30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Parpol Bisa Kena Diskualifikasi

ANDIKA/SUMUT POS
RAKOR: KPU Sumut menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota tentang persiapan pengaturan dan kebijakan KPU tentang verifikasi Parpol.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPR RI dan Pemerintah saat ini tengah menggodok undang-undang penyelenggaraan pemilu. Dimana ada ketentuan atau pasal di dalam UU itu yang mewajibkan agar setiap partai politik (Parpol) mempergunakan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, jika ada Parpol yang tidak mempergunakan aplikasi Sipol maka tidak dapat mengajukan pendaftaran ke KPU, atau bahkan didiskualifikasi sebagai kepesertaan pemilu 2019.

“Begitu pentingnya Sipol ini untuk pemilu 2019, karena ketika Parpol tidak memiliki itu maka tidak akan lolos verifikasi. Untuk itu KPU kabupaten/kota perlu melakukan sosialisasi kepada pengurus Parpol di daerahnya,” kata Mulia saat membuka rapat kordinasi (Rakor) KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengaturan dan kebijakan KPU tentang Veri. Parpol peserta pemilu 2019 di Garuda Plaza Hotel, Kamis (18/5).

Disebutkannya, setiap Parpol diwajibkan memasukkan data termasuk nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) seluruh anggota ke Sipol. “Selama ini kita sering mendengar bahwa ada orang yang masuk di dua Parpol. Itu akan kelihatan, kalau ada data anggota yang ganda atau ikut di dua Parpol, makanya perlu NIK yang dimasukkan,” ungkapnya.

KPU, kata dia, juga memiliki akses melihat atau memantau seluruh data atau jumlah anggota termasuk data anggota yang ganda. “Kalau ditemukan data ganda maka KPU akan mempertanyakan ke Parpol serta klarifikasi ke anggota yang bersangkutan. Harus dipilih salah satu, tidak boleh menjadi dua anggota parpol diwaktu yang bersamaan,” bebernya.

Mulia menambahkan, sebelumnya Parpol yang lulus verifikasi ketika memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan. “Tapi di UU penyelenggaraan pemilu yang saat ini sedang dibahas ada sedikit perubahan. Dimana 100 persen ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan 75 persen di tingkat kecamatan,” akunya.

Oleh karena itu, Mulia berpesan agar seluruh KPU labupaten/kota cermat saat melakukan verifikasi khususnya mengenai alamat kantor. “Ketika kantor Parpol itu menyewa, maka sewanya minimal berakhir ketika satu bulan setelah dilantiknya anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota,” sebutnya.

Komisioner KPU Sumut Yulhasni menambahkan, proses verifikasi Parpol menunjukkan kinerja dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Maka dari itu, dia berpesan agar seluruh KPU kabupaten/kota untuk lebih hati-hati di dalam melakukan proses verifikasi. “Akan banyak yang memantau KPU ketika proses verifikasi, baik itu media, NGO/LSM bahkan Parpol itu sendiri,” ucapnya.

Dahulu, kata dia, proses verifikasi dianggap hal yang gampang. Bahkan, ada yang menyebut verifikasi bisa dilakukan sembari duduk di kedai kopi. “Itu dulu. Dengan adanya aturan seperti ini maka kedepan KPU Sumut akan membuat beberapa keputusan. Harus dipahami secara benar Sipol agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar,” tukasnya. (dik/yaa)

 

ANDIKA/SUMUT POS
RAKOR: KPU Sumut menggelar rapat koordinasi bersama KPU kabupaten/kota tentang persiapan pengaturan dan kebijakan KPU tentang verifikasi Parpol.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPR RI dan Pemerintah saat ini tengah menggodok undang-undang penyelenggaraan pemilu. Dimana ada ketentuan atau pasal di dalam UU itu yang mewajibkan agar setiap partai politik (Parpol) mempergunakan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, jika ada Parpol yang tidak mempergunakan aplikasi Sipol maka tidak dapat mengajukan pendaftaran ke KPU, atau bahkan didiskualifikasi sebagai kepesertaan pemilu 2019.

“Begitu pentingnya Sipol ini untuk pemilu 2019, karena ketika Parpol tidak memiliki itu maka tidak akan lolos verifikasi. Untuk itu KPU kabupaten/kota perlu melakukan sosialisasi kepada pengurus Parpol di daerahnya,” kata Mulia saat membuka rapat kordinasi (Rakor) KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota dalam rangka persiapan pengaturan dan kebijakan KPU tentang Veri. Parpol peserta pemilu 2019 di Garuda Plaza Hotel, Kamis (18/5).

Disebutkannya, setiap Parpol diwajibkan memasukkan data termasuk nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di kartu tanda penduduk (KTP) seluruh anggota ke Sipol. “Selama ini kita sering mendengar bahwa ada orang yang masuk di dua Parpol. Itu akan kelihatan, kalau ada data anggota yang ganda atau ikut di dua Parpol, makanya perlu NIK yang dimasukkan,” ungkapnya.

KPU, kata dia, juga memiliki akses melihat atau memantau seluruh data atau jumlah anggota termasuk data anggota yang ganda. “Kalau ditemukan data ganda maka KPU akan mempertanyakan ke Parpol serta klarifikasi ke anggota yang bersangkutan. Harus dipilih salah satu, tidak boleh menjadi dua anggota parpol diwaktu yang bersamaan,” bebernya.

Mulia menambahkan, sebelumnya Parpol yang lulus verifikasi ketika memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota dan 50 persen di kecamatan. “Tapi di UU penyelenggaraan pemilu yang saat ini sedang dibahas ada sedikit perubahan. Dimana 100 persen ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan 75 persen di tingkat kecamatan,” akunya.

Oleh karena itu, Mulia berpesan agar seluruh KPU labupaten/kota cermat saat melakukan verifikasi khususnya mengenai alamat kantor. “Ketika kantor Parpol itu menyewa, maka sewanya minimal berakhir ketika satu bulan setelah dilantiknya anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota,” sebutnya.

Komisioner KPU Sumut Yulhasni menambahkan, proses verifikasi Parpol menunjukkan kinerja dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Maka dari itu, dia berpesan agar seluruh KPU kabupaten/kota untuk lebih hati-hati di dalam melakukan proses verifikasi. “Akan banyak yang memantau KPU ketika proses verifikasi, baik itu media, NGO/LSM bahkan Parpol itu sendiri,” ucapnya.

Dahulu, kata dia, proses verifikasi dianggap hal yang gampang. Bahkan, ada yang menyebut verifikasi bisa dilakukan sembari duduk di kedai kopi. “Itu dulu. Dengan adanya aturan seperti ini maka kedepan KPU Sumut akan membuat beberapa keputusan. Harus dipahami secara benar Sipol agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar,” tukasnya. (dik/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/