Home Blog Page 6369

Napi Teroris Minta Ijin Pakai Hp Kepada Kapolres

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak berbincang bersama pihak Lapas Klas II A Kota Binjai, Rabu (9/5).
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak berbincang bersama pihak Lapas Klas II A Kota Binjai, Rabu (9/5).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Siadih Fitriani alias Ceking alias Memet Dani, narapidana (Napi) kasus terorisme yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Binjai meminta izin menggunakan handphone.

Permohonan itu disampaikannya kepada Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak. Namun, permintaan terse tak dapat dikabulkan oleh mantan Kapolres Samosir itu.

“Pak, kalau bisa saya diizinkan memakai handphone selama berada disini. Saya mau menghubungi keluarga saya, Pak,” kata pria yang saat itu mengenakan kaos oblong dan celana warna hitam.

Itu terungkap dari kunjungan sekaligus silaturahim Kapolres Binjai bersama pejabat utama ke Lapas Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat, Rabu (9/5).

“Sesuai aturan yang ada, tidak boleh menggunakan alat komunikasi di dalam Lapas. Hal itu harus diikuti oleh semua wargabinaan Lapas,” ujar Donald kepada Memet Dani.

Kunjungan Kapolres disambut Kepala Satuan Pengamanan Lapas (KPLP), Immanuel Ginting. Mereka sempat melihat sejumlah ruangan sekaligus kondisi dan aktifitas di dalamnya.

Kepada petugas Lapas, Donald berpesan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan kinerjanya sesuai prosedur. Tak lupa, mantan Kasat Intelkam Polresta Medan itupun mengimbau agar petugas tetap disiplin. Tidak mudah lengah mengawasi setiap aktifitas wargabinaan.

“Petugas jangan lengah dan harus dekat terhadap mereka,” pungkas Kapolres.

Sementara, Immanuel Ginting, KPLP Binjai menyatakan, Lapas yang dijaganya sudah over kapasitas. Akibatnya, jumlah warga binaan dengan petugas Lapas menjadi tidak seimbang.

“Sebenarnya Lapas Binjai hanya dapat menampung 1000 warga binaan saja. Tapi kenyataannya kondisi jumlah warga binaan yang ada saat ini sudah mencapai 1.752 orang,” tandasnya.(ted/ala)

Orang Gila Tewas Dibakar Massa

Ilustrasi

TIGANDERKET, SUMUTPOS.CO -Kerap membuat onar dan resahkan warga, seorang pria mengidap gangguan jiwa diamuk dan dibakar massa, Rabu (9/5) malam. Alhasil, Tobat Sembiring (45) warga Desa Tanjung, Kecamatan Tiganderket tewas seketika.

Peristiwa ini terjadi tidak jauh dari SD Tiganderket. Emosi massa dipicu karena malam itu korban menggangu dan mengejar – ngejar warga yang melintas saat mengendarai sepeda motor.

“Korban memang sudah gila, dia kerap merusuh disini. Malam naas itu dia mengejar warga yang sedang melintas mengendarai kereta sembari memegang kayu,” ucap warga sekitar bermarga Sembiring, Kamis (10/5).

Dijelaskannya, korban yang sakit jiwa tergolong sadis. Sebab, kerap mengancam nyawa warga dan membuat resah warga sekitar.

Sekira 3 atau 2 tahun lalu, Tobat juga membunuh istri keduanya dengan cara dibakar menggunakan ban bekas.

“Dari situlah diketahui kalau dia mempunyai sakit jiwa. Itu (sakit jiwa) yang buat pelaku tidak ditahan polisi. Akhirnya dia (pelaku) juga tewas dengan cara yang sadis seperti perbuatannya dahulu,” bebernya.

Kapolsek Payung AKP Satria Sembiring membenarkan informasi tersebut. Kapolsek meminta Sumut Pos untuk konfirmasi ke warga.

“Kami mendapat info sekitar jam 20:00 WIB. Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan atas tewasnya Tobat Sembiring yang diamuk masa. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke warga saja ya,” ucap Satria.(deo/ala)

Karaoke AKR Digerebek, 5 PSK Diamankan

PSK: Salah satu PSK diamankan petugas untuk kemudian dibina, Kamis (10/5) dinihari.
PSK: Salah satu PSK diamankan petugas untuk kemudian dibina, Kamis (10/5) dinihari.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Jelang bulan suci Ramadan tahun 1439 Hijriah, Dinas Sosial (Dinsos) menggandeng Polri dan TNI menggelar razia di hotel-hotel dan tempat karaoke yang ada di Kabupaten Langkat.

Dalam razia tersebut, sedikitnya 5 orang wanita diduga sebagai wanita penghibur diamankan petugas dari lokasi berbeda, Kamis (10/5) dinihari.

Lokasi yang menjadi sasaran diantaranya hotel sekaligus karaoke AKR di Kecamatan Besitang, Langkat. Dari dalam lokasi ditemukan botol-botol minuman keras yang ditinggal pengunjung.

Selain itu, didepan lokasi hotel dan karaoke petugas juga melakukan penyisiran. Di salah satu rumah, petugas mengamankan 5 orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK).

Para wanita itu diamankan petugas gabungan. Mereka langsung dibawa ke kantor satpol PP guna dibina.

Kasi Rehabilitasi Dinsos, Media Kurniawan mengatakan, razia gabungan dilakukan guna menjaga kondusifitas jelang bulan suci ramadan. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada wanita penghibur.

“Selain itu, razia juga dilakukan guna mengantisipasi agar generasi muda tidak terkontaminasi,” kata dia.

Kedepannya, razia serupa akan terus digalakkan demi keamanan dan kenyamanan. “Untuk orang yang berhasil kita amankan akan kita bina dan akan kita berikan peringatan,” tegasnya.(bam/ala)

 

 

 

 

 

Program Keringanan PKB Hanya Raup Rp187 M

SUTAN SIREGA/SUMUT POS ANTRI_Puluhan warga mengantri saat mengurus denda pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (11/4) Warga memanfaatkan penghapusan denda pajak agar lebih meringankan biaya pengurusan.
SUTAN SIREGA/SUMUT POS
ANTRI_Puluhan warga mengantri saat mengurus denda pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (11/4) Warga memanfaatkan penghapusan denda pajak agar lebih meringankan biaya pengurusan.

SUMUTPOS.CO – Program keringanan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemprovsu melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), sudah berakhir pada 9 Mei kemarin. Target Rp200 miliar selama satu bulan program tersebut berlangsung, ternyata meleset karena didapat hanya Rp187 miliar. Artinya, kurang Rp13 miliar lagi untuk mencapai target tersebut.

Kepala BPPRD Sumut melalui Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor, Victor Lumbanraja menyebutkan, sesuai rekapitulasi data yang pihaknya himpun sampai Rabu (9/5), terdapat 186.976 unit kendaraan yang memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB ini. “Dari jumlah keseluruhan kendaraan itu realisasinya senilai Rp187.382.492.232. Sedangkan targetnya Rp200 miliar” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (10/5).

Disamping sepeda motor, lanjut Victor, total 186.976 unit kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan yakni jenis mobil penumpang berjumlah 40.368 unit, dengan realisasi Rp.113.159.531.627. Disusul mobil beban sebanyak 14.177 unit dengan realisasi Rp35.628.427.610.

“Untuk jenis bus sebanyak 243 unit dengan realisasi Rp605.341.150. Jenis alat berat ada 14 unit dengan realisasi Rp4.921.322. Sedangkan sepeda motor sebanyak 132.174 dengan realisasi Rp37.984.230.923,” katanya.

Sementara itu Victor menambahkan, untuk denda PKB yang berhasil diringankan selama sebulan program ini berlangsung yakni sebesar Rp32.298.373.586. Untuk daerah yang paling banyak memanfaatkan program tersebut, sebutnya berasal dari Kota Medan karena memang tunggakan paling besar terjadi di Ibukota Provinsi Sumut.

“Kalau di daerah justru sedikit karena masyarakatnya lebih takut untuk menunggak pembayaran pajak kendaraan,” katanya.

Pihaknya mengakui paling banyak yang memanfaatkan program tersebut ialah kenderaan roda dua (sepeda motor). Selanjutnya jenis mobil penumpang seperti transportasi kota. Disamping itu lanjut dia, dari hasil evaluasi atas program ini masyarakat mengaku waktu dan momennya kurang pas. Dimana berdekatan dengan menyambut bulan suci Ramadan dan tahun ajaran baru.

“Ya, animo masyarakat jauh berbeda dibandingkan program pemutihan akhir Desember lalu (2017). Meski hanya dilakukan dua pekan, tapi antusias masyarakat tinggi hingga tercapai pendapatan Rp 165 miliar,” katanya.

Sebelumnya ia mengakui bahwa program ini bagian dari persiapan penyusunan Perubahan APBD 2018. “Hasilnya terbilang belum memuaskan dari target yang diharapkan. Awalnya kita menargetkan Rp200 miliar untuk menambah pendapatan daerah selama program ini dilaksanakan,” katanya.

Diketahui, regulasi dari program ini tertuang pada Pergub No.10/2018 tentang Pemberian Penghapusan Denda PKB dan BBNKB. Program ini diberlakukan sejak 9 April 2018 dan dilangsungkan pada 84 unit sentra pelayanan BPPRD Sumut. Program keringanan PKB dan BBNKB kali ini selain untuk pribadi juga diberlakukan untuk kenderaan plat kuning dan plat merah. (prn/ila)

 

 

 

Kereta Api Siapkan 130.452 Tiket

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Sejumlah calon penumpang melakukan chek-in sebelum berangkat di stasiun besar kereta api jalan Stasiun Medan, Selasa (2/8). Mulai tanggal 27 Juli PT KAI melakukan sistem chek-in dan Boarding Pass bagi calon penumpang.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah calon penumpang melakukan chek-in sebelum berangkat di stasiun besar kereta api jalan Stasiun Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara menyiapkan 130.452 tiket untuk memberikan pelayanan pada arus mudik dan arus balik di Lebaran 2018.  Namun, hingga saat ini pemesan tiket kereta api mudik masih sepi.

General Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut Sapto mengatakan, masa pembelian tiket musim libur Lebaran sudah dibuka 90 hari sebelum hari H. “Kita siapkan 130.452 tiket. Kita mempediksi jumlah masyarakat yang mudik saat Lebaran 2018 hampir sama dengan tahun 2017, lalu,” kata Sapto Hartoyo kepada wartawan di Medan, Rabu (9/5) kemarin.

Meski saat ini sepi pemesan tiket saat ini, lanjut Sapto, pemesan tiket harus mudik baru terlihat pada13 Juni 2018. “Pada tanggal itu sudah ada pemesanan, utamanya tujuan Siantar. Jadi sampai sekarang tiket kereta api masih banyak tersedia,” ungkap Sapto.

Sapto menjelaskan, ada kebiasaan warga di Sumatera Utara, terutama warga Medan yang hendak mudik melakukan pemesan tiket menjelang keberangkatan. Untuk itu, ia mengimbau calon penumpang menghilangkan kebiasaan itu, mencegah tiket habis.

“Kita imbau juga agar warga yang mau beli tiket gak perlu lagi ke stasiun, bisa dari online ataupun aplikasi KAI Access, dan pihak eksternal lainnya,” jelas Sapto.

Sapto menyampaikan, untuk penambahan rangkaian gerbong, akan dilakukan dengan melihat loncakan penumpang saat musim mudik berlangsung. Namun, sudah ada dilakukan persiapan dan antisipasi hal tersebut.

“Saat arus mudik dan arus balik, seperti biasanya akan didirikan posko pengamanan di Stasiun Besar Medan dan sejumlah stasiun di Sumatera Utara. Untuk tahun ini masa angkutan Lebaran ditetapkan sejak 5 hingga 26 Juni 2018,” pungkas Sapto.(gus/ila)

 

Tiga Rumah Terbakar di Pekan Labuhan

Foto: Fachril/Sumut Pos Petugas kebakaran berusaha memadamkan api dari tiga rumah kopel di Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan.
Foto: Fachril/Sumut Pos
Petugas kebakaran berusaha memadamkan api dari tiga rumah kopel di Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Tiga rumah kopel milik Surung Silaban (56) di Jalan KL Yos Sudarso, Km 20, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, terbakar, Kamis (10/5) pukul 15.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa dari musibah kebakaran itu, namun rumah yang dijadikan usaha kelontong dan dua rumah sewa itu mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Informasi diperoleh menyebutkan, sebelum musibah kebakaran itu terjadi, para penghuni rumah tidak berada di tempat. Diduga api berasal dari percikan arus pendek menjilat dinding rumah.

Akibatnya, si jago merah terus merambat ke seluruh dinding rumah hingga menyelimuti tiga rumah sekaligus. Masyarakat mengetahui musibah itu berusaha menyiramkan air dengan alat seadanya.

Tak berapa lama, lebih dari 5 armada kebakaran tiba di lokasi, dengan waktu lebih dari setengah jam, api akhirnya dapat dijinakkan. Petugas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi melakukan olah TKP.”Tadi pemilik rumah tidak ada, jadi api tiba – tiba muncul dari toko kelontong menyambar ke rumah sewa,” kata T Sihombing warga sekitar.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Hendris Tampubolon dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP, rumah yang terbakar berjumlah 3 rumah kopel dengan pemiliknya satu orang.”Untuk penyebabnya diduga arus pendek, untuk lebih pasti masih kita lakukan penyelidikan,” kata Hendris. (fac/ila)

 

Dispar Medan Gelar Lomba Kreasi Video

Foto: M IDRIS/Sumut Pos Kadis Pariwisata Medan Agus Suriono (tengah) bersama panitia pelaksana memaparkan lomba kreasi video objek dan daya tarik wisata Kota Medan 2018 atau Medan Tourism Video Contest, di Istana Maimun, Kamis (10/5).
Foto: M IDRIS/Sumut Pos
Kadis Pariwisata Medan Agus Suriono (tengah) bersama panitia pelaksana memaparkan lomba kreasi video objek dan daya tarik wisata Kota Medan 2018 atau Medan Tourism Video Contest, di Istana Maimun, Kamis (10/5).

SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi meningkatkan potensi pariwisata yang ada di kota ini. Partisipasi masyarakat yang dibutuhkan lewat lomba kreasi video objek dan daya tarik wisata Kota Medan 2018 atau Medan Tourism Video Contest.

Kadis Pariwisata Medan Agus Suriono mengatakan, industri pariwisata merupakan penghasil devisa terbesar kedua di Indonesia. Oleh karena itu, secara massif pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata mengharapkan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata Medan dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan daya dukung. Tujuannya tak lain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kompetisi ini bertujuan juga untuk mengeksplor daya tarik wisata yang ada di Medan. Sebab, Medan memiliki potensi destinasi wisata yang sangat luar biasa untuk terus dikembangkan. Seperti, tempat sejarah atau herittage, perbelanjaan, kuliner, wisata alam dan lainnya,” ungkap Agus saat memaparkan di Istana Maimun, Kamis (10/5).

Menurut dia, perkembangan dunia teknologi digital harus dimanfaatkan dengan maksimal. Untuk itu, kemajuan teknologi dapat diintegrasikan guna mengembangkan potensi pariwisata di Medan. “Sudah menjadi kebutuhan untuk sistem promosi dan pemasaran destinasi wisata yang ada di Medan lewat dunia digital. Tapi, kami ingin masyarakat ikut berpartisipasi sehingga diselenggarakan lomba ini,” ujar Agus.

Ilegal, Food Court Jalan Adam Malik Ditutup

Puluhan pengunjung memadati food court Fun Taste Street di Jalan Adam Malik, Medan, beberapa waktu lalu. Pusat jajanan yang baru hitungan bulan berdiri ini ternyata ilegal, lantaran belum memiliki kelengkapan izinnya. (Istimewa)
Puluhan pengunjung memadati food court Fun Taste Street di Jalan Adam Malik, Medan, beberapa waktu lalu. Pusat jajanan yang baru hitungan bulan berdiri ini ternyata ilegal, lantaran belum memiliki kelengkapan izinnya. (Istimewa)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan menutup pusat jajanan malam atau food court dengan nama Fun Taste Street di Jalan Adam Malik. Pasalnya, pusat kuliner yang masih terbilang baru tersebut ilegal atau tak memiliki izin yang lengkap.

Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdakot Medan, Musadad Nasution mengatakan, selain belum memiliki izin lengkap, tempat jajanan yang menampung puluhan pedagang kuliner tersebut juga belum memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) untuk lalu lintasnya.

“Food court baru bisa beroperasi kembali apabila pemiliknyat telah melengkapi izin. Oleh karena itu, untuk sementara dihentikan segala kegiatan usaha. Apabila telah melengkapi izin, maka bisa beroperasi kembali,” kata Musadad baru-baru ini.

Diutarakan dia, pemilik food court harus menghormati hasil keputusan yang dilakukan. Terhitung, sejak Rabu (9/5) kemarin tempat nongkrong yang baru beberapa bulan didirikan berhenti beroperasi. “Kita akan terus awasi tempat itu selama izinnya belum lengkap. Instansi terkait yang melakukan pengawasan seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kecamatan Medan Barat,” ujar Musadad.

Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Medan, Bayu menuturkan, pihak food court sudah mengurus izin. Namun, izin yang diajukan hanya SIUP dan TDP.

“Setelah dilakukan survei, food court itu diketahui akan dibangun menjadi pusat kuliner. Berdasarkan peraturan yang ada, pihak food court harus mengajukan TUDP, tidak bisa hanya SIUP dan TDP saja. Untuk mendapatkan TUDP harus dilengkapi dengan NPWD dan rekomendasi dari asosiasi kepariwisataan,” paparnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, lantaran persyaratan tak dipenuhi, maka pihaknya menyurati Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk menutup food court. “Kita tidak bisa melakukan penutupan, hanya bisa merekomendasikan. Penutupan dilakukan oleh instansi yang memiliki wewenang yaitu Satpol  PP dan Dinas Pariwisata,” sebutnya.

Sementara, Jhoni selaku pemilik food court berdalih tidak mengetahui sama sekali izin yang dimilikinya belum lengkap karena harus melengkapi TUDP.  Itulah sebabnya belum ada melengkapi TUDP.

“Kami bukan ingin melawan pemerintah (Pemko Medan), sebab selama ini kami tidak tahu salah. Apalagi, kami mengumpulkan pedagang UKM untuk berjualan di food court. Namun, kami siap melengkapi untuk persyaratan yang diperlukan agar beroperasi kembali,” dalih Jhoni.

Selain melengkapi perizinan usaha, lanjut dia, juga akan melengkapi pengurusan izin amdal untuk lalu lintas. “Semua persyaratan akan kita penuhi,” akunya. (ris/ila)

 

 

32 Pengendara Tewas

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS OPS PATUH TOBA_Seorang petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat kendaraan milik pengendara di Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/5) Polda Sumut mulai melakukan razia besar-besaran. Razia ini diberi sandi Operasi Patuh Toba 2017 dan berlangsung 14 hari, mulai 9 Mei hingga 22 Mei 2017 serentak di seluruh daerah Sumatera Utara.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
OPS PATUH TOBA_Seorang petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat kendaraan milik pengendara di Jalan Sisingamangaraja Medan, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Selama 14 hari pelaksanaan Ops Patuh Toba 2018 di Sumatera Utara (Sumut), tercatat sebanyak 32 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, dalam operasi yang dilakukan sejak Kamis (26/4) hingga Rabu (9/5) lalu itu, juga terdapat sebanyak 67 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan 27 orang luka berat serta 62 orang luka ringan.

“Dibandingkan tahun 2017 lalu, jumlah korban meninggal dunia mengalami kenaikan, yakni dari 29 orang menjadi 32 orang. Namun untuk jumlah kejadian mengalami penurunan, dari 88 kejadian ke 67 kejadian. Sedangkan untuk luka berat naik dari 21 ke 27 orang, dan luka ringan turun dari 111 menjadi 62 orang,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (10/5).

Nainggolan menjelaskan, untuk jumlah tilang, pada Ops Patuh Toba 2018 mengalami kenaikan dari tahun 2017 lalu. Pada tahun ini, tilang yang dikeluarkan mencapai sebanyak 37.184 set atau naik dari 36.274 set tilang ditahun 2017.”Begitupun untuk teguran, juga mengalami kenaikan dari 6.262 set ditahun 2017, naik menjadi 10.085 set teguran ditahun 2018,” jelasnya.

Selain itu, MP Nainggolan juga menuturkan, pada hari terakhir Ops Patuh Toba 2018 digelar, jumlah pelanggar tertinggi masih di dominasi oleh sepeda motor, yakni 2.564 unit. Sedangkan untuk mobil hanya sebanyak 556 unit, bus 79 unit dan mobil barang 297 unit.

Pada jenis pelanggaran yang menjadi atensi, sambung MP Nainggolan, di hari ke 14 operasi ini tercatat, tanpa helm ada sebanyak 1.094, melawan arus 272, menggunakan handphone 116, pengendara dibawah umur 372, pengaruh alkohol 1, melanggar batas kecepatan 7, tidak menggunakan safety belt 385, dan lainnya 1.279 pelanggaran.

“Barang bukti yang disita, untuk SIM ada 1.184 lembar, STNK ada 1.961 lembar, dan kendaraan ada 361 unit. Namun untuk pelanggar tertinggi didominasi karyawan swasta sebanyak 1.569 orang, pelajar/mahasiswa 740 orang, pengemudi 440 orang, dan PNS  268 orang,” pungkasnya. (mag-1)

 

Pemko Medan Awasi Tempat Hiburan Malam

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pariwisata membentuk tim terpadu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tim yang dibentuk mengawasi tempat-tempat hiburan malam selama Ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono mengatakan, ada empat tim yang dibentuk untuk turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam. Tim yang dibentuk dari lintas instansi terkait.

“Sebanyak empat tim yang dibentuk, tidak hanya dari Dinas Pariwisata Medan saja tetapi melibatkan instansi terkait, seperti Polri, POM TNI, Satpol PP, Kejari dan lainnya. Sejak hari pertama puasa, tim sudah turun ke lapangan,” kata Agus yang ditemui di Istana Maimun, Kamis (10/5).

Agus mengatakan, dalam pengawasan tempat hiburan malam ini, pihaknya telah memberikan surat edaran untuk tutup sementara selama Ramadan. Penutupan dimulai sehari sebelum puasa hingga hari pertama Lebaran. “Surat edaran telah dibagikan ke tempat-tempat hiburan malam, namun belum semuanya. Dalam seminggu sebelum puasa, surat edaran tersebut sudah diberikan seluruhnya,” ujar Agus.

Diutarakan Agus, penutupan sementara dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1. Dimana, disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

“Apabila kedapatan tempat hiburan yang beroperasi atau membuka usahanya selama puasa, maka akan diberi tindakan atau akan kita tutup. Terkait masalah izinnya atau dibekukan, merupakan kewenangan bagian perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutur dia.

Menurut Agus, pihaknya tidak bisa serta-merta membekukan izin terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi selama puasa. Sebab, jika hal itu dilakukan justru malah melanggar aturan. “Kita lakukan pembinaan dulu terhadap mereka yang melanggar aturan, karena setiap pelanggaran ada tahapan-tahapannya. Apabila tetap membandel, baru akan diberikan sanksi tegas misalnya pencabutan izin operasional,” paparnya.

Sebelumnya, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan Qamarul Fattah menuturkan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari besar keagamaan, yakni untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

“Kita minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab. Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” pungkasya. (ris/ila)