29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengosongan Kios Pasar Bulan Ditunda

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rencana pengosongan kios pedagang Pasar Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota gagal terlaksana, Kamis (20/7). Kegagalan kegiatan ini diakui Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, lantaran kesiapan seluruh stakeholder terkait belum matang.

“Ada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan kepolisian, yang belum dikoordinasikan. Sehingga kita tunda sampai Senin (24/7) mendatang,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (20/7).

Menurut dia, idealnya dalam penertiban tidak hanya melibatkan personel Satpol PP dan kepolisian. Melainkan unsur kecamatan dan kelurahan setempat, serta didukung peralatan dari SKPD terkait. “Karena aset bangunan di sana (Jalan Bulan) bukan punya PD Pasar, maka dibutuhkan instansi tersebut untuk menertibkannya. Intinya, kami perlu koordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Rusdi.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Jalan Sutomo dan sekitarnya. Selain itu untuk mengembalikan fungsinya sebagai jalan. Di samping itu pada tahun ini, Pemko Medan mulai melakukan perbaikan infrastruktur ataupun akses menuju Laucih.

Diketahui, PD Pasar sendiri tidak lagi memperpanjang sewa 368 kios yang ada di kawasan tersebut. Sosialiasi juga sudah gencar dilakukan PD Pasar sejak Maret 2017. “Dari jumlah tersebut, hanya 19 kios lagi yang kontraknya berakhir Agustus mendatang. Sedangkan sisanya sudah lama berakhir dan belum diperpanjang,” papar Rusdi.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengakui perihal penundaan kegiatan tersebut. “Sebenarnya bukan batal, cuma ditunda Senin,” ucapnya.

Menurutnya Pasar Jalan Bulan menjadi salah satu polemik bagi Pemko Medan guna mengembalikan fungsi kawasan Sutomo dan sekitarnya. “Kami harap rencana relokasi ini dapat dimaklumi para pedagang. Karena tidak mungkin selamanya para pedagang akan berjualan di badan jalan, karena Jalan Bulan itu sifatnya penampungan sementara,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, sebelum ada rencana penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang prihal pengosongan kios. “Namun mereka tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut. Rencananya, pedagang Pasar Jalan Bulan akan direlokasi ke pasar- asar yang telah memiliki izin, seperti Pasar Halat dan Pasar Sambu. Tinggal pedagang memilih pasar yang mereka inginkan untuk berdagang. Sehingga Jalan Bulan dapat difungsikan normal kembali,” terang mantan Camat Medan Area itu.

Terpisah, Ketua Forum Pedagang Kaki Lima Kota Medan, Luat Siahaan mengatakan, Pasar Bulan termasuk pasar bersejarah di Medan. Sebab sebagian besar pedagang pasar pagi yang berada diatas ada di Pasar Bulan.

“Ini punya situs sejarah, karena pasar pagi atas ini yang pertama dibangun pemerintah. Ada 386 pedagang di sana, semuanya dari pasar pagi atas dan di bawahnya tempat jual pecah belah yang sekarang sudah pindah di Jalan Bawean. Sementara menghadap ke Jalan Nusantara berdiri toko emas,” katanya.

Ia berharap antara PD Pasar dan pedagang untuk duduk bersama dan bermusyawarah kembali. “Karena negara kita ini negara hukum dan Pancasila. Segalanya bisa dibicarakan, duduk bersama untuk musyawarah mufakat. Tapi kalau direlokasi nanti kami tidak mau dipisahkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan ini sudah sampai ke Komisi II DPR RI. “Melalui surat bernomor DA/12049/SETJEN DPR RI/HK.02/VII/2017 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Kepala Biro Hukum dan Humas Juliasih SH MH, membuktikan bahwa persoalan Pasar Bulan sudah ditangani Komisi II DPR RI,” bebernya. (prn/ila)

 

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Rencana pengosongan kios pedagang Pasar Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota gagal terlaksana, Kamis (20/7). Kegagalan kegiatan ini diakui Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, lantaran kesiapan seluruh stakeholder terkait belum matang.

“Ada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan kepolisian, yang belum dikoordinasikan. Sehingga kita tunda sampai Senin (24/7) mendatang,” ujarnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (20/7).

Menurut dia, idealnya dalam penertiban tidak hanya melibatkan personel Satpol PP dan kepolisian. Melainkan unsur kecamatan dan kelurahan setempat, serta didukung peralatan dari SKPD terkait. “Karena aset bangunan di sana (Jalan Bulan) bukan punya PD Pasar, maka dibutuhkan instansi tersebut untuk menertibkannya. Intinya, kami perlu koordinasi lagi dengan pihak-pihak terkait,” jelas Rusdi.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penataan Jalan Sutomo dan sekitarnya. Selain itu untuk mengembalikan fungsinya sebagai jalan. Di samping itu pada tahun ini, Pemko Medan mulai melakukan perbaikan infrastruktur ataupun akses menuju Laucih.

Diketahui, PD Pasar sendiri tidak lagi memperpanjang sewa 368 kios yang ada di kawasan tersebut. Sosialiasi juga sudah gencar dilakukan PD Pasar sejak Maret 2017. “Dari jumlah tersebut, hanya 19 kios lagi yang kontraknya berakhir Agustus mendatang. Sedangkan sisanya sudah lama berakhir dan belum diperpanjang,” papar Rusdi.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengakui perihal penundaan kegiatan tersebut. “Sebenarnya bukan batal, cuma ditunda Senin,” ucapnya.

Menurutnya Pasar Jalan Bulan menjadi salah satu polemik bagi Pemko Medan guna mengembalikan fungsi kawasan Sutomo dan sekitarnya. “Kami harap rencana relokasi ini dapat dimaklumi para pedagang. Karena tidak mungkin selamanya para pedagang akan berjualan di badan jalan, karena Jalan Bulan itu sifatnya penampungan sementara,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, sebelum ada rencana penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang prihal pengosongan kios. “Namun mereka tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut. Rencananya, pedagang Pasar Jalan Bulan akan direlokasi ke pasar- asar yang telah memiliki izin, seperti Pasar Halat dan Pasar Sambu. Tinggal pedagang memilih pasar yang mereka inginkan untuk berdagang. Sehingga Jalan Bulan dapat difungsikan normal kembali,” terang mantan Camat Medan Area itu.

Terpisah, Ketua Forum Pedagang Kaki Lima Kota Medan, Luat Siahaan mengatakan, Pasar Bulan termasuk pasar bersejarah di Medan. Sebab sebagian besar pedagang pasar pagi yang berada diatas ada di Pasar Bulan.

“Ini punya situs sejarah, karena pasar pagi atas ini yang pertama dibangun pemerintah. Ada 386 pedagang di sana, semuanya dari pasar pagi atas dan di bawahnya tempat jual pecah belah yang sekarang sudah pindah di Jalan Bawean. Sementara menghadap ke Jalan Nusantara berdiri toko emas,” katanya.

Ia berharap antara PD Pasar dan pedagang untuk duduk bersama dan bermusyawarah kembali. “Karena negara kita ini negara hukum dan Pancasila. Segalanya bisa dibicarakan, duduk bersama untuk musyawarah mufakat. Tapi kalau direlokasi nanti kami tidak mau dipisahkan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa permasalahan ini sudah sampai ke Komisi II DPR RI. “Melalui surat bernomor DA/12049/SETJEN DPR RI/HK.02/VII/2017 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Kepala Biro Hukum dan Humas Juliasih SH MH, membuktikan bahwa persoalan Pasar Bulan sudah ditangani Komisi II DPR RI,” bebernya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/