PADANG LAWAS, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah berinisial PD (28) diringkus polisi karena tega mencabuli anak kandungnya. Dia memperkosa sang anak berinsial ND di kamar korban, saat seluruh penghuni di rumah sedang terlelap tidur.
Pemerkosaan dilakukan warga Desa Padang Garugur Jae, Kec. Aek Nabara Barumun, Kab. Padang Lawas, ini pada Sabtu (26/5/2018) sekira pukul 03.00 wib. Namun aksinya diketahui RL (31), istrinya.
Berikutnya RL ditemani kerabat keluarganya dan Kepala Desa setempat melapor ke Polsek Barteng. RL menceritai kepada petugas menemukan pelaku di kamar korban pada saat kejadian.
RL melihat celana dalam anak berusia 9 tahun turun kebawah, timbul kecurigaan RL. Kemudian, sang ibu melihat bercak darah di celana dalam ND. Pagi harinya, RL membawa korban bersama dua adiknya ke rumah kerabat keluarganya.
Selanjutnya, ND menceritai apa yang dialaminya. Sontak membuat keluarga korban membuat laporan kepolisian. Menerima laporan tersebut, siang harinya, Polisi langsung meringkus PD di rumahnya.
“Kita juga mengamankan, satu potong celana dalam warna hijau milik korban berlumuran darah, satu potong celana tidur warna cream milik korban berlumuran darah, dan satu Potong baju tidur milik korban warna putih garis garis Hitam,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Sabtu (26/5/2018).
Tatan menjelaskan sudah membawa korban ke rumah sakit setempat untuk dilakukan visum untuk melengkapi berkas perkara ancaman kekerasan melakukan persetubuhan terhadap anak oleh orangtuanya, bernama Parlin.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 81ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkap Tatan.(*)