MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buronan Polda Sumut, atas kasus penipuan Mujianto dan Tonny Wijaya hingga kini belum tertangkap. Polda Sumut mendeteksi keduanya bersembunyi diluar negeri dan kerap berpindah-pindah negara.
“Kita sempat mendeteksi kedua DPO itu di Singapura. Tapi belakangan kita monitor sudah pindah lokasi. Mereka pindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran pihak kepolisian,” ungkap Kasubdit II/Harda-Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, kepada wartawan, Rabu (4/7).
Karenanya Edison mengatakan, pihaknya masih terus meningkatan komunikasi ke Mabes Polri dan Polda seluruh Indonesia serta Interpol untuk bisa mendeteksi dan menangkap kedua buronan tersebut.
“Kepada Imigrasi juga kita sudah minta bantuan untuk mencekal mereka dan menangkap mereka bila berada diwilayah kerja mereka,” katanya.
Meski terdeteksi di luar negeri, Edison berharap adanya bantuan dan peran serta masyarakat untuk menginformasikan keberadaan keduanya kepada polisi. Agar dapat segera ditangkap.
Diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017. Pengaduan Armen diterima dengan bukti laporan No: STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”.
Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan staf Mujianto, Rosihan Anwar karena telah menimbulkan kerugian sekitar Rp3 miliar.
Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama dari Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.
Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1). Beberapa hari kemudian, Mujianto ditangguhkan.
Saat itu, penyidik berdalih Mujianto kooperatif. Sambil menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Mujianto dikenakan wajib lapor.
Namun sejak ditangguhkan, Mujianto tidak pernah wajib lapor. Bahkan ketika dipanggil untuk dimintai keteranganya melengkapi petunjuk jaksa, Ketua Yayasan Tzu Chi itu tidak mau datang.
Mujianto justru menyurati Presiden, DPR RI, Mabes Polri dan lain-lain. Dalam surat tersebut, Mujianto menuding bahwa Poldasu tidak profesional dan memaksakan dirinya dijadikan tersangka.
Sedangkan Tonny Wijaya melanggar Pasal 385 KUHPidana dan atau pasal 69 dan 70 UURI Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang.
Tonny Wijaya dilaporkan oleh Kaswandi. Pengaduan Kaswandi diterima dengan No: LP/011/I/2016/SPKT III tanggal 7 Januari 2016.
Dia dilaporkan karena mencaplok lahan untuk kepentingan umum menjadi tempat usaha yang dapat memperkaya diri sendiri di kawasan Sukaramai Medan.(mag-1/ala)