28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Soal Uang Operasional KPPS, KPU Medan Akan Panggil PPS Rengas Pulau

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua KPU Kota Medan akan panggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan terkait uang operasional KPPS.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi Sumut Pos Minggu, (18/2).

“Jika itu benar kami akan panggil Ketua PPS Kelurahan Rengas Pulau untuk dimintai klarifikasi” Kata Ketua KPU Medan.

Menurutnya, terkait uang operasional TPS dalam pernyataan ketua KPPS sebesar Rp3 juta itu sebenarnya tidak segitu, tetapi KPU akan mencari tahu kabar yang sebenarnya.

Mutia juga menambahkan terkait masalah jika ada uang kelebihan operasional di seluruh TPS yang ada di Kota Medan, sebaiknya Ketua KPPS mengembalikan ke negara melalui KPU Kota Medan.

“Jika ada di TPS uang kelebihan operasional ya harus dikembalikan ke negara melalui KPU Kota Medan, jangan di makan karena akan jadi masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan Ketua KPPS 158 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bahwa uang operasional yang diterima dari PPS Kelurahan Rengas Pulau hanya sebesar 3 juta rupiah dan itupun telah habis untuk keperluan biaya operasional selama pemungutan suara berlangsung.

Sementara itu, Yogi selalu ketua PPS Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan membantah hanya memberikan uang operasional sebesar 3 juta.

Menurutnya PPS telah memberikan uang operasional sebesar Rp.4.520.000.
“Kami telah memberikan uang kepada TPS 158 kelurahan Rengas Pulau sebesar Rp.4.520.000 ” beber Yogi.(mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua KPU Kota Medan akan panggil Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan terkait uang operasional KPPS.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah ketika dikonfirmasi Sumut Pos Minggu, (18/2).

“Jika itu benar kami akan panggil Ketua PPS Kelurahan Rengas Pulau untuk dimintai klarifikasi” Kata Ketua KPU Medan.

Menurutnya, terkait uang operasional TPS dalam pernyataan ketua KPPS sebesar Rp3 juta itu sebenarnya tidak segitu, tetapi KPU akan mencari tahu kabar yang sebenarnya.

Mutia juga menambahkan terkait masalah jika ada uang kelebihan operasional di seluruh TPS yang ada di Kota Medan, sebaiknya Ketua KPPS mengembalikan ke negara melalui KPU Kota Medan.

“Jika ada di TPS uang kelebihan operasional ya harus dikembalikan ke negara melalui KPU Kota Medan, jangan di makan karena akan jadi masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan Ketua KPPS 158 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan bahwa uang operasional yang diterima dari PPS Kelurahan Rengas Pulau hanya sebesar 3 juta rupiah dan itupun telah habis untuk keperluan biaya operasional selama pemungutan suara berlangsung.

Sementara itu, Yogi selalu ketua PPS Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan membantah hanya memberikan uang operasional sebesar 3 juta.

Menurutnya PPS telah memberikan uang operasional sebesar Rp.4.520.000.
“Kami telah memberikan uang kepada TPS 158 kelurahan Rengas Pulau sebesar Rp.4.520.000 ” beber Yogi.(mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/