JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keterlibatan anak dalam peredaran narkotika kian kronis. Tidak hanya menjadi sasaran konsumen untuk memperluas pasar. Minggu (5/11), Badan Narkotika (BNN) menangkap seorang anak berusia 18 tahun berinisial A yang menjadi bandar dengan kedapatan membawa 30 kg sabu di Jalan Medan-Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh.
Sesuai undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, usia anak dikategorikan hingga 18 tahun. Karena itu, A masih digolongkan seorang anak yang proses hukumnya harus sesuai dengan aturan khusus, sistem peradilan pidana anak (SPPA)
Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak tujuh tahun terakhir ini dari 2011 hingga 2017 terdapat 178 anak yang kedapatan menjadi bandar narkotika. Namun, baru kali ini ada penangkapan anak yang membawa 30 kg sabu. Artinya, anak yang mengedarkan 30 kg sabu ini merupakan yang terbesar.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menjelaskan, sekitar pukul 00.30 tersangka berencana melakukan transaksi, namun lokasinya berpindah-pindah. Begitu lokasi diketahui, petugas melakukan penyergapan. “Tersangka ini berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil Jazz nopol BK 1200 GO,” terangnya.
Terjadilah kejar-kejaran antara tersangka dengan petugas di jalanan. Di tengah kejar-kejaran itu, mobil pelaku mengalami kecelakaan dengan masuk ke parit. “Beberapa pelaku berhasil lolos dari sergapan, hanya satu yang berinisial A ini yang tertangkap,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam mobil itu terdapat 30 kg sabu yang ditaruh dalam sebuah karung. Pelaku berinisial A ini lalu diperiksa, ternyata dia masih sangat muda, berusia 18 tahun dan tinggal di Aceh Timur. “Kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” terangnya.
Dia mengatakan, A diduga merupakan anggota dari sindikat internasional jaringan Malaysia-Aceh. Jaringan A yang lain saat ini masih dilakukan pengejaran. “Kami masih berupaya menemukan yang lainnya,” ujarnya.