30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gaji 13 PNS Pemko Medan Cair Usai Lebaran

Gaji-Ilustrasi. Struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah mendapat tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan akan menerima gaji ke-13. pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga, Senin (27/6) mengatakan, per Jumat pekan lalu THR untuk seluruh PNS Pemko Medan sudah dibayarkan. “Di bahasa surat Menteri Keuangan itu disebut tunjangan hari raya, bukan gaji ke-14. Jadi itu sudah kita bayarkan per Jumat lalu,” katanya kepada wartawan usai sidang paripurna.

THR tersebut dibayarkan sebesar nominal gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13, akan include dengan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. “Mungkin dibayarkan di atas tanggal 12 Juli. Yang pasti setelah habis libur hari raya,” katanya.

Sebelumnya tersiar, ahun ini PNS akan mendapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14 bersamaan. Kedua gaji tambahan ini akan cair di Juli 2016. Pemko Medan sendiri telah mengucurkan tiga bulan gaji untuk PNS sekitar Rp258 miliar.

Kata Irwan, tak hanya PNS aktif tapi pensiunan PNS pun bakal menerima juga. Sumber pendanaan itu, katanya, berasal dari APBD Pemko Medan. “Untuk gaji biasanya sekitar Rp 86 miliar per bulan. Jadi dikali tiga saja. Segitulah yang akan dikeluarkan Pemko untuk bayar tiga bulan gaji. Kalau PP-nya sudah bisa dikucurkan untuk THR. Pastinya Juli tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan THR itu berbeda,” katanya.

Ia mengatakan penerima pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja. Untuk THR alias gaji ke-14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100% bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016.

Pemberian gaji ke-13 dan THR, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Tapi ketentuannya ya ada gaji 14 atau disebut THR, tapi kemudian gaji PNS tidak akan naik,” ucapnya. (prn)

Gaji-Ilustrasi. Struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah mendapat tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemko Medan akan menerima gaji ke-13. pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan Irwan Ritonga, Senin (27/6) mengatakan, per Jumat pekan lalu THR untuk seluruh PNS Pemko Medan sudah dibayarkan. “Di bahasa surat Menteri Keuangan itu disebut tunjangan hari raya, bukan gaji ke-14. Jadi itu sudah kita bayarkan per Jumat lalu,” katanya kepada wartawan usai sidang paripurna.

THR tersebut dibayarkan sebesar nominal gaji pokok. Sedangkan untuk gaji ke-13, akan include dengan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. “Mungkin dibayarkan di atas tanggal 12 Juli. Yang pasti setelah habis libur hari raya,” katanya.

Sebelumnya tersiar, ahun ini PNS akan mendapat gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut gaji ke-14 bersamaan. Kedua gaji tambahan ini akan cair di Juli 2016. Pemko Medan sendiri telah mengucurkan tiga bulan gaji untuk PNS sekitar Rp258 miliar.

Kata Irwan, tak hanya PNS aktif tapi pensiunan PNS pun bakal menerima juga. Sumber pendanaan itu, katanya, berasal dari APBD Pemko Medan. “Untuk gaji biasanya sekitar Rp 86 miliar per bulan. Jadi dikali tiga saja. Segitulah yang akan dikeluarkan Pemko untuk bayar tiga bulan gaji. Kalau PP-nya sudah bisa dikucurkan untuk THR. Pastinya Juli tapi tanggal penyalurannya tidak sama. Kalau gaji biasanya tanggal 1, mungkin gaji 13 dan THR itu berbeda,” katanya.

Ia mengatakan penerima pensiunan PNS tidak mendapatkan hak yang sama layaknya PNS yang masih aktif bekerja. Untuk THR alias gaji ke-14, akan diberikan sebesar gaji pokok secara 100% bagi PNS aktif. Namun THR untuk penerima pensiun atau tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok atau tunjangan bulan Juni 2016.

Pemberian gaji ke-13 dan THR, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. “Tapi ketentuannya ya ada gaji 14 atau disebut THR, tapi kemudian gaji PNS tidak akan naik,” ucapnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/