26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Keluar Penjara, Residivis Ini Jual Sabu

INTEROGASI: Udianto alias Kurik ketika diinterogasi Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (8/2).(Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Meski pernah menjalani hukuman dipenjara, ternyata tak membuat Udianto (30), jera. Mantan narapidana kasus pencurian ini kembali ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Udianto diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (7/2) malam, saat melintas di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.

Dari pria yang akrap disapa Kurik ini, petugas pun mengamankan 22 paket sabu siap edar.  “Untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah jajaran hukum Polres Tebingtinggi, kami akan kembangkan sampai kejaringannya,” ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan, Rabu (8/2).

Sementara itu, Kurik mengaku mendapat sabu dari rekannya bernama Anto (DPO) asal kota Medan, yang dibeli seharga Rp1,9 juta. Untuk mendapatkan keuntungan, pria yang menetap di Lingkungan V, Kelurahan Bandar Utama Kota Tebingtinggi ini meracik menjadi beberapa paket. “Aku nekat jual karena tak ada kerjaan setelah bebas dari penjara. Selain itu untuk foya-foya aja,”kata Kurik.(ian/han)

INTEROGASI: Udianto alias Kurik ketika diinterogasi Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala di Mapolres Tebingtinggi, Rabu (8/2).(Sopian/Sumut Pos)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Meski pernah menjalani hukuman dipenjara, ternyata tak membuat Udianto (30), jera. Mantan narapidana kasus pencurian ini kembali ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Udianto diciduk petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (7/2) malam, saat melintas di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.

Dari pria yang akrap disapa Kurik ini, petugas pun mengamankan 22 paket sabu siap edar.  “Untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah jajaran hukum Polres Tebingtinggi, kami akan kembangkan sampai kejaringannya,” ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi Kasat Narkoba AKP Burju Siahaan, Rabu (8/2).

Sementara itu, Kurik mengaku mendapat sabu dari rekannya bernama Anto (DPO) asal kota Medan, yang dibeli seharga Rp1,9 juta. Untuk mendapatkan keuntungan, pria yang menetap di Lingkungan V, Kelurahan Bandar Utama Kota Tebingtinggi ini meracik menjadi beberapa paket. “Aku nekat jual karena tak ada kerjaan setelah bebas dari penjara. Selain itu untuk foya-foya aja,”kata Kurik.(ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/