Home Blog Page 6317

Pemilik 4 Mesin Jackpot Diamankan

Surya Darma saat diamankan bersama barang bukti di Polsek Medan Labuhan, Sabtu (26/5).
Surya Darma saat diamankan bersama barang bukti di Polsek Medan Labuhan, Sabtu (26/5).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik mesin jackpot, Surya Darma (38) ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan di rumahnya di Jalan Jala, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (26/5). Dari tangan pemilik sarana judi ini, 4 mesin jackpot dan uang koin sebanyak Rp800 ribu diamankan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Polsek Medan Labuhan, tentang adanya kegiatan judi di rengas Pulau. Petugas pun melakukan penyelidikan di lapangan. Dan menemukan sarana permainan judi dingdong di salah satu rumah.

Petugas pun mengamankan pemiliknya bersama barang bukti. Dan memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon mengatakan, razia yang mereka lakukan merupakan operasi penyakit masyarakat (Pekat). Tujuannya untuk menjaga kamtibmas selama bulan Ramadan.

“Tersangka sudah 5 bulan menjalankan bisnis judinya. Sat ini tersangka telah kita amankan untuk segera kita proses ke pengadilan,” kata Hendris. (fac)

7 Pelajar & 7 Pekerja Oukup Diangkut

Personel Polres Pelabuhan Belawan amankan pekerja oukup dan pelajar saat gelar Operasi Pekat Toba 2018, Sabtu (26/5).
Personel Polres Pelabuhan Belawan amankan pekerja oukup dan pelajar saat gelar Operasi Pekat Toba 2018, Sabtu (26/5).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO –  Tujuh pelajar SMA yang ketahuan bermain judi dan tujuh wanita pekerja oukup, diamankan aparat Polres Pelabuhan Belawan, saat Operasi Pekat Toba 2018,  Sabtu (26/5) siang. Petugas juga mengamankan 6 unit sepeda motor.

Operasi yang digelar dalam bulan Ramadan ini dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Erinal. Aparat menyisir sejumlah usaha oukup dan kafe lesehan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dengan mengerahkan sebanyak 40 personel, petugas melakukan razia di kawasan oukup di Jalan KL Yos Sudarso, Km 17, Kecamatan Medan Labuhan. Dilanjutkan ke beberapa kafe lesehan di Pasar VII, Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli.

Para pelajar dan pekerja oukup diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan SH, MH mengatakan, operasi Pekat Toba 2018 yang mereka lakukan bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa selama bulan ramadan.

“Kita harapkan selama bulan ramadan, semua kegiatan maksiat bersih di wilayah hukum kita. Penindakan akan terus kita lakukan untuk menjaga kamtibmas,” sebut Ikhwan. (fac)

4 Pasangan Terjaring Razia di Hotel

Foto: Gusman/Sumut Pos PASANGAN MESUM: Empat pasangan mesum yang terjaring razia, diamankan dari hotel KUPJ di depan RS Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja km 7,5, Medan Amplas, Jumat (25/5) malam.
Foto: Gusman/Sumut Pos
PASANGAN MESUM: Empat pasangan mesum yang terjaring razia, diamankan dari hotel KUPJ di depan RS Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja km 7,5, Medan Amplas, Jumat (25/5) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat pasangan (8 orang) laki-laki dan perempuan diamankan personil Polsek Patumbak saat razia Pekat, dari kamar hotel KUPJ di depan RS Mitra Medika Jalan Sisingamangaraja km 7,5, Medan Amplas, Jumat (25/5) malam.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, kedelapan orang ini diamankan karena di duga telah melakukan tindakan asusila. “Saat diamankan dari dalam kamar hotel, mereka tidak memiliki identitas sebagai pasangan suami istri,” ungkapnya, Minggu (27/5).

Keempat pasangan ini masing-masing Ari Purba (23) warga Jalan Garu 1, Gang Durian, bersama pasangannya Wulan Debora Hutauruk (20) warga Jalan Garu 1 Gang Durian No 24. Pasangan kedua yakni Ahmad Rifai (27) warga Jalan H Adam Malik No 83, bersama pasangannya Desnawati Lubis (29) warga Jalan Bajak 5.

Pasangan ketiga Bambang Sudirman (35) warga Jalan Karya Wisata Gang Sepakat No. 7 bersama pasangannya Erna Dewi (40) warga Jalan Garu 4 No. 90 A. Dan terakhir Juanda (31) warga Jalan Pertahanan Patumbak Kampung, bersama pasangannya Rima Julianti (35) warga Jalan Menteng 7 Gang Haji No.22 A.

Yaqin menuturkan, razia yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan UU RI No. 2 Thn 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, serta Sprin Kapolrestabes Medan No. Sprin/1894/V/2018 tgl 18 Mei 2018 Tentang Ops Pekat.

Usai diamankan dari kamar hotel, keempat pasangan ini dibawa ke Polsek Patumbak untuk diberikan pembinaan dan arahan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Selain diberikan arahan, mereka juga membuat surat pernyataan. Selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing,” pungkasnya. (mag-1)

Lagi Bersiap Isap Sabu Gratis, Sales Bantal Diciduk

Foto: Sopian/Sumut Pos APIT: Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga, mengapit kedua pemakai sabu di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi.
Foto: Sopian/Sumut Pos
APIT: Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga, mengapit kedua pemakai sabu di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO  – Lagi bersiap-siap mengisap sabu gratis pemberian temannya, AR alias Alvi (36), keburu diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang sedang melaksanakan patroli. Tak ayal, sales bantal ini pun meringis kelu.

Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga yang ditemui Sabtu (26/5) di Mapolres Tebingtinggi menyebutkan, AR alias Alvi, warga Jalan Simalungun, Gang Teratai, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap pada Jumat (18/5) sekira pukul 22.30 Wib.

“Saat itu, pelaku sedang berada di kediaman temannya, Sr alias Izal (32), di Dusun 14, Desa Sei Pinang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” terang Sagala.

Saat personil Satres Narkoba melaksanakan patroli di Dusun 14 Desa Sei Pinang, petugas curiga melihat gerak-gerik Alvi dan Izal yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.

Saat didatangi dan diperiksa, petugas menemukan 1 buah kotak kecil berwarna biru yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram, pada Alvi. Selain itu, 7 bungkus plastik kosong serta pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan, juga disita.

Saat diinterogasi di lokasi, pelaku Alvi mengaku jika barang bukti sabu tersebut diberikan gratis oleh rekannya Izal, dan belum sempat digunakan.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku dan menggeledah kediaman Izal, yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan. “Saat pengeledahan di kediaman Izal, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram,” ujar AKP MT Sagala.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan petugas ke Satres narkoba Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada awak media, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan jika sabu tersebut hanya untuk konsumsi sendiri.

“Sabu itu kubeli dari Adi, warga Sei Bamban dengan harga Rp 900 ribu. Kemudian kuberikan kepada temanku Alvi secara cuma-cuma, saat dia datang ke rumahku sebelum kami ditangkap,” ujar Izal.

Hingga kini kedua pelaku masih ditahan. Keduanya  akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (ian)

Kuota Haji Embarkasi Medan Tersisa 51

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, Kamis (27/7). Sekitar 393 jemaah calon haji asal Medan tergabung dalam kloter pertama telah masuk asrama untuk menjalani karantina sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada Jumat (28/7).
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan.

SUMUTPOS.CO – Kuota Haji Embarkasi Medan Tahun 2018 saat ini tersisa 51 kuota lagi. Sebab, dari 667 sisa kuota pelunasan BPIH tahap pertama, sebanyak 616 Calhaj Embarkasi Medan yang melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua selesai, Jumat (25/5) pukul 15.00 WIB. Artinya, sisanya tinggal 51 kuota lagi.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Sumut, Eri Nofa mengatakan, pelunasan BPIH tahap dua diperuntukkan pada penggabungan suami-isteri dan anak-orangtua bagi yang sudah pernah haji, namun porsi keluar dan mengalami gagal sistem saat pelunasan tahap satu.

Sedangkan paling banyak melunasi BPIH di tahap dua, lanjutnya, adalah Calhaj asal Medan berjumlah 15, Deliserdang 71, Langkat 53, Mandailing Natal 49 dan Labuhan Batu 47.”Pelunasan BPIH Tahap 2 Tahun 2018 mulai 16-25 Mei 2018. Sesuai Kepres Nomor 7 Tahun 2018, biaya BPIH Embarkasi Medan, untuk Reguler Rp31.840.375 dan TPHD Rp59.547.220,” ungkap Eri.

Dengan demikian, kata Eri, dari total kuota Haji Embarkasi Medan tahun 2018 berjumlah 8.292, yang melunasi BPIH tahap satu dan dua berjumlah 8.242. Dari jumlah itu, terjadi sisa kuota berjumlah 51. Namun, sisa itu akan diisi oleh Calhaj cadangan telah yang melunasi BPIH, yakni Calhaj yang porsinya keluar untuk berangkat tahun depan namun sudah melunasi BPIH.

“Untuk Calhaj cadangan yang akan mengisi sisa kuota, akan dirunutkan berdasarkan nomor porsi atau urut kacang. Sejauh ini, Calhaj cadangan yang sudah melunasi BPIH berjumlah 212 dengan tingkat paling banyak yakni Medan 64, Labuhan Batu 26, Asahan 21 dan Padang Lawas 19,” pungkas Eri. (ain/ila)

 

 

 

Trapis Terciduk Memijat

Seorang terapis sedang memijat pelanggannya.
Seorang terapis sedang memijat pelanggannya.

SUMUTPOS.CO – Tim Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) Pada Hari Besar Keagamaan yang diturunkan Pemko Medan mendapati oukup, tempat usaha seperti kafe dan pakter tuak yang beroperasi dengan menyajikan live music dengan suara hingar-bingar, Sabtu (26/6) malam sampai Minggu (27/5) dinihari.

Adapun  oukup yang kedapatan beroperasi yakni Oukup Prima Jalan Jamin Ginting Km 10 dan Oukup Tommy Bastanta Ginting Jalan Jamin Ginting KM 11,1. Di kedua oukup tersebut, tim yang merupakan gabungan dari sejumlah unsur seperti Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP, Dinas Pariwisata serta Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya menciduk terapis tengah melakukan pemijatan di salah satu kamar meski menjelang tengah malam.

Salah seorang terapis di Oukup Prima sempat menangis dan menghiba-hiba karena diancam akan dibawa karena tidak mau menunjukkan siapa pemilik atau penanggung jawab Oukup Prima tersebut. Dengan sesunggukan dan berlinang air mata, wanita paro baya itu pun akhirnya menunjukkannya.

“Tolonglah saya jangan dibawa. Ini (pemijatan) saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anak. Terus terang saya tidak mengetahui selama sekali jika tempat (oukup) ini tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan puasa. Apalagi pemilik oukup ini tidak ada memberitahukannya,” ungkap wanita berkaos putih dan bercelana jeans hitam itu menghiba.

Setelah bertemu langsung dengan penanggung jawab Oukup Prima, tim selanjutnya membuat Berita Acara Pemeriksaan dan menghentikan sementara pengoperasian Oukup Prima. “Kami minta oukup ini berhenti beroperasi selama bulan puasa. Kami akan lakukan pengawasan, jika ditemukan beroperasi kembali langsung ditindak tegas sesuai dnegan peraturan berlaku!” tegas B Uno Harahap selaku pimpinan tim dari Dinas Pariwisata Kota Medan.

Warga Binaan Diberi Keleluasaan Beribadah Selama Ramadan

Para warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas I medan.
Para warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas I medan.

SUMUTPOS.CO – Bagi warga binaaan (narapidana) yang melaksanakan ibadah puasa, kini semakin khusuk meski mendekam di dalam sel. Sebab, Lapas Kelas I Medan memberikan keluasaan bagi warga binaan beragama Islam untuk menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.

Kegiatan yang tadinya dimulai dari pagi hingga pukul 12.00 WIB, bertambah sampai selesai Salat Magrib. Bahkan, secara bergiliran setiap blok diberi kesempatan Salat Tarawih berjamaah di Masjid.

“Kita dorong mereka dalam bulan puasa. Setelah pukul 12.00 WIB, Salat Dzuhur berjamaah di Masjid. Setelah itu beririkaf di Masjid, tadarusan dilanjutkan Salat Ashar berjamaah di Masjid, ” ujar Kepala Lapas Klas I Medan, Tejo Harwanto, Jumat (25/5).

Kata Tejo, sejauh ini tidak ada kendala dalam pelaksaaan salat di masjid bagi warga binaan. Untuk Salat Tarawih, dilakukan secara bergantian karena tempatnya terbatas, meskipun memang mereka maunya sekaligus. “Tapi, karena ada sebagian tidak bersama-sama mengikuti Salat Tarawih berjamaah di Masjid, warga binaan melakukan Salat tarawih di blok masing-masing. Jadi waktu kita Allahu Akbar di Masjid, di sana juga ada Allahu Akbar, ” lanjutnya.

Tak hanya itu, penutupan blok yang biasanya dilakukan pukul 18.00 WIB, kini ditambah waktunya hngga pukul 22.00 WIB. Begitu juga dengan makanan tambahan yang sehari-hari di luar bulan puasa tidak ada, seperti kolak, bubur kacang hijau dan makanan ringan, selama bulan Ramadan disediakan untuk berbuka.

“Dalam bulan puasa ini kita mengembangkan karakter psikoligi kepada mereka dengan acuan nilai-nilai dan norma-norma agama. Bulan Puasa ini sebagai indikator penilaian warga binaan berprilaku baik,” kata Tejo.

Tejo menjelaskan bahwa indikator berprilaku baik itu untuk warga binaan mendapat pengurangan hukuman, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan asimilasi. Penilaian dilihat dari kepatuhan dan kerajinan melakukan ibadah. Namun, bila warga binaan berprilaku tidak baik, tidak bisa mengikuti program lanjutan.

Untuk menjalin keakraban, lanjutnya, petugas lapas yang beragama Islam juga ada berbuka puasa bersama warga binaan. Begitu juga dengan sahur, Petugas mendampingi. “Kami juga sudah 2 kali mengadakan buka puasa bersama antar warga binaan dan mungkin pada pertengahan bulan Puasa akan dilaksanakan buka bersama akbar seluruh narapidana dan petugas,” kata Tejo. (ain/ila)

 

Tim Pemantauan Asmara Subuh Razia 18 Motor

Polisi yang tergabung dalam Tim Pemantauan Asmara Subuh, saat merazia kelengkapan surat kendaraan bermotor para remaja yang melakukan kegiatan asmara subuh si Jalan Ring Road, Sunggal, Minggu (27/5).
Polisi yang tergabung dalam Tim Pemantauan Asmara Subuh, saat merazia kelengkapan surat kendaraan bermotor para remaja yang melakukan kegiatan asmara subuh si Jalan Ring Road, Sunggal, Minggu (27/5).

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 18 pengendara sepeda motor terjaring dalam penertiban yang dilakukan Tim Pemantauan Asmara Subuh di Jalan Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (27/5).

Dari jumlah itu, 12 sepeda motor terpaksa diamankan karena pengendaranya tidak membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM da STNK. Sedangkan 6 pengendara lagi SIM dan STNK-nya ditilang karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan bonceng tiga.

Personel yang diturunkan dalam melakukan penertiban di hari kesebelas bulan suci Ramadan kali ini lebih banyak dibandingkan dengan penertiban sebelumnya. Sebab, tim memprediksi momen hari libur seperti Minggu biasanya digunakan banyak masyarakat, terutama para remaja untuk berasmara subuh usai makan sahur dan Salat Subuh.

Prediksi itu ternyata tepat, banyak masyarakat berasmara subuh dengan mengendarai sepeda motor tanpa mengindahkan peraturan yang ada. Selain tidak mengenakan helm pengaman, mereka juga ada yang bonceng tiga tanpa memikirkan keselamatan jiwanya. Oleh karenanya Tim Pemantauan Asmara Subuh yang kali ini dipimpin Kapolsekta Medan Sunggal Kompol Wira langsung mengambil tindakan tegas.

Sebelum melakukan penertiban, Wira ketika memimpin apel, memberikan arahan kepada seluruh personel yang berasal dari gabungan sejumlah instansi seperti Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS serta Pemko Medan yang terdiri petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, Satlinmas, Bagian Tata Pemerintahan dan jajaran Kecamatan Medan Sunggal menginstruksikan agar melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar  lalu-lintas.

Usai apel, seluruh personel pun langsung  siaga di sisi kiri dan kanan Jalan Ring Road, persisnya seputaran eks SPBU Petronas. Begitu melihat pengendara sepeda motor melintas tanpa mengenakan helm, para personel langsung menghentikannya. Tidak hanya kelengkapan surat kendaraan bermotor, bagasi dan tas yang dibawa para pengendara tak luput diperiksa untuk memastikan tidak membawa senjata tajam maupun narkoba.

19 Gunung Berapi Berstatus Waspada

Warga sekitar Gunung Sinabung sedang menyapu abu dari Sinabung, beberapa waktu lalu.
Warga sekitar Gunung Sinabung sedang menyapu abu dari Sinabung, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meminta semua pihak mewaspadai ancaman letusan sejumlah gunung berapi pada masa mudik Lebaran 2018.

Kepala Bidang Mitigasi Pergerakan Tanah PVMBG Badan Geologi Agus Budianto menyatakan, setidaknya ada 19 gunung berapi di seluruh Indonesia yang saat ini cukup aktif dan dengan status level II (waspada). Termasuk Gunung Merapi yang baru-baru ini menggeliat.

Selain 19 yang berstatus waspada, ada satu gunung yang berstatus siaga (level III), yaitu Gunung Agung di Bali. Plus satu berstatus awas (level IV), yaitu Gunung Sinabung di Sumatera Utara.

Agus mengatakan, kalaupun letusan tidak berdampak langsung pada jalur-jalur mudik, erupsi gunung api akan benar-benar mengganggu arus mudik. ”Jika hujan abu lebat pasti mengganggu. Ketika hujan pun, jalanan jadi licin sesudah hujan abu,” kata Agus di Jakarta, Jumat (25/5).

Bencana geologi lainnya yang perlu diwaspadai saat mudik adalah tanah longsor. Ancaman longsor hampir merata di seluruh jalur mudik di Jawa. Utamanya yang melintas di daerah-daerah perbukitan. ”Misalnya kawasan puncak, terus ke selatan masuk ke Tasikmalaya, Banjarnegara, hingga Wonosobo,” urai Agus.

Ketika curah hujan tinggi, ada juga risiko licinnya jalan di sekitar tebing-tebing dan perbukitan. Selain longsor di jalur-jalur selatan, pemudik yang lewat di jalur pantai utara (pantura) wajib mewaspadai banjir. Baik itu yang berasal dari curah hujan maupun yang berasal dari laut. Mengingat beberapa wilayah terserang abrasi pantai.

Agus menambahkan, PVMBG telah menyiagakan petugas piket di tiap-tiap posko PVMBG. Selain itu, masyarakat (khususnya pemudik) bisa mengakses aplikasi resmi PVMBG Magma Indonesia yang bisa di-download langsung.

Aplikasi tersebut memuat peta lengkap titik-titik rawan longsor, banjir, maupun bencana geologi lainnya. Informasi yang termuat juga bisa diakses stakeholder yang membutuhkan. ”Dalam bencana, informasi itu posisinya sangat penting,” tuturnya. (tau/c9/ang/jpnn/ram)

Gunung Api Status Waspada (Level II)

  1. Merapi Jawa Tengah
    2. Ili Lewotolok NTT
    3. Banda Api Maluku
    4. Dempo Sumsel
    5. Bromo Jatim
    6. Rinjani Lombok
    7. Lokon Sulsel
    8. Soputan Sulut
    9. Karangetang Sulut
    10. Gamalama Maluku Utara
    11. Sangeangapi NTB
    12. Rokatenda NTT
    13. Ibu Maluku Utara
    14. Gamkonora Maluku Utara
    15. Semeru Jatim
    16. Anak Krakatau Lampung
    17. Marapi Sumbar
    18. Dukono Maluku Utara
    19. Kerinci Sumbar
    Gunung Api Status Level III (Siaga)
  2. Sinabung Sumut
    Gunung Api Status Level IV (Awas)
  3. Agung Bali

Sumber: PVMBG

 

WNI dari Suriah Terancam Kurungan Penjara

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rancangan revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) resmi disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (25/5). Regulasi ini pun dibuat untuk mencegah pelaku aksi teror bisa bergerak bebas.

Misalnya dalam Pasal 12B Ayat (1) menyebutkan: Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pel‎atihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud merencanakan, mempersiapkan atau melakukan tindak pidana terorisme dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Ketua Pansus revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii mengatakan, memang saat ini orang-orang yang baru kembali dari Syria menjadi perhatian aparat keamanan. Mereka bakal d‎inilai dan diawasi setibanya ke tanah air.

“Jadi yang datang dari Syria bisa di-assessment dulu oleh BNPT,” ujar Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).

Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu, apabila orang tersebut tidak terbukti terpapar oleh kelompok radikal, maka bisa dikutsertakan dalam program deradikalisasi BNPT.

Namun apabila terpapar dan ingin melancarkan aksi terorisme, maka langsung dihukum sesuai dengan pasal 12B Ayat (1).

“Kalau terbukti akan melakukan kejahatan, maka ini baru dikenakan hukuman,” katanya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan, adanya pasal tersebut memang ditujukan untuk upaya deradikalisasi, terutama bagi orang-orang yang baru pulang dari Syria.

“Jadi, nanti mereka yang kembali itu bisa dijerat dengan pasal itu,” pungkasnya. (ce1/gwn/JPC/ram)