, Senin (4/6). Kedua tersangka masing-masing, MA (38) warga Jalan Masjid Patumbak Kampung dan RAN (33) warga Jalan Swakarya Patumbak Kampung.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan Desy Ratnasari (22) warga Jalan Komplek Oma Deli, Blok G No 2, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.

Pengaduan korban diterima dengan Nomor: LP/328/VI/2018/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak 4 Juni 2018.

“Keduanya telah melakukan pemerasan dengan modus minta uang halal bihalal kepada korban,” ungkapnya, Rabu (6/6).

Yaqin menjelaskan, mengenakan atribut OKP, kedua pelaku datang ke kantor CV Roda Jaya Makmur di Patumbak, Sabtu (2/6) siang.

Kepada korban, kedua tersangka memberikan sebuah amplop berlogo OKP tempat keduanya bernaung.

Kepada korban, pelaku RAN mengatakan, Senin (4/6) dirinya akan datang kembali untuk mengambil bantuan dana.

Setelah itu, RAN dan temannya MA langsung pergi meninggalkan kantor CV Roda Jaya Makmur.

“Korban membuka isi amplopnya dan isinya selembar kertas ucapan selamat hari Raya Idul Fitri 1439 H sekaligus meminta bantuan dana untuk halal bihalal,” ujar Yaqin.

Mengetahui hal itu, korban pun melaporkannya ke pimpinan perusahaan. Ternyata, pimpinan perusahaan tersebut pun takut jika usahanya akan diganggu.

“Pimpinan mereka pun memberikan uang Rp 50 ribu dengan dalih agar usaha mereka tidak diganggu,” katanya.

Selanjutnya, Senin (4/6) sekira pukul 15.00 WIB, kedua pelaku datang kembali untuk mempertanyakan surat mereka.

Korban pun memberikan amplop berisi uang tersebut ke pelaku. Namun disaat bersamaan, personel Reskrim Polsek Patumbak yang sudah mendapat laporan telah standby menangkap kedua pelaku.

“Begitu kedua pelaku keluar dari ruangan kantor, polisi datang dan langsung menangkap kedua pelaku. Mereka mengaku kedatangannya mengatasnamakan salah satu ormas untuk meminta uang kepada perusahaan,” ucapnya.

Sementara itu, tutur Yaqin, korban terpaksa harus memberikan bantuan. Sebab apabila tidak diberikan, maka kedua pelaku akan marah-marah dan terus memaksa serta mendatangi perusahaan secara berulang kali agar tidak nyaman bekerja.

“Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(mag-1/ala)