Konflik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit kembali memanas di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 76 pensiunan PTP III (kini PTPN III) dan para ahli warisnya yang tergabung dalam PT Sekoci, mengambil langkah hukum tegas setelah kebun sawit seluas 358,17 hektare milik mereka di Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, diambil alih secara mendadak oleh pihak lain.
Kawasan hutan mangrove (bakau) di Desa Kwala Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, telah beralih fungsi. Tak ayal, masyarakat yang tinggal di pesisir pantai Kabupaten Langkat tersebut, khawatir dan resah atas pengalihan fungsi tersebut. Sebab, hamparan luas tanaman mangrove dialihfungsikan jadi tambak dan perkebunan sawit.
MEDAN, SUMUTPOS.CO - Wacana pembentukan panitia khusus (Pansus) kerusakan hutan oleh Komisi B DPRD Sumut makin kuat dengan penemuan perkebunan kelapa sawit di hutan...