26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Cari THR, Ketua & Dua Hakim PTUN Medan Ditangkap KPK

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.

SUMUTPOS.CO – Ketua dan Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Bersama seorang panitera dan pengacara mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut terkait kasus dugaan suap. Pihak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun langsung mengecam dan menyebutkan PTUN Medan telah buat malu.

“Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan,” kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

Komisi Yudisial (KY) mengecam ulah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto serta dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Gumala Ginting, yang diduga menerima suap dari seorang pengacara anak buah OC Kaligis. Ketiganya bersama panitera Yusril Sofian dan si pengacara dimaksud ditangkap di kantor PTUN Medan, kemarin (9/7).

Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh menilai, ulah Ketua PN Medan dan dua hakim anak buahnya itu sangat memalukan. Karena aksi suap menyuap dilakukan jelang lebaran, ibaratnya mereka sedang nyari Tunjangan Hari Raya (THR).

“Itu sangat memalukan. Apalagi sampai kantor PTUN digropyok (digerebek petugas KPK, Red). Gaji hakim sudah besar, juga terima gaji ke-13, kok masih nyari THR,” ujar Imam Anshory di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Imam menilai, kasus di Medan ini merupakan gambaran begitu masih kuatnya mafia peradilan di negeri ini. “Ya itulah yang namanya mafia peradilan, melibatkan hakim, pengacara, panitera,” kata Anshory.

Kemarin, Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting ditangkap dari Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No18, sekira pukul 11.00 WIB. Mereka terkait kasus dugaan suap penyalagunaan wewenang mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut (Pemprovsu), Ahmad Fuad Lubis.

Selain ketiganya, penyidik KPK juga menangkap dua orang lainnya yaitu Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang disebut-sebut anggota OC Kaligis, Gerry Baskara. Dari kelimanya, KPK menyita sejumlah uang yang disebut-sebut bernilai miliaran dan disinyalir sebagai ‘pelicin’ perkara.

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, kelimanya ditangkap dari ruangan dan tempat berbeda di gedung PTUN Medan tersebut sesaat menerima gratifikasi uang. “Mereka ditangkap tidak berada dalam satu ruangan. Jadi, pengacara sudah keluar ruangan ketua, baru datang KPK. Setelah itu, KPK langsung mengamankan ketua dan hakim lainnya di ruangan yang berbeda. Bukan ditangkap ya tapi bahasanya diamankan,” ujar Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha kepada awak media.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (tengah) diamankan petugas KPK di kantor PTUN Jalan TB Simatupang Medan, Kamis (9/7). Tripeni Irianto Putro bersama dua hakim, satu panitera PTUN Medan dan seorang pengacara diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK, diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang tengah ditangani.

SUMUTPOS.CO – Ketua dan Dua Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin. Bersama seorang panitera dan pengacara mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut terkait kasus dugaan suap. Pihak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pun langsung mengecam dan menyebutkan PTUN Medan telah buat malu.

“Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan,” kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7).

Komisi Yudisial (KY) mengecam ulah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto serta dua hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Gumala Ginting, yang diduga menerima suap dari seorang pengacara anak buah OC Kaligis. Ketiganya bersama panitera Yusril Sofian dan si pengacara dimaksud ditangkap di kantor PTUN Medan, kemarin (9/7).

Wakil Ketua KY Imam Anshory Saleh menilai, ulah Ketua PN Medan dan dua hakim anak buahnya itu sangat memalukan. Karena aksi suap menyuap dilakukan jelang lebaran, ibaratnya mereka sedang nyari Tunjangan Hari Raya (THR).

“Itu sangat memalukan. Apalagi sampai kantor PTUN digropyok (digerebek petugas KPK, Red). Gaji hakim sudah besar, juga terima gaji ke-13, kok masih nyari THR,” ujar Imam Anshory di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Imam menilai, kasus di Medan ini merupakan gambaran begitu masih kuatnya mafia peradilan di negeri ini. “Ya itulah yang namanya mafia peradilan, melibatkan hakim, pengacara, panitera,” kata Anshory.

Kemarin, Tripeni Irianto Putra, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting ditangkap dari Gedung PTUN Medan, Jalan Bunga Raya No18, sekira pukul 11.00 WIB. Mereka terkait kasus dugaan suap penyalagunaan wewenang mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut (Pemprovsu), Ahmad Fuad Lubis.

Selain ketiganya, penyidik KPK juga menangkap dua orang lainnya yaitu Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan seorang pengacara yang disebut-sebut anggota OC Kaligis, Gerry Baskara. Dari kelimanya, KPK menyita sejumlah uang yang disebut-sebut bernilai miliaran dan disinyalir sebagai ‘pelicin’ perkara.

Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, kelimanya ditangkap dari ruangan dan tempat berbeda di gedung PTUN Medan tersebut sesaat menerima gratifikasi uang. “Mereka ditangkap tidak berada dalam satu ruangan. Jadi, pengacara sudah keluar ruangan ketua, baru datang KPK. Setelah itu, KPK langsung mengamankan ketua dan hakim lainnya di ruangan yang berbeda. Bukan ditangkap ya tapi bahasanya diamankan,” ujar Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha kepada awak media.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/