MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan jika berkas tersangka Ramadhan Pohan yang dilimpahkan penyidik Polda Sumut telah lengkap atau P21 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp15,3 miliar.
“Tim jaksa peneliti telah meneliti berkas tersangka Ramadhan Pohan. Jaksa sudah nyatakan lengkap (P21) pada hari ini, Rabu (23/11),” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, Rabu (23/11).
Menurut Bobbi, setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Penyidik tinggal menunggu penyerahan tersangka ke Kejati Sumut. Selanjutnya, berkas dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera diadili. “Kita tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat ini,” jelas Bobbi.
Disinggung soal penahanan Ramadhan Pohan yang saat ini masih menjadi tahanan kota, Bobbi enggan berkomentar. “Kita lihat saja bagaimana ke depannya. Apakah dia ditahan atau tidak, kita akan lakukan evaluasi dulu,” pungkas Bobbi.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Ramadhan Pohan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.
Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan. Dari sejumlah pertemuan, LHH mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021. Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI).
LHH percaya karena Ramadhan menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan saat mengembalikan pinjaman sebesar Rp600 juta.
Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran.
Akibatnya, LHH pun mengadu ke polisi. Berdasarkan pengaduannya, Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penyidikan tertanggal 23 Maret 2016 dan menjadikan Ramadhan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata ada korban lainnya. Adalah RH br Simanjuntak, yang pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. Dia melapor karena merasa ditipu oleh Ramadhan Pohan sebesar Rp10,8 miliar.
Kemudian, Ramadhan Pohan dijemput paksa oleh penyidik dari rumahnya di Jakarta. Dia dijemput lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ramadhan dibawa ke markas Polda Sumut di Medan, Senin (19/7) sekitar pukul 00.00 WIB.
Tak hanya Ramadhan, Bendahara Tim Pemenangan REDI, Savita Linda Hora juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. (gus/ije)