MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai tahap awal dari penyelenggaraan seleksi pengangkatan jabatan, Plt Gubsu H T Erry Nuradi menggelar uji kompetensi bagi puluhan pejabat eselon II di jajarannya. Bertempat di Gedung Binagraha, Selasa (19/1), sebanyak 37 pejabat eselon II mengikuti uji kompetensi dan sisanya akan digelar Sabtu mendatang.
Plt Gubsu mengatakan uji kompetensi ini sebagai bagian dari upaya pihaknya menempatkan pejabat yang tepat dalam mewujudkan goodgovernance juga amanat UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di lingkungan Pemprovsu terdapat 58 jabatan eselon II yang terdiri dari Jabatan Assisten (4), Staf Ahli (5), Sekretariat daerah dan sekretariat dewan (12), lembaga teknis dan lembaga lainnya (17) dan Dinas (20).
“Ini upaya mewujudkan the right man on the right place atau the right job. Maka ini akan dimulai dengan beberapa tahapan . Yang pertama, khusus bagi pejabat incumbent dilakukan uji kompetensi,” papar Erry.
Erry menekankan bahwa dalam ASN tidak dikenal istilah non job, tapi ada istilah degradasi. Bisa saja eselon II diturunkan menjadi eselon III. “Kalau tidak terima bukan salah kita. Kalau dianggap tidak pas dengan posisinya, maka akan ditawarkan pada posiisi setingkat di bawah itu,” tegas Plt Gubsu.
Dijelaskannya, dalam proses uji kompetensi akan dilihat juga hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir dari track record pejabat yang bersangkutan. “Apakah dari fakta integritas, capaian kinerja, disiplin dan masalah lain misalnya persoalan hukum,” ujarnya.
Setelah proses uji kompetensi bagi para pejabat yang menjabat saat ini selesai, baru bisa diketahui berapa posisi jabatan yang akan dilelang. Dari 58 jabatan eselon, menurut Plt Gubsu ada 8 jabatan yang sudah pasti akan dibuka proses seleksinya karena kekosongan jabatan. Dalam seleksi jabatan nantinya akan dilaksanakan tahapan di antaranya pendaftaran, seleksi administrasi, tes, wawancara, dan laporan dan assessment kementerian.
Pihaknya membuka peluang bagi ASN yang memenuhi syarat baik di lingkungan Pemprovsu maupun di luar Pemrovsu. Bagi pejabat di luar Pemprovsu, kata Plt Gubsu, syaratnya harus terlebih dahulu pindah tugas ke Pemprovsu. “Seleksi ini bukan coba-coba, kalau ingin darmabaktikan kerja kepada Pemprovsu, ya harus pindah dari daerah asalnya, dan menerima konsekuensi non job bila gagal,” katanya.