MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terlibat kasus pencurian sepeda motor, Fery Frandika (36) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Baru yang berstatus PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, tak berkutik saat dibekuk polisi, Kamis (21/4) siang.
Selain menangkap Fery yang disebut-sebut merangkap ajudan Kepala Bagian (Kabag) Umum Disdik Sumut berinisial T itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5972 XJ.
Kanit Reskrim Polsek Baru, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, sepeda motor tersebut dicuri tersangka dari pelataran parkir Disdik Sumut, Jalan Cik Ditiro Medan. Penangkapan itu dilakukan atas laporan pengaduan Eka Hady (28), warga Jalan Karya Tani, Gang Berkah. Dimana korban kehilangan sepeda motor yang diparkirkannya di kantor Disdik Sumut pada Jumat (15/4) lalu.
“Berdasarkan laporan korban, petugas kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya. Adhi mengungkapkan,perbuatan itu dilakukan Fery bersama sepupunya bernama Agus yang saat ini berstatus DPO.
Awalnya Agus datang ke kantor Disdik Sumut untuk menemui Fery. Selanjutnya, keduanya pergi ke parkiran untuk mencuri sepeda motor yang yang lebih dulu mereka intai.
“Pelaku Agus (DPO) kemudian merusak kunci sepeda motor tersebut. Setelah itu, Fery membawa sepeda motor itu keluar dari lokasi parkir,” ungkapnya. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Agus. “Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.
Saat diwawancarai, Fery ayah 3 anak ini membantah telah mencuri.”Tidak ada aku mencuri bang. Sepupuku si Agus yang mencuri itu, aku gak mencuri,” kilahnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan semua tuduhan itu bertujuan untuk menyudutkannya. “Gajiku sebulan Rp 3 juta bang, aku hanya korban penzoliman,” tandasnya.
Meski pelaku membantah, tapi polisi tetap menjebloskan Fery ke jeruji besi. (mag-1/deo)