26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Penggunaan e-Coklit Terkendala Sinyal, 30,71 Persen Warga Sumut Sudah Dicoklit

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.413.643 penduduk Sumatera Utara sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU Sumut bersama KPU kabupaten/kota. Hasil Coklit ini, akan dimuktahirkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan, 3.413.643 orang atau 30,71 persen warga sumut yang sudah dicoklit itu berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Angka tersebut akan terus bertambah. “Total DP4 di Sumut berjumlah 11.116.106 orang, berarti 1/3 nya sudah selesai dilakukan,” katanya.

Yulhasni menjelaskan, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) paling lama harus menyelesaikan proses coklit pada 12 Maret 2023. Sedangkan masa kerja Pantarlih hingga 14 April 2023. ”Kalau kendala masih seputar penggunaan e-coklit sebagai alat bantu yang bergantung kepada sinyal,” jelas Yulhasni.

Dia juga menjelaskan, bila proses coklit selesai, petugas Pantarlih akan melaporkan hasilnya ke PPS yang kemudian PPS merekapn

menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS, akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). ”Setelah itu baru ditetapkan DPT oleh PPK, Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi,” tutur Yulhasni.

Untuk diketahui, sebanyak 45.822 petugas Pantarlih mulai bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Pantarlih bertugas menggunakan dua metode. Pertama memakai hard copy atau manual, yang masih membawa berkas dan daftar pemilih, sementara metode kedua menggunakan e-coklit.

Napi Lapas Kelas I Medan Rekam e-KTP

Sementara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi wargabinaan. “Ini bertujuan untuk melengkapi data kependudukan para warga binaan, kegiatan ini juga merupakan aksi nyata dari Bidang Pembinaan Narapidana dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Peristiwa Sembiring, Selasa (28/2).

Sambungnya, perekaman ini juga termasuk hak ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. “Kami berterimakasih kepada jajaran Disdukcapil atas respon baiknya dan atas ketersediaan untuk hadir di sini. Selain itu melakukan perekaman bagi warga binaan yang belum mempunyai e-KTP dan melakukan validasi NIK warga binaan,” jelasnya.

Turut melakukan pengawasan berlangsungnya kegiatan yakni Raymond Rumahorbo selaku Kepala Seksi Registrasi yang secara hierarki merupakan penanggungjawab validitas data warga binaan, termasuk data kependudukan juga turut hadir mengawasi jalannya kegiatan. (gus/man/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3.413.643 penduduk Sumatera Utara sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU Sumut bersama KPU kabupaten/kota. Hasil Coklit ini, akan dimuktahirkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan, 3.413.643 orang atau 30,71 persen warga sumut yang sudah dicoklit itu berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Angka tersebut akan terus bertambah. “Total DP4 di Sumut berjumlah 11.116.106 orang, berarti 1/3 nya sudah selesai dilakukan,” katanya.

Yulhasni menjelaskan, petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) paling lama harus menyelesaikan proses coklit pada 12 Maret 2023. Sedangkan masa kerja Pantarlih hingga 14 April 2023. ”Kalau kendala masih seputar penggunaan e-coklit sebagai alat bantu yang bergantung kepada sinyal,” jelas Yulhasni.

Dia juga menjelaskan, bila proses coklit selesai, petugas Pantarlih akan melaporkan hasilnya ke PPS yang kemudian PPS merekapn

menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS, akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). ”Setelah itu baru ditetapkan DPT oleh PPK, Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi,” tutur Yulhasni.

Untuk diketahui, sebanyak 45.822 petugas Pantarlih mulai bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Pantarlih bertugas menggunakan dua metode. Pertama memakai hard copy atau manual, yang masih membawa berkas dan daftar pemilih, sementara metode kedua menggunakan e-coklit.

Napi Lapas Kelas I Medan Rekam e-KTP

Sementara, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi wargabinaan. “Ini bertujuan untuk melengkapi data kependudukan para warga binaan, kegiatan ini juga merupakan aksi nyata dari Bidang Pembinaan Narapidana dalam rangka memenuhi hak-hak warga binaan,” ujar Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Peristiwa Sembiring, Selasa (28/2).

Sambungnya, perekaman ini juga termasuk hak ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang. “Kami berterimakasih kepada jajaran Disdukcapil atas respon baiknya dan atas ketersediaan untuk hadir di sini. Selain itu melakukan perekaman bagi warga binaan yang belum mempunyai e-KTP dan melakukan validasi NIK warga binaan,” jelasnya.

Turut melakukan pengawasan berlangsungnya kegiatan yakni Raymond Rumahorbo selaku Kepala Seksi Registrasi yang secara hierarki merupakan penanggungjawab validitas data warga binaan, termasuk data kependudukan juga turut hadir mengawasi jalannya kegiatan. (gus/man/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/